Ditemukan 5 data
66 — 23
TinggiKupang sejak tanggal 29 Oktober 2014 s/d tanggal 27 November 2014 ;10.Perpanjangan Ketua Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan TinggiKupang sejak tanggal 28 November 2014 s/d tanggal 26 Januari 2015 ;nono Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi KupangtersebUut ; 22 n= 22222 oon nnn nnn ne enn nn nn en cee ncn coe nen enea Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaTurunan Resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kupang Nomor : 60
/Pid.Sus/2014/PN.Kpg, tanggal 27 Oktober 2014 ;a Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa di persidangan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut, denganSurat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kupang Nomor : No.Reg.
81 — 45
/PID.SUS/2014/PN.KPG Hal. 32e Bahwa perbuatan terdakwa Drs.
Putusan No. 60/PID.SUS/2014/PN.KPG Hal. 54Saksi Ke6.
/PID.SUS/2014/PN.KPG Hal. 94dalam arti formil maupun dalam arti materiil.
/PID.SUS/2014/PN.KPG Hal. 108bahwa Terdakwa Drs.
Putusan No. 60/PID.SUS/2014/PN.KPG Hal. 122
59 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Laporan Hasil Audit Operasional atasProgram Manajemen Pelayanan Pendidikandi Lingkungan Kantor WilayahKementerian Agama Provinsi NusaTenggara Timur Tahun Anggaran 2010;Dikembalikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi NusaTenggara Timur;75 Uang Tunai sebesar Rp39.000.000,00 (tigapuluh sembilan juta rupiah);Dirampas untuk Negara.6 Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriKupang No. 60
/Pid.Sus/2014/PN.KPG. tanggal 27 Oktober 2014 yang amar lengkapnyasebagai berikut :381Menyatakan Terdakwa Drs.
Sega Fransiskus, M.Si harus dijatuhkanpidana tambahan yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini"Bahwa kemudian Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama dalam amarputusannya Nomor : 60/PID.SUS/2014/PN.KPG point 3 yang berbunyi : "Menghukumagar Terdakwa Drs.
114 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kupang Nomor 60/PID.SUS/2014/PN.KPG. tanggal 27 Oktober 2014,yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Drs. SEGA FRANSISKUS, M.Si. terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs.
63 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
PutusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang DiKupang Nomor 60/PID.Sus/2014/PN.KPG tanggal 19 Maret 2014terutama pada poin "MENGADILI" khususnya pada poin 2 yang intinyamenyatakan bahwa "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YULIUSMESA WOLEKA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun 6 (enam)";Bahwa di dalam Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Bagian Menimbang