Register : 12-04-2012 — Putus : 07-12-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN TOBELO Nomor 22/Pdt.G/2012/PN.TBL Tanggal 7 Desember 2012 — Halmahera Utara, alamat Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Halmahera Utara di Tobelo, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;
Anwar Nyong, Jenis kelamin Laki-laki disebut sebagai TERGUGAT III;
Sita Nyong disebut sebagai TERGUGAT IV;
Juhria Nyong disebut sebagai TERGUGAT V;
Marbaiya Nyong disebut sebagai TERGUGAT VI;
Andi Kudo disebut sebagai TERGUGAT VII;
Ical Sula disebut sebagai TERGUGAT VIII;
San Dabi-Dabi disebut sebagai TERGUGAT IX;
Senen disebut sebagai TERGUGAT X;
77 — 17
Halmahera Utara, alamat Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Halmahera Utara di Tobelo, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;Anwar Nyong, Jenis kelamin Laki-laki disebut sebagai TERGUGAT III;Sita Nyong disebut sebagai TERGUGAT IV;Juhria Nyong disebut sebagai TERGUGAT V;Marbaiya Nyong disebut sebagai TERGUGAT VI;Andi Kudo disebut sebagai TERGUGAT VII;Ical Sula disebut sebagai TERGUGAT VIII;San Dabi-Dabi disebut sebagai TERGUGAT IX;Senen disebut sebagai TERGUGAT X;