Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 27-03-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 122/PID/2016/PT KPG
Tanggal 15 Desember 2016 — - AGUSTINUS MEAK alias MEAK
8716
  • - AGUSTINUS MEAK alias MEAK
    KPGDEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAi Pengadilan Tinggi Kupang, yang mengadili perkaraperkara pidana dalamtingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalamperkara Terdakwa : 22> 22+ 2 n nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn non nen nee en ence eneNama Lengkap : AGUSTINUS MEAK Alias MEAK ;Tempat Lahir > KOPONQ jr nono = nnn ene oe noe nen ene nn een nnn nee neeUmur/Tanggal Lahir :63 Tahun/O1 Juli 1952 ;Jenis Kelamin Lalki la jeeeaceenn nner enemies enemasKebangsaan
    Perkara : PDM32/MAUME/08/2016, tanggal 09 Agustus 2016,Terdakwa didakwa sebagai berikut : DAKWAAN: Bahwa terdakwa AGUSTINUS MEAK alias MEAK, pada hari Rabu tanggal11 Mei 2016 sekitar jam 08.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktutertentu dalam tahun 2016, bertempat di Pasar Ndete yang terletak di DusunMageloo, Desa Reroroja, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Maumere, mengedarkan dan/atau
    Menyatakan Terdakwa AGUSTINUS MEAK alias MEAK terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan/ataumembelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu yangdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (3)Halaman 4 dari 12 Putusan Nomor : 122/PID/2016/PT. KPGUndangUndang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2011 tentang MataUang sebagaimana dakwaan kami;2.
    Menyatakan Terdakwa Agustinus Meak alias Meak tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamembelanjakan rupiah palsu ~sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
    MEAK alias MEAK terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan/ataumembelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu yangdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) jo.
Putus : 27-10-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan PN MAUMERE Nomor 72/PID.B/2016/PN MME
Tanggal 27 Oktober 2016 — - AGUSTINUS MEAK ALIAS MEAK
6829
  • Menyatakan Terdakwa Agustinus Meak alias Meak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membelanjakan rupiah palsu sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga bulan);3.
    - AGUSTINUS MEAK ALIAS MEAK
    Menyatakan Terdakwa AGUSTINUS MEAK alias MEAK terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan/ ataumembelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu yangdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (3)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uangsebagaimana dakwaan kami;2.
    membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00(dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang padapokoknya memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, demikianpula Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa AGUSTINUS
    MEAK alias MEAK, pada hari Rabu tanggal11 Mei 2016 sekitar jam 08.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentuHalaman 2 dari 18 Putusan Nomor 72Pid.B/2016/PN Mmedalam tahun 2016, bertempat di Pasar Ndete yang terletak di Dusun Mageloo, DesaReroroja, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka atau setidaktidaknya padasuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Maumere, mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yangdiketahuinya merupakan Rupiah Palsu, perbuatan
    Menyatakan Terdakwa Agustinus Meak alias Meak tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membelanjakanrupiah palsu sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga bulan);3.