Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-11-2016 — Upload : 07-04-2017
Putusan PN MASAMBA Nomor 150/Pid.Sus/2016/PN Msb
Tanggal 22 Nopember 2016 — ANTO Bin PAREAK;
3721
  • Menyatakan Terdakwa ANTO Bin PAREAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYALAGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    ANTO Bin PAREAK;
    Nama lengkap : ANTO Bin PAREAK;2. Tempat lahir : Baliase;3. Umur/tanggal lahir : 43 Tahun/10 Oktober 1973;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Nanakan, Kelurahan Baliase,Kec. Masamba,Kab. Luwu Utara;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Tani;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 7 Juli 2016sampai dengantanggal 26 Juli 2016;2.
    Menyatakan Terdakwa ANTO Bin PAREAK bersalah melakukantindak pidana Penyalaguna Narkotika Golongan bagi diri sendirisebagaimana dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANTO Bin PAREAK denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulandikurangkan masa penahanan sementara yang telah dijalani olehTerdakwa dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan;3.
    Bin PAREAK pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2016sekitar Pukul 18.00 Wita atau setidaktidaknya sekitar waktu tersebutpada bulan Juli tahun 2016 atau setidaktidaknya sekitar waktu tersebutpada tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa di belakang Hotel BukitIndah Kelurahan Baliase Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara atausetidaktidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Masamba yang berwenang memeriksadan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki
    Menyalagunakan Narkotika Golongan Bagi Diri Sendiri;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalahorang atau subjek hukum pidana yang diajukan Penuntut Umum sebagaiTerdakwa ke persidangan dan kepadanya dapat diminta dipertanggungjawaban pidana;Menimbang, bahwa yang diajukan Penuntut Umum sebagaiTerdakwa dalam perkara ini adalah ANTO Bin PAREAK yang dalampersidangan Terdakwa telah
    Menyatakan Terdakwa ANTO Bin PAREAK tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana MENYALAGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN BAGI DIRI SENDIRI;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.