Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2014 — Putus : 12-05-2014 — Upload : 13-08-2014
Putusan PN LARANTUKA Nomor 35 /Pid.B /2014/PN.Ltk
Tanggal 12 Mei 2014 — - ALEXANDER PAMA RURON
417
  • Menyatakan Terdakwa ALEXANDER PAMA RURON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;--2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;---------------------------------------------------------------------------------3.
    - ALEXANDER PAMA RURON
    PUTUSANNomor :35 /Pid.B /2014/PN.Ltk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Larantuka yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasadalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : ALEXANDER PAMA RURON;+27=Tempat. lahir SQL TO ips ce ene seer eee eeeeeeaaeee rien ceeeeeemteeeeoeeUmuritanggal lahir : 46 Tahun 10 April 1968;+Jenis Kelamin 5 IRE Tea pm mae mana mm mrKebangsaan 5 UCR gaan ernmentTempat tinggal : Kelurahan
    Menyatakan terdakwa ALEXANDER PAMA RURON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat (1)KUHP pada Dakwaan Jaksa Penuntut Umum j2nsccecscrenncnennencnennnconnonnnsoncnnosananecens3, Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000, (dua ribuPLB) eee sree erent enemies eeeetonntonnona tneSetelan mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringananhukuman,
    PAMA RURON Alias ALEX terhadap diri saksi korban;Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 November 2013 sekitar jam 09.30 witayang terjadi di depan rumah milik Bapak.
    + 2 222022 2222202 cone ance noen cece none cnee non caneneee een eaeBahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan masalah dugaan penganiayaan yangdilakukan oleh terdakwa ALEXANDER PAMA RURON Alias ALEX terhadap korban atas namaMARTINA LODA WERUIN Alias TIN;Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 November 2013 sekitar jam 09.30 witayang terjadi di depan rumah milik Bapak. PET RURON yang bertempat di Desa. Painapang, Kec.Lewolema, kab.
    Menyatakan Terdakwa ALEXANDER PAMA RURON tersebut diatas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana* Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;Halaman 17 dari 18Putusan Nomor 35/Pid.B/2014/PN. Ltk.
Putus : 07-08-2014 — Upload : 25-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 97/PID/2014/PTK
Tanggal 7 Agustus 2014 — ALEXANDER PAMA RURON
3814
  • ALEXANDER PAMA RURON
    PUTUS ANNOMOR 97/PID/2014/PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA woenennn Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkanputusan seperti tersebut di bawah inidalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ALEXANDER PAMA RURON >Tempat lahir @ LS TIOL SeesUmur atau tanggallahir : 46 tahun/ 10 April 1968 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kelurahan Painapang, KecamatanLewolema, Kabupaten Flores
    Perk. : PDM 23/LTK/Ep.3/02/2014 Terdakwa di dakwa sebagai berikut :an Bahwa ia terdakwa ALEXANDER PAMA RURON pada hari Rabutanggal 13 November 2013 sekitar pukul 09.30 Wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam bulan November 2013,bertempat di depan rumah Sdr.
    Menyatakan terdakwa ALEXANDER PAMA RURON terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351ayat (1) KUHP pada Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan j 2222 222 eee ene oe oe3.
    Menyatakan Terdakwa ALEXANDER PAMA RURON tersebutdiatas, teroukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana* Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan 53. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.2000.
Putus : 16-03-2015 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1639 K/PID/2014
Tanggal 16 Maret 2015 — ALEXANDER PAMA RURON
10732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ALEXANDER PAMA RURON
    PUTUSANNo. 1639 K/PID/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : ALEXANDER PAMA RURON ;Tempat lahir : Lamatou ;Umur/tanggal lahir : 46 tahun/10 April 1968 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kelurahan Painapang, KecamatanLewolema, Kabupaten Flores Timur ;Agama : Katholik ;Pekerjaan : Tukang ojek ;Terdakwa berada di luar tahanan ;yang diajukan
    di muka persidangan Pengadilan Negeri Larantuka karenadidakwa :Bahwa ia Terdakwa ALEXANDER PAMA RURON pada hari Rabutanggal 13 November 2013 sekitar pukul 09.30 WITA atau setidaktidaknyapada waktuwaktu tertentu dalam bulan November 2013, bertempat di depanrumah Sdr.
    Menyatakan Terdakwa ALEXANDER PAMA RURON terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan,sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP padadakwaan Jaksa/Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan ;3.
    Menyatakan Terdakwa ALEXANDER PAMA RURON tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan ;3.
Register : 25-06-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 16-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 97/PID/2014/PT KPG
Tanggal 7 Agustus 2014 — Pembanding/Terdakwa : ALEXANDER PAMA RURON
Terbanding/Jaksa Penuntut : I NYOMAN CARIKYASA,SH.
151
  • Pembanding/Terdakwa : ALEXANDER PAMA RURON
    Terbanding/Jaksa Penuntut : I NYOMAN CARIKYASA,SH.
Register : 25-05-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN LARANTUKA Nomor 29/Pid.B/2021/PN Lrt
Tanggal 21 Juli 2021 — Penuntut Umum:
Taufik Tadjudin, SH
Terdakwa:
ALEXANDER PAMA RURON Alias ALEX
760
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan ALEXANDER PAMA RURON alias ALEX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 (kesatu) Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    Taufik Tadjudin, SH
    Terdakwa:
    ALEXANDER PAMA RURON Alias ALEX
Register : 25-05-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN LARANTUKA Nomor 29/Pid.B/2021/PN Lrt
Tanggal 21 Juli 2021 — Penuntut Umum:
Taufik Tadjudin, SH
Terdakwa:
ALEXANDER PAMA RURON Alias ALEX
8523
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan ALEXANDER PAMA RURON alias ALEX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 (kesatu) Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    Taufik Tadjudin, SH
    Terdakwa:
    ALEXANDER PAMA RURON Alias ALEX
    Nama lengkap : ALEXANDER PAMA RURON alias ALEX;2. Tempat lahir : Lamatou;3. Umur/Tanggal lahir : 53 Tahun/ 10 April 1968;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Painapang, Kec. Lewolema, Kab. FloresTimur;7. Agama : Katolik;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Alexander Pama Ruron Alias Alex ditangkap pada tanggal 05 Maret2021 kemudian ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 6 Maret 2021 sampai dengan tanggal 25 Maret2021;2.
    Terdakwa Alexander Pama Ruron Alias Alex dialinkan dari tahanan rutanmenjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Juli2021 sampai dengan tanggal 26 Juli 2021;9. Terdakwa Alexander Pama Ruron Alias Alex dialinkan dari tahananrumah menjadi tahanan rutan oleh Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 26 Juli 2021;10.
    Menyatakan Terdakwa Alexander Pama Ruron Alias Alex, secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan dan turutserta melakukan Penganiayaan sebagaimana diancam dan diatur dalamPasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana,sebagaimana Dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alexander Pama Ruron AliasAlex dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dengan perintahterdakwa di tahan di Rumah Tahanan Negara;3.
    Selain itu dalam proses persidangan SaksiSaksi yangdihadirkan membenarkan identitas Terdakwa, serta dari proses penyidikan,prapenuntutan maupun proses di pengadilan, identitas Terdakwa tidakmengalami perubahan di mana Terdakwa Alexander Pama Ruron Alias Alexadalah orang yang didakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan PenuntutUmum.
    Menyatakan ALEXANDER PAMA RURON alias ALEX telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke1 (kesatu)Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itudengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;Halaman 23 dari 24 Putusan Nomor 29/Pid.B/2021/PN Lit3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.