Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-12-2012 — Upload : 08-05-2013
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 96/PID.B/2012/PN.WKB
Tanggal 10 Desember 2012 — -ANUS LAIYA SOBANG
10225
  • Menyatakan terdakwa ANUS LAIYA SOBANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
    -ANUS LAIYA SOBANG
    PUTUSANNOMOR : 96/Pid.B/2012/PN WKB.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang memeriksa dan mengadili perkarapidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atasnama terdakwa :Nama lengkap : ANUS LAIYA SOBANG;Tempat lahir : Kampung Rita;Umur : 43 tahun/Tahun 1969;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Tana Toku, Desa Pondok,Kecamatan Umbu Ratunggay
    Menyatakan terdakwa ANUS LAIYA SOBANG terbukti bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan jaksapenuntut umum melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANUS LAIYA SOBANG berupapidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan dikuarangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetapditahan;3.
    alasan terdakwa menyesali perbuatannyadan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum;Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, PenuntutUmum dalam repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya.Demikian pula terdakwa dalam dupliknya secara lisan menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh PenuntutUmum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan tertanggal19 September 2012 sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa ANUS
    LAIYA SOBANG pada hari Kamis, tanggal 19April 2012 sekitar jam 18.30 Wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktutertentu dalam bulan April 2012, atau setidaktldaknya dalam tahun 2012bertempat di Kampung Manolasua, Desa pondok, Kecamatan Umbu RatunggayBarat, Kabupaten Tengah atau setidaktidaknya pada tempattempat tertentuyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri waikabubak,telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban DEBORA PARI GORIPerbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan caracara
    Menyatakan terdakwa ANUS LAIYA SOBANG terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5S.