Ditemukan 2 data
67 — 44
71/Pdt.G/2016/PTA.Mks
79 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (NietOntvankelijke Verklaara);Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Tergugat Konvensi sampai dengan Tergugat KonvensiXXI untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.621.000,00 (delapanjuta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonanTergugat Ill sampai dengan Tergugat XXI putusan Pengadilan AgamaMakassar tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi AgamaMakassar dengan putusan Nomor 71
/Pdt.G/2016/PTA.Mks., tanggal 24Juni 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1437 Hijriah,yang amarnya sebagai berikut: Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat Illsampai dengan Tergugat XXI/Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 657/Ptd.G/2015/PA.Mks., tanggal 9 Februari 2016 Miladiah bertepatan dengantanggal 30 Rabiulakhir 1437 Hijriah dengan perbaikan, sehingga amarselengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Konvensi:1.
ABDUL MUIS AKIL, dan membatalkan PutusanPengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 71/Pdt.G/2016/PTA.Mks.