Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 84/PID/2018/PT KPG
Tanggal 7 Nopember 2018 — ANTONIUS DENDO alias ANTON
7624
  • ANTONIUS DENDO alias ANTON
    Sumba Timur dengan hasilkesimpulan pada pokoknya sebagai berikut ;*telah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap mayat korban,sebab kematian akibat tusukan benda tajam yang menyebabkan Ilukaterbuka pada punggung kanan belakang hingga kejantung, patah tulangrusuk kesembilan dan kesepuluh, luka robek pada bagian baweh parukanan, serta luka robek pada hati.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 338 KUHP.SUBSIDERBahwa terdakwa ANTONIUS DENDO Alias ANTON pada waktu dantempat
    Perkara : PDM72/WGP/06/2018, tertanggal 3 September 2018Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :i:Menyatakan terdakwa ANTONIUS DENDO Alias ANTON terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Merampas nyava oranglain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan PrimairPasal 338 KUHPidana;.
    Menyatakan Terdakwa ANTONIUS DENDO alias ANTON tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pembunuhan sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) tahun ;3.
Register : 20-07-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 04-10-2018
Putusan PN WAINGAPU Nomor 95/Pid.B/2018/PN Wgp
Tanggal 18 September 2018 — Penuntut Umum:
MUHAMAD SYAFA, SH
Terdakwa:
ANTONIUS DENDO Alias ANTON
740
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa ANTONIUS DENDO alias ANTON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
    Penuntut Umum:
    MUHAMAD SYAFA, SH
    Terdakwa:
    ANTONIUS DENDO Alias ANTON
    Nomor 95/Pid.B/2018/PN.Wgp.tanggal 20 Juli 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 95/Pid.B/2018/PN.Wgp. tanggal 20 Juli2018 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa ANTONIUS
    DENDO Alias ANTON terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Merampas nyavwa oranglain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal338 KUHPidana;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANTONIUS DENDO Alias ANTONdengan pidana penjara selama 13 ( tiga belas ) tahun dikurangkan denganmasa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwatetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) lembar jaket, warna hitam, pada dada bagian kiri
    terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan terdakwa dan Penasehat Hukumterdakwa yang pada pokoknya tidak sependapat dengan lamanya masa pidanayang dituntut oleh Penuntut Umum, oleh karena itu memohon keringananhukuman dengan alasan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akanmengulangi lagi perbuatannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenunitutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIRBahwa terdakwa ANTONIUS
    DENDO Alias ANTON pada waktu dantempat hari rabu tanggal 18 September 2018 sekitar jam 10.00 Wita sekitarpukul 10.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018,bertempat di halaman pasar inpres lewa di kel.
    Menyatakan Terdakwa ANTONIUS DENDO alias ANTON tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPembunuhan sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) tahun ;3.