Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2017 — Putus : 23-08-2017 — Upload : 12-10-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 644/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 23 Agustus 2017 — ADITYA PRANATHA alias ADIT.
485
  • Menyatakan terdakwa Aditya Pranatha Alias Adit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;2.
    ADITYA PRANATHA alias ADIT.
    Majelis No.644/Pen.Pid.Sus /2017/PN.Jkt.Pst. tertanggal9 Juni 2017, tentang Penetapan hari sidang pertama, yaitu pada hari : Senin,tanggal : 19 Juni 2017 ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa dipersidangan ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;Setelah mendengar Tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum, yang padapokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yangmengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa Aditya
    Pranatha Alias Adit bersalah melakukan tindakpidana tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimanadiatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Undangundang RI No.35 Tahun2009 tentang Narkotika;Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Aditya Pranatha Alias Adit denganpidana penjara selama : selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan dendasebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) Subsidair
    PRANATHA alias ADIT pada hari Rabu tanggal15 Maret 2017 sekira jam 20.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan Maret tahun 2017 bertempat di Jalan Pasar Jangkrik Kelurahan Utan KayuKecamatan Mataraman Jakarta Timur dan sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2)Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri JakartaPusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagianbesar saksi yang dipanggil lebin dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusatdaripada
    PRANATHA alias ADIT pada hari Rabu tanggal15 Maret 2017 sekira jam 23.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan Maret tahun 2017 bertempat di Jalan Balai Rakyat depan Kompleks KehaikmanKelurahan Utan Kayu Utara Kecamatan Mataraman Jakarta Timur dan sesuaiketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingatterdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebin dekat pada tempatPengadilan
    Menyatakan terdakwa Aditya Pranatha Alias Adit telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawanhukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman ;2.