Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-11-2015 — Upload : 10-11-2015
Putusan PN TAKENGON Nomor 121/Pid.B/2014/PN.Tkn
Tanggal 3 Nopember 2015 — AJIRAN ALIAS AJI BIN MAHMUDDIN
635
  • Menyatakan Terdakwa AJIRAN ALIAS AJI BIN MAHMUDDIN tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    AJIRAN ALIAS AJI BIN MAHMUDDIN
    PDM67/Epp.2/TAKNG/09/2014 tertanggal 30September 2014 dengan Dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :KESATUBahwa terdakwa AJIRAN ALIAS AJI BIN MAHMUDDIN pada hariselasa tanggal 13 Agustus 2013 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidaktidaknyapada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2013 bertempat diKampung Kemili Kec.
    HARAHAP;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 372 KUHP.ATAUKEDUABahwa terdakwa AJIRAN ALIAS AJI BIN MAHMUDDIN pada hari Rabutanggal 14 Agustus 2013 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2013 bertempat di KomplekTerminal Takengon yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriTakengon untuk memeriksa dan mengadili telah, dengan maksud hendakmenguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum