Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-01-2012 — Upload : 26-03-2012
Putusan PT KUPANG Nomor 03/PID/2012/PTK
Tanggal 31 Januari 2012 — - LUKAS LELO SOGE alias NUS
6713
  • -Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;------------------------Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor : 71/Pid.B/2011/PN.LTK tanggal 14 Nopember 2011 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :-------------------------------------------Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ;------------------------------------------------------
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 22092011 s/d tanggal 20 112011 ; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, berdasarkan pasal27 ayat (1) KUHAP, sejak tanggal 21112011 s/d tanggal20122011 ; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, berdasarkan pasal27 ayat (2) KUHAP, sejak tanggal 21122011 s/d tanggal18022012 ; PENGADILAN TINGGItersebut ; Setelah membaca berkas perkara ini dan surat suratyang bersangkutan serta turunan resmi putusan PengadilanNegeri Larantuka tanggal 14 Nopember 2011 Nomor =:71
    /PID.B/2011/PN.LTK ; Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum berdasarkansurat dakwaannya tertanggal 22 Agustus 2011 No.Reg.Perk :PDM51/LRTKA/EP.2/08/11 telah mengajukan terdakwadipersidangan dengan dakwaan, terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagalberikut ; eee Bahwa la terdakwa Lukas Lelo Soge als Nus pada hariRabu, tanggal 22 September 2010 sekitarjam 20.00 Wita, bertempat di pinggir jalan Kirab, DesaBoru, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur,bulan November 2010 bertempat di
    /PID.B/2011/PN.LTK, PengadilanTinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkatpertama dalam putusannya bahwa terdakwa secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan kepadanya dan pertimbangan hukum Hakim tingkatpertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbanganPengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalamtingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yangdijatuhkan kepadaTESTA ISP, Gm a ee oi ee i oe i = ee mm Menimbang, bahwa sebelum
    Nopember 2011 Nomor : = 71/PID.B/2011/PN.LTK harusdiperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana yangdijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan putusan selebihnyadapat dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut dibawahini j Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 81ayat (2) UndangUndang No. 23 tahun 2002 tentangPerlindungan anak jo.
    Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undangundang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang UndangHukum Acara Pidana dan peraturan lainnya yangbersangkutan dengan perkaraIN j eee rere re ee eee ee re er ee ee ee ee ee ee ee ee eeeMenerima permintaan banding dari Jaksa PenuntutUMUM j= = =n sone ese neesneMemperbaiki putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor :71/Pid.B/2011/PN.LTK tanggal 14 Nopember 2011 yangdimintakan banding tersebut, sekedar mengenai' pidanayang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnyaberbuny