Ditemukan 2 data
68 — 29
74/Pdt.G/2017/PTA.Mks
51 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
lampau danselebihnya mengenai mutah, nafkah iddah dan nafkah anak, dan tidak dapatditerima mengenai harta berupa mobil Toyota Avanza;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp536.000,00 (lima ratus tiga puluhenam ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pemohonputusan Pengadilan Agama Makassar tersebut telah diperbaiki oleh PengadilanTinggi Agama Makassar dengan putusan Nomor 74
/Pdt.G/2017/PTA.Mks.