Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2018 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PT KUPANG Nomor 183/PDT/2018/PT KPG
Tanggal 14 Februari 2019 — -. ALFONSIUS GILBERTUS NITU vs -. IRWAN CUNDAWAN, DKK
5715
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 6/Pdt.G/2018/PN.Bjw, tanggal 1 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut;3. Menghukum Pembanding/semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah );
    Oleh karenanya MajelisHakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Negeri Bajawa dalam perkara Nomor 6/Pdt.G/2018/PN.Bjw. tanggal1 Nopember 2018 dan diambil alin sebagai pertimbangan hukum olehPengadilan Tinggi dalam memutuskan perkara yang dimohonkan banding ini;Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan pertimbangan diatas, makaPutusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 6/Pdt.G/2018/PN.Bjw tanggal 1Nopember 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui maka
    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 6/Pdt.G/2018/PN.Bjw,tanggal 1 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut;3. Menghukum Pembanding/semula Tergugat II untuk membayar biaya perkaradalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapbkan sebesarRp150.000., ( Seratus lima puluh ribu rupiah );Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Kupang pada hari Rabu, tanggal 6 Februari 2019, olehINRAWALDI, S.H.
Register : 21-03-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BAJAWA Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Bjw
Tanggal 1 Nopember 2018 — Penggugat:
IRWAN CUNDAWAN
Tergugat:
1.Blasius Bima
2.ALFONSIUS GILBERTUS NITU
3.Aloysius Bertolomeus Aku Goa
6923
  • M.Hum, Hakim padaPengadilan NegeriBajawa sebagai Mediator berdasarkan penetapan No.6/Pdt.G/2018/PN.BJW, tanggal 4 April 2018;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 3 Mei2018 upaya perdamaian tersebut tidak berhasil; Hal. 11 dari 53Hal.Putusan Nomor 6/Padt.G/2018/PN Bjw Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkaradilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetapdipertahankan oleh Penggugat; Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut paraTergugat memberikan