Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2011 — Putus : 23-02-2011 — Upload : 25-05-2016
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 10/Pid.SUS/2011/PN.SIAK.
Tanggal 23 Februari 2011 — Pidana: APRIDILLA SANDI Als SANDI Bin KHAIDIR
4917
  • Menyatakan bahwa terdakwa APRIDILLA SANDI Als SANDI Bin KHAIDIR tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan bahwa terdakwa APRIDILLA SANDI Als SANDI Bin KHAIDIR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri" ;4.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa APRIDILLA SANDI Als SANDI Bin KHAIDIR oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama (..) : 5. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7.
    Pidana:APRIDILLA SANDI Als SANDI Bin KHAIDIR