Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2014 — Putus : 18-11-2014 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 690/Pid/Sus/2014/PN.SKY
Tanggal 18 Nopember 2014 — APRIYADI BIN IDRUS
296
  • Menyatakan terdakwa APRIYADI BIN IDRUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melawan hukum memiliki Narkotika Gol. I Bukan Tanaman-----------------------------------------2.
    APRIYADI BIN IDRUS
    PUTUS ANNomor : 690/Pid/Sus/2014/PN.SK Y DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili Perkaraperkara Pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalamperkara atas nama Terdakwa :Nama : APRIYADI BIN IDRUS;Tempat lahir : Palembang;Umur/Tgl Lahir :21 Tahun / 21 April 1994;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : JL Talang Buluh Komp. Mekar Sari Blok C No. 43Kec.
    Menyatakan terdakwa APRIYADI BIN IDRUS telah terbukti secara sah menuruthukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukantanaman berupa Narkotika jenis sabusabu pada pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35Tahun 2009 TENTANG NARKOTIKA UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANGNARKOTIKA dalam dakwaan Kdua;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa APRIYADI BIN IDRUS dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah tetap ditahan, Denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus jutarupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara.3.
    Bin Idrus pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2014sekira jam 18.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustustahun 2014 atau setidaktidaknya di dalam tahun 2014 bertempat di Jalan TalangBuluh Komplek Merkar Sari Blok C Nomor 43 Kec.
    Menyatakan terdakwa APRIYADI BIN IDRUS telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melawan hukummemiliki Narkotika Gol. I Bukan Tanaman2. Menjatuhkan Pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (ENAM) TAHUN dan 6 (ENAM) BULAN denda Rp.800.000.000,(deapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan penjara selama 3 (tiga) Bulan;3.