Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-03-2015 — Putus : 18-03-2015 — Upload : 20-05-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 1/PID.SUS.ANAK/2015/PN.RTG
Tanggal 18 Maret 2015 — ALKUINUS LEGORI alias KUIN;
9849
  • Menyatakan Terdakwa ALKUINUS LEGORI alias KUIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan melakukan persetubuhan dengan anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;3.
    ALKUINUS LEGORI alias KUIN;
    Rtg tanggal 5 Maret2015 tentang penetapan hari sidang;Laporan Hasil penelitian kemasyarakatan tanggal 18 Pebruari 2015;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi Terdakwa serta memperhatikan buktisurat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umumyang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa Alkuinus Legori alias Kuin bersalah melakukan tindakpidana melakukan kekerasan
    atau ancaman kekerasan memaksa anak untukmelakukan persetubuhan dengannya melanggar Pasal 76 D Jo. 81 ayat (1)UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alkuinus Legori alias Kuin dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun potong masa tahanan dengan perintah agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana tambahan berupa latihan kerjaselama 3 (tiga) bulan pada rumah tahanan Negara
    LEGORI alias KUIN, Pada Hari Sabtu, Tanggal 07Februari 2015, sekitar Pukul 16.00 Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari2015, atau setidaktidaknya dalam tahun 2015, bertempat di rumah saksi LARGUSMASUR di Kampung Mowol, Desa Lia, Kecamatan Satar Mesa Barat, KabupatenManggarai atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Ruteng, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasanmemaksa anak yaitu korban YANDRI EBSAN FINA yang masih berusia 8 tahun
    Pada hasil pemeriksaan ditemukan Selaput darah tidak utuh yang diduga akibattrauma benda tumpul;Perbuatan Terdakwa ALKUINUS LEGORI alias KUIN diatur dan diancam pidanadalam Pasal 76 D Jo. 81 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerubahan atas UndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atauPenasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan
    LEGORI alias KUIN tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan kekerasan melakukan persetubuhan dengan anak sebagaimanadalam dakwaan tunggal;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;3 Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pelatihan kerjayang diadakan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ruteng olehpetugas selama 3 (tiga) bulan;4 Menetapkan lamanya masa penahanan