Ditemukan 115 data
73 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
131 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
87 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
110 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
79 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
48 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
43 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
146 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
38 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
160 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
61 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
50 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
40 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 17 Oktober 2017 yang pada intinya agar menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Turut Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan permohonan peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata,tidak dapat dibenarkan karena dalam putusan Judex Facti dan JudexJuris telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum danpada kenyataannya tanah objek sengketa dikuasai secara fisik olehHalaman 4 dari 7 halaman.
17 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembali tanggal 25Maret 2019 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 7 Mei 2019dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, Mahkamah Agungmempertimbangkan sebagai berikut: Judex Juns menolak kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Painan untuk menolak gugatan,tidaksalah menerapkan hukum ; Tidak ditemukan adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata, Bahwa objek sengketa milik Tergugat A didapat dari membeli kepadaTergugat Il, Ill,, Sebelumnya Tergugat Il, IIl mendapat tanah tersebut daripembagian tanah kaum Para Tergugat:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonanpeninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali ZULKIFLItersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan
40 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
positadan petitum gugatan sesuai kenyataan di lapangan dan dalam perkara aquo hal itu adalah merupakan hasil pemeriksaan setempat dari MajelisHakim yang memeriksa perkara a quo;Bahwa mengenai alasan permohonan berupa adanya suatukekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata didalam menerapkanhukum, juga tidak dapat dibenarkan karena meneliti secara saksamaMemori Peninjauan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali,dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti maka ternyatatidak ditemukan adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalamputusan Judex Facti tersebut.
64 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
kontra memori peninjauankembali tanggal 17 Desember 2018 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa setelah membaca dan meneliti memori Peninjauan Kembali tanggal4 September 2018 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 17 Desember2018, dihubungkan dengan Putusan Judex Juris memperbaiki PutusanPengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan Putusan Pengadilan NegeriMakassar, tidak ditemukan adanya
kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata;Halaman 7 dari 9 hal.
33 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Rekap Uang Pensiun (bukti PK16);Dan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata, kemudian memohonputusan sebagai berikut: Membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 26 Mei 2016Nomor 179/Pdt.SusPHI/2016;Dan Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi:Halaman 5 dari 8 hal. Put.
54 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
ini;Atau, apabila Ketua Mahkamah Agung cq Majelis Hakim Agungberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori peninjauan kembali tanggal 18Januari 2019 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 13 Februari2019 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti ternyata tidakditemukan adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusanJudex Facti tersebut, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa gugatan Penggugat adalah kabur, karena Para Penggugat dalamsurat gugatannya tidak menguraikan dasar peralihan hak tanah objeksengketa dari almarhum Mastari kepada Penggugat II, namun hanyamenyatakan bahwa Penggugat II adalah anak kandung dari Mastari,padahal menurut keterangan para saksi yang dihadirkan oleh ParaPenggugat, maupun Para Tergugat dan Turut Tergugat di persidanganmenyatakan
67 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Februari 2018 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama Memori Peninjauan Kembali dari PemohonPeninjauan Kembali tanggal 29 Januari 2018, dan Kontra MemoriPeninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali tanggal 21 Februari2018, dinhubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Juns ternyata tidakditemukan adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusanJudex Juris tersebut, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa terhadap harta objek sengketa telah dilaksanakan sitaeksekusi pada tanggal 24 Juli 2013 dan sita eksekusi lanjutan pada tanggal30 Juli 2013 berdasarkan Surat Penetapan Sita Eksekusi Nomor 01/Pdt/EksPTS/2013/PN Pbr juncto Putusan Nomor 120/Pdt.G/2008/PN Pbr tanggal 20Juni 2013;Bahwa kemudian Tergugat dengan iktikad tidak baik untukmenghindari sita eksekusi tersebut dengan cara mengagunkan
78 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
memutuskan sebagai hukum :Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembalidari Pemohon Peninjauan KembaliAt au:Mohon putusan lain yang seadil adilnya ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapatmengenai alasanalasan ke 1 dan ke 2 :Bahwa alasan alasan peninjauan kembali tentang adanyakekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata tidak dapatdibenarkan, sebab setelah diperiksa dan diteliti denganseksama putusan judex juris tersebut ternyata tidakterdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata,sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf f Undang UndangMahkamah Agung RI;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,maka per mohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT.Eastmark Internasional Indonesia tersebut adalah tidakberalasan sehingga harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalamperkara ini di bawah Rp. 150.000.000, (seratus lima puluhjuta rupiah) maka sesuai Pasal 58 UndangUndang No. 2 Tahun2004 biaya pekara dibebankan