Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PT.KPG
Tanggal 17 Mei 2018 — -. PETRUS KANISIUS alias KANIS
10940
  • M E N G A D I L I Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ; Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 64/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg., tanggal 27 Februari 2018 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya menjadi sebagai berikut :1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga);2.
    Bahwa permintaan Banding selain dapat diajukan secara umum danmenyeluruh meliputi selurun putusan, permintaan Banding juga dapatdiajukan hanya terhadap halhal tertentu saja.Terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada PengadilanNegeri Kupang Di Kupang No.64/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Kpg Tanggal 27Februari 2018, kami Jaksa Penuntut Umum hanya keberatan terhadap haltertentu yaitu mengenai penjatuhan hukuman pidana terhadap terdakwaPETRUS KANISIUS Alias KANIS, sedangkan terhadap isi putusan yangselebihnya
    Namun dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PadaPengadilan Negeri Kupang Di Kupang Nomor : 64 / Pid.Sus/ TPK / 2017 /PN.KPG tanggal 27 Februari 2018, Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini telah memutus dengan hukuman pidana penjara selama2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 1 (satu ) bulankurungan;3.