Ditemukan 136 data
57 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
94 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
70 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
315 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
233 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
46 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;Apabila Majelis Hakim Agung berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori peninjauan kembali tanggal6 Februari 2018 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 8 Mei 2018dihubungkan dengan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyatatidak terdapat adanya
kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa bukti baru yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali berupa,adalah Surat Jual Beli Mutlak atas sebidang tanah seluas 3.650 m?
195 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
138 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Biaya perkara nihil:Atau, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan penijauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori peninjauan kembali tanggal1 Oktober 2019 serta kontra memori peninjauan kembali masingmasingtanggal 1 November 2019 dan 18 November 2019, dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti/Judex Juris Mahkamah Agung ternyata tidakditemukan adanya kekhilafan Hakim atau suatu
kekeliruan yang nyata,dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Akta Jual Beli merupakan akta otentik karena dibuat dihadapanNotaris/PPAT, dan jika Penggugat membantah kebenarantandatangannya dalam Akta Jual Beli, maka Penggugat harusmembuktikan bahwa tandatangan Penggugat dalam semua dokumentersebut adalah palsu;Halaman 8 dari 10 hal.
99 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
30 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasono;Barat : jalan PUD;Yang terletak di Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk;3ABBahwa permohonan peninjauan kembali ini diajukan atas dasar alasanalasan:Diketemukannya Novum Baru;Adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata oleh Hakim dalamsuatu putusan, dalam hal ini Putusan Kasasi Nomor 1328 K/Pdt/2003 Jo. PutusanPengadilan Tinggi Nomor 611/PDT/2002/ PT.SBY., Jo.
telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam penerapanhukumnya;10 Bahwa dengan demikian dari segala uraian di atas pertimbangan hukum MajelisHakim Kasasi maupun Judex Facti yang tidak mempertimbangkan buktibuktibaik surat maupun saksi serta faktafakta yang terungkap di persidangansehingga akhirnya putusan Judex Facti adalah merupakan kekhilafan Hakim atausuatu kekeliruan yang nyata dan sangat mendasar;11 Bahwa oleh karena Putusan Judex Facti maupun putusan di tingkat kasasiterbukti adanya
kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dan sangatmendasar harus dibatalkan, sedangkan objek sengketa yang dikuasai Tergugat/Terbanding/Termohon = Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali harusdikembalikan kepada Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi/PemohonPeninjauan Kembali dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun dan jikaperlu dengan bantuan alat negara;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan Peninjauan Kembali tidak dapat
151 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara;Atau jika Mahkamah Agung berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauankemball:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tidakditemukan adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,tindakan
25 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata oleh hakimdalam suatu putusan, dalam hal ini putusan kasasi Mahkamah AgungRepublik Indonesia No. 1981 K/PDT/2008 Jo putusan Pengadilan TinggiNo.407/PDT/2007/PT.SBY. Jo putusan Pengadilan Negeri Nganjuk No.31/PDT.G/2006/PN.Ngjk;Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali yaitu ditemukannyanovum, yaitu berupa fotocopy yang telah dicocokan sesuai aslinya serta diberimaterai cukup antara lain: 4.1 Foto copy Surat Akta Di temukan oleh Drs.
yang terletak di Jalan Megantoro 4 Desa PayamanKecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk;Bahwa dengan demikian dari segala uraian di atas pertimbangan hukumMajelis Hakim Kasasi maupun judex facti yang tidak mempertimbangkan buktibukti baik surat maupun saksi serta faktafakta yang terungkap di persidangansehingga akhirnya putusan judex facti adalah merupakan kekhilafan Hakim atausuatu kekeliruan yang nyata dan sangat mendasar;Bahwa oleh karena putusan judex facti maupun putusan di tingkat kasasiterbukti adanya
kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dan sangatmendasar harus dibatalkan, sedangkan obyek sengketa yang dikuasaiTergugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali harusdikembalikan kepada Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi/PemohonPeninjauan Kembali dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun dan jikaperlu dengan bantuan alat negara;Hal. 13 dari 14 hal.
99 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agung berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya menurut hukum (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti memori peninjauan kembali tanggal 6Februari 2017 dan kontra memori peninjauan kembali masingmasingtanggal 22 Maret 2017 dan 2/7 Maret 2017, dihubungkan denganpertimbangan Judex Juris dan Judex Facti dalam perkara a quo ternyatatidak ditemukan adanya
kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa perbuatan Para Pemohon Peninjauan kembali/Para Tergugatyang melakukan penarikan biaya tambahan pembayaran kredit kepadaTermohon Peninjauan Kembali/Penggugat dengan alasan adanya biayakarena menggunakan ATM BCA adalah melanggar Pasal 18 peraturanBank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009), oleh karena itu tidak sah danmelawan hukum; Bahwa adapun keberatankeberatan Pemohon Peninjauan Kembalilainnya pada dasarnya
34 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
lain, Pemohon Peninjauan Kembali dengan segala harap, tetapmemohon putusan yang seadiladilnya sesuai hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori peninjauan kembali tanggal10 April 2014 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 18 Mei 2018,dihubungkan dengan putusan Judex Juris/Judex Facti dalam perkara a quo,tidak ditemukan adanya
kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,dengan pertimbangan sebagai berikut:Halaman 6 dari & hal.
139 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 102 PK/Pid.Sus/2018Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana adanya Novum yaitu suratsurat bukti yang diberi tanda PK1sampai dengan PK3 tidak dapat dibenarkan karena tidak membuktikanadanya keadaan baru yang menentukan ;Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata jugatidak dapat dibenarkan karena Judex Juris telah mempertimbangkan dengantepat dan benar, Terpidana yang mempunyai
140 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Cipta Makmur ; Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biayaperkara peninjauan kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti memori peninjauan kembali tanggal 25 Oktober 2017,dihubungkan dengan putusan Judex Juris dan Judex Facti dalam perkara aquo serta bukti baru (novum) yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, ternyatatidak ditemukan adanya kekhilafan Hakim atau
suatu kekeliruan yang nyata,oleh karena Penggugat selaku Penanggung telah menanggung kerugianyang diderita oleh Kapal Cipta Makmur (Tertanggung), sehingga Penggugatberhak untuk menuntut kerugian kepada pemilik Kapal TB Putra Bes 005yang karena kelalaiannya telah menimbulkan kerugian terhadap Kapal CiptaMakmur, hal ini sebagaimana tertulis dalam Survey Report Nomor 070/AjjiSR/VI, tanggal 11 Juni 2011;Halaman 6 dari 8 hal.
30 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 510 PK/Pdt/2019Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembalimengenai adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata tidakdapat dibenarkan, karena setelah mempelajari memori peninjauan kembalidan kontra memori peninjauan kembali dinubungkan dengan pertimbanganJudex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Tangerang, Mahkamah Agung dalampemeriksaan peninjauan kembali berpendapat bahwa alasanalasanPemohon Peninjauan Kembali
43 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugatsebesar 50% dari Upah pokok yang terima oleh Penggugat;Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti memori peninjauan kembali tanggal 22 September2017 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 10 Oktober 2017dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris/Mahkamah Agung, ternyatatidak ditemukan adanya
kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa adapun alasanalasan Pemohon Peninjauan Kembali padadasarnya hanyalah mengenai halhal yang telah dipertimbangkan secaraHalaman 7 dari 9 hal.
73 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembalimengenai adanya novum dengan mengajukan bukti bertanda PK1 sampaidengan PK6, tidak dapat dibenarkan, sebab bukti novum tersebut tidakbersifat menentukan, oleh karena bukti yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali berbeda dengan objek sengketa dalam perkara a quo,sebagaimana Minute Plan tahun 1931, terletak pada Persil D 352, sedangkanobjek sengketa yang didalilkan Pemohon Peninjauan Kembali, terletak padaPersil D 207 dan 208:Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembalimengenai adanya
kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, tidakdapat dibenarkan, sebab objek sengketa dalam perkara a quo dari dahuluadalah pasar, dan setelan pasar tersebut terbakar, kemudian TermohonPeninjauan Kembali menjadikannya taman kota;Bahwa lagipula alasan tersebut hanya merupakan pengulangan darisegala sesuatu yang telah dipertimbangkan Judex Juris dan Judex Factidalam hal ini Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang membatalkan PutusanPengadilan Negeri Jember, dan sematamata merupakan penilaian terhadaphasil
28 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 593 PK/Pdt/2019dapat melemahkan ataupun membatalkan putusan Judex Juris;Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali Para Pemohonmengenai adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, tidakdapat dibenarkan, sebab kejadian hibah telah berlangsung sebelum tahun1960, pada waktu itu belum ada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun1961 tentang Pendaftaran Tanah sehingga hibah atas tanah yang belumbersertifikat tidak harus dengan akta Notaris;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas