Ditemukan 1 data
90 — 42
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 17 April 2018 Nomor: 76/Pdt.G/2018/PN.Tob .yang dimohonkan banding tersebut. DAN : MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2.
(seratus limapuluh ribu rupiah);Memperhatikan ketentuan hukum yang berkenan dan bersangkutan dengan perkaraini , pasal 1250 KUH Perdata, Staatblads Nomor : 22 Tahun 1848 .MENGADILII: Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 17 April 2018 Nomor:76/Pdt.G/2018/PN.Tob .yang dimohonkan banding tersebut.DAN :MENGADILISENDIRI:Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1.