Ditemukan 1 data
77 — 9
- 80/Pid.B/2016/PN.SLK
Put No.80/Pid.B/2016/PN.Slk Menyatakan terdakwa Desri Yopi Yandra Panggilan Yopi terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " penganiayaan" sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang dengan panjang 30 cm
Put No.80/Pid.B/2016/PN.Slk Bahwa Terdakwa dengan saksi Hermansyah tidak ada masalah tetapi dengansaksi Andika sering perang mulut karena Terdakwa sering dibilang anjing dan orang gila; Bahwa benar parang tersebut milik Terdakwa; Menimbang, bahwa dalam perkara ini juga diajukan bukti surat, yang terlampirdalam berkas perkara, yaitu: Visum Et Repertum Nomor: 181/63/Visum/2016 tanggal 9 Juni 2016 atas namakorban Hermansyah yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.