Ditemukan 1 data
37 — 4
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDULLAH RIFAI Bin DODI HARYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan
ABDULLAH RIFAI Bin DODI HARYANTO
Menyatakan terdakwa ABDULLAH RIFAI Bin DODI HARYANTO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian, kepunyaanorang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktumalam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidakdikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua prang atau lebihdengan bersekutu sebagaimana diatur
Menghukum terdakwa ABDULLAH RIFAI Bin DODI HARYANTO dibebanimembayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp.2.000, (dua riburupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisanyang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yangseringanringannya terdakwa karena tedakwa menyesal atas perouatannya danberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Halaman 2 dari 15 Putusan Nomor 235/Pid.B/2017/PN
Bis.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetappada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang jugadisampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Dakwaan:Bahwa terdakwa ABDULLAH RIFAI Bin DODI HARYANTO. bersamasama dengan PATAN (belum tertangkap), pada
RIFAI Bin DODI HARYANTO mengajak PATAN(belum tertangkap) untuk mengambil sepeda motor milik HABIB AdJlPRASETYO.
RIFAI Bin DODI HARYANTO yang lebih lanjutakan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsurunsur dari tindakpidana yang didakwakan;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelisberpendapat unsur ke1 telah terpenuhi;Ad.2.