Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2014 — Putus : 23-06-2014 — Upload : 07-10-2014
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 309/Pid.B/2014/PN KAG
Tanggal 23 Juni 2014 — - Abdullah Kadir als Raden Ise bin Bakal Batin
448
  • Menyatakan terdakwa Abdullah Kadir Als Raden Ise bin Bakal Batin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair:2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa Abdullah Kadir Als Raden Ise bin Bakal Batin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan 4.
    - Abdullah Kadir als Raden Ise bin Bakal Batin
    Pid.B/2014/PN.Kagtanggal 09 Juni 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 309/Pid.B/2014/PN.Kag tanggal 09 Juni 2014tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;e Setelah mendengar keterangan saksisaksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikanbukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;e Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umumyang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa ABDULLAH
    KADIR Als RADEN ISE bin BAKAL BATIN,tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaanyang menyebabkan luka berat, melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana sebagaimanadakwaan primair dan membebaskan dari dakwaan tersebut.2 Menyatakan terdakwa ABDULLAH KADIR Als RADEN ISE bin BAKAL BATINterbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan yangmenyebabkan luka, melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaanSubsidiair.3 Menjatuhkan
    KADIR Als RADEN ISE bin BAKAL BATIN padahari Rabu tanggal 16 April 2014 sekira jam 01.30 wib atau setidaktidaknya pada bulan AprilApril tahun 2014, bertempat di depan rumah H.Syarifudin Py bin Madani Py., desa PematangPanggang kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidaktidaknya pada tempattempat yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, dengan sengajamelakukan penganiayaan yang menyebabkan korban Macan Py bin H.Madani Py mengalamiluka.
    Kadir als Raden Ise bin Bakal Batin, dalam hal manaterdakwa mampu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun JaksaPenuntut Umum dan identitas terdakwa telah pula dibenarkan oleh saksisaksi didalampersidangan ini, sehingga unsur Barangsiapa telah terbukti secara sah menurut hukum ;Unsur Penganiayaan yang menyebabkan luka berat; Menimbang, bahwa unsur Penganiayaan sebagaimana dimaksudkan dalamJurisprudensi hukum yang berlaku adalah, sengaja menyebabkan perasaan tidak enak(penderitaan
    Kadir Als Raden Ise bin Bakal Batin tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan Primair:2 Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3 Menyatakan terdakwa Abdullah Kadir Als Raden Ise bin Bakal Batin, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan 4 Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas)hari.5 Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan