Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 92/Pid.B/2021/PN Jap
Tanggal 15 April 2021 — WALDUS WILSON YAUKWART
3716
  • 92/Pid.B/2021/PN Jap
    Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negerisejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 6 Juni 2021 ;;Terdakwa menghadap sendin;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 92/Pid.B/2021/PN Japtanggal 23 Maret 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 92/Pid.B/2021/PN Jap tanggal 9 Maret 2021tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Halaman 1.
    Putusan Nomor 92/Pid.B/2021/PN Jap Bahwasetelah kejadian saksi melihat bagian tubuh saksi korban yang terlukaakibat penganiayaan tersebut pada bagian kepala sebelah kiri. Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada alat lain yang digunakan olehterdakwa untuk menganiaya saksi korban. Bahwasaksi korban tidak dapat melakukan aktifitas seperti sedia kala karenadirujuk dari Puskesmas Demta ke rumah sakit Abepura.
    Putusan Nomor 92/Pid.B/2021/PN Jap Penyakit atau luka yang tidak boleh diharap akan sembuh lagi dengan sempurnaatau dapat mendatangkan bahaya maut. Terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaannya.*" Tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu) pancaindera penglihatan,penciuman, pendengaran, rasa lidah dan rasa kulit.* Kudung /rompong (verminking) cacad sehingga jelek rupanya, karena adasesuatu anggota badan yang putus misalnya tangan atau kakinya putus dansebagainya.
    Putusan Nomor 92/Pid.B/2021/PN Jap