Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2016 — Putus : 03-10-2016 — Upload : 30-12-2016
Putusan PN SOLOK Nomor - 80/Pid.B/2016/PN.SLK
Tanggal 3 Oktober 2016 — - DESRI YOPI YANDRA panggilan YOPI;
779
  • - 80/Pid.B/2016/PN.SLK
    Put No.80/Pid.B/2016/PN.Slk Menyatakan terdakwa Desri Yopi Yandra Panggilan Yopi terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " penganiayaan" sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang dengan panjang 30 cm
    Put No.80/Pid.B/2016/PN.Slk Bahwa Terdakwa dengan saksi Hermansyah tidak ada masalah tetapi dengansaksi Andika sering perang mulut karena Terdakwa sering dibilang anjing dan orang gila; Bahwa benar parang tersebut milik Terdakwa; Menimbang, bahwa dalam perkara ini juga diajukan bukti surat, yang terlampirdalam berkas perkara, yaitu: Visum Et Repertum Nomor: 181/63/Visum/2016 tanggal 9 Juni 2016 atas namakorban Hermansyah yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.