Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2018 — Putus : 07-03-2018 — Upload : 19-03-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 18/PDT/2018/PT.KPG
Tanggal 7 Maret 2018 — -. DEWAN PIMPINAN DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR (DPD KNPI NTT) vs -. GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR,
5420
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 04 Oktober 2017, Nomor 91/Pdt.G/2017/PN.Kpg,yang dimohonkan banding tersebut;3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
    yangtercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 04Oktober 2017, Nomor 91/Pdt.G/2017/PN Kpg, yang amar selengkapnyaberbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI: Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.646.000, (Enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);Putusan Nomor 18/PDT/2018/PT KPG Halaman 10 dari 13Membaca, Akta Pernyataan Banding Nomor 91
    /Pdt.G/2017/PN.Kpg,yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang yang menerangkanbahwa pada tanggal 18 Oktober 2017 Pembanding semula Penggugat telahmenyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 91/Pdt.G/ 2017/PN.Kpg, tanggal 04 Oktober 2017 tersebut;Membaca, Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 91/Pdt.G/2017/PN.Kpg, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan NegeriKupang, yang menerangkan bahwa pada tanggal 19 Oktober 2017 telahmemberitahukan kepada Terbanding
    Pengadilan Tinggi Kupang ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semulaPenggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, sertamemenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undangundang, oleh karena itupermohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah meneliti, serta mencermatidengan seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan PengadilanNegeri Kupang tanggal 04 Oktober 2017, Nomor 91
    /Pdt.G/2017/PN.Kpg, makaPengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkatpertama, oleh karena dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya telahmemuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan sertaalasanalasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantumdalam putusan di tingkat banding sehingga putusan Pengadilan Negeri KupangNomor 91/Pdt.G/2017/PN.
    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 04 Oktober 2017,Nomor 91/Pdt.G/2017/PN.Kpg,yang dimohonkan banding tersebut;3.
Register : 11-04-2017 — Putus : 04-10-2017 — Upload : 14-12-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 91/Pdt.G/2017/PN.Kpg
Tanggal 4 Oktober 2017 — Penggugat: DEWAN PIMPINAN DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR Tergugat: Gubernur Nusa Tenggara Timur
10774
  • 91/Pdt.G/2017/PN.Kpg