Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 30-03-2019
Putusan PT AMBON Nomor 44/PID.SUS/2018/PT AMB
Tanggal 14 Agustus 2018 — ASRIAL alias RIAL;
6628
  • Menyatakan Terdakwa ASRIAL alias RIAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan I bukan tanaman;
    2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASRIAL alias RIAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
    5.
    ASRIAL alias RIAL;
    Alias Rial adalah merupakan NarkotikaGolongan yang tidak dilengkapi Ijin resmi dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa ASRIAL Alias Rial tersebut sebagaimana diaturdan diancam Pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UndangUndang No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUA :Bahwa ia terdakwa ASRIAL Alias Rial pada waktu dan tempatsebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu tersebut diatas, telahtertangkap tangan tampa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika
    Alias Rial yang memiliki, menyimpan,menguasai 4 (empat) bungkus/paket Shabu adalah merupakanNarkotika Golongan yang tidak dilengkapi Ijin resmi dari pihak yangberwenang.Perbuatan terdakwa ASRIAL Alias Rial tersebut sebagaimana diaturdan diancam Pidana menurut Pasal 112 ayat (1) UndangUndang No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika.ATAUKETIGA :Bahwa ia terdakwa ASRIAL Alias Rial pada waktu dan tempatsebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu tersebut diatas, telahtertangkap tangan tampa hak dan melawan
    Alias Rial yang membawa 4 (empat)bungkus/paket Shabu dari Makasar dengan menggunakan Pesawat LionAir menuju Ambon adalah merupakan Narkotika Golongan yang tidakdilengkapi Ijin resmi dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa ASRIAL Alias Rial tersebut sebagaimana diaturdan diancam Pidana menurut Pasal 115 ayat (1) UndangUndang No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika.Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan NegeriAmbon No.
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);Membaca, putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 28 Juni 2018Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN Amb, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa ASRIAL alias RIAL terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransitonarkotika golongan bukan tanaman,Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASRIAL alias RIAL oleh karenaitu dengan
    Menyatakan Terdakwa ASRIAL alias RIAL terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransitonarkotika golongan bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASRIAL alias RIAL oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabiladenda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
Putus : 29-01-2019 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3083 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 29 Januari 2019 — ASRIAL alias RIAL
5823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASRIAL alias RIAL
    PUTUSANNomor 3083 K/Pid.Sus/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasiyang dimohonkan oleh Terdakwa telah memutus perkara Terdakwa:Nama : ASRIAL alias RIAL;Tempat Lahir : Makassar;Umur/Tanggal Lahir > 32 tahun/10 Pebruari 1986Jenis Kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : BIN Pepabri Blok E5/19RT.001/RW.008, Kelurahan Lapadde,Kecamatan Ujung Kota, Kota ParePare, Sulawesi Selatan
    Nomor 3083 K/Pid.Sus/2018Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriAmbon tanggal 5 Juni 2018 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa ASRIAL alias RIAL telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam SuratDakwaan Ketiga;Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa ASRIAL alias RIALselama 6 (enam) tahun, dikurangi selama
    kristal bening yang dikemasmenggunakan plastik klem bening ukuran kecil:1 (satu) handphone merek Nokia warna hitam ungu;1 (satu) handphone merek Samsung J2 warna hitam;1 (satu) buah koper berwarna hijau yang didalamnya berisi pakaianpakaian;dirampas untuk dimusnahkan;Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor142/Pid.Sus/2018/PN Amb tanggal 28 Juni 2018 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa ASRIAL
    alias RIAL terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawanhukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito NarkotikaGolongan bukan tanaman;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASRIAL alias RIAL oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesarHalaman 2 dari 11 hal.
    alias RIAL terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransitoNarkotika Golongan bukan tanaman;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASRIAL alias RIAL olehkarena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan dendaHalaman 3 dari 11 hal.
Register : 27-03-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 30-07-2018
Putusan PN AMBON Nomor 141/Pid.Sus/2018/PN Amb
Tanggal 28 Juni 2018 — N a m a : HERMAN alias EMMANG; Tempat lahir : Bone; Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 18 Agustus1982 ; Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Selumit Pantau Tarakan Tengah Kalimantan Timur; A g a m a : Islam ; Pekerjaan : Nelayan; Pendidikan : SMP (Tamat) ;
6033
  • yang terdiri dari 3 (tiga) paket bubuk Kristal bening yang dikemas dalam plastic klem bening ukuran besar dan 1 (satu) paket bubuk Kristal bening yang dikemas menggunakan plastic klem bening ukuran kecil;- 1 (satu) handphone merk Nokia warna hitam ungu;- 1 (satu) handphone merk Samsung J2 warna hitam;- 1 (satu) buah koper berwarna hijau yang didalamnya berisi pakaian-pakaian;Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN Amb atas nama Terdakwa ASRIAL
    alias RIAL;6.
    alias RIAL;4.
    ASRIAL alias RIAL bersamaTerdakwa memakai dan mengisap sedikit shabu di rumah sdr. FANDY;Bahwa sdr. ASRIAL alias RIAL kemudian memisahkan 1 (satu) paket shabu menjadidua bagian kedalam plastik klem berukuran kecil sehingga semuanya berjumlah 4(empat) paket shabu;Bahwa Terdakwa menyetujui sdr. ASRIAL alias RIAL memisahkan shabu tersebutmenjadi 4 (empat) paket;Bahwa Terdakwa bersama sdr.
    ASRIAL alias RIAL ditangkap AnggotaDirektorat Reserse Narkoba Polda Maluku ; Bahwa benar ketika Terdakwa dan sdr. ASRIAL alias RIAL ditangkap dan dilakukanpemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan sdr.
    Sunu Kota Makassar selanjutnya Terdakwa dengansaksi ASRIAL alias RIAL pergi ke rumah sdr.
    alias RIAL;6.
Register : 27-03-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 30-07-2018
Putusan PN AMBON Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN Amb
Tanggal 28 Juni 2018 — N a m a : ASRIAL alias RIAL; Tempat lahir : Makassar; Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 10 Pebruari 1986 ; Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal :BTN Pepabri Blok E5/19 RT.001/RW.008 Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Kota Pare-Pare Sulawesi Selatan; A g a m a : Islam ; Pekerjaan : Swasta / Sopir; Pendidikan : SMA (Tamat) ;
5435
  • Menyatakan Terdakwa ASRIAL alias RIAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan I bukan tanaman;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASRIAL alias RIAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5.
    N a m a : ASRIAL alias RIAL;Tempat lahir : Makassar; Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 10 Pebruari 1986 ;Jenis Kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal :BTN Pepabri Blok E5/19 RT.001/RW.008 Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Kota Pare-Pare Sulawesi Selatan;A g a m a : Islam ;Pekerjaan : Swasta / Sopir;Pendidikan : SMA (Tamat) ;
    Menyatakan Terdakwa ASRIAL alias RIAL telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 115 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadalam surat dakwaan Ketiga;2. Menjatuhkan pidana penjarakepada Terdakwa ASRIAL alias RIAL selama 6 (enam)tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.Rp.800.000.000., (delapan ratus juta rupiah) subsidiar 6 (enam) bulan kurungan;3.
    Alias Rial adalah merupakan Narkotika Golongan yang tidakdilengkapi jin resmi dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa ASRIAL Alias RlALtersebut sebagaimana diatur dan diancampidana menurut Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Nomor35 Tahun 2009 tentangNarkotika;ATAUKedua :Bahwa ia Terdakwa ASRIAL alias RIAL pada waktu dan tempat sebagaimanatelah diuraikan dalam dakwaan Kesatu tersebut diatas, telah tertangkap tangan tampahak dan melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakanHalaman
    alias RIAL dan sdr.
    alias RIAL serta barang bukti yang satu sama lain salingberhubungan diketahui bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Nopember 2017 sekitarpukul 06.30 Wit bertempat di ruang kedatangan Bandara Internasional PattimuraAmbon Maluku, Terdakwa ASRIAL alias RIAL dan sdr.
    Menyatakan Terdakwa ASRIAL alias RIAL terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membawa,mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan bukan fanaman,2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASRIAL alias RIAL oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harusdiganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
Register : 01-08-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 30-03-2019
Putusan PT AMBON Nomor 45/PID.SUS/2018/PT AMB
Tanggal 14 Agustus 2018 — Terdakwa/Pembanding:
HERMAN Alias EMMANG
Penuntut Umum/ Terbanding:
PIET PETRUS NAHUMURY, SH
AWALUDIN, SH
4625
  • ) paket bubuk Kristal bening yang terdiri dari 3 (tiga) paket bubukKristal bening yang dikemas dalam plastic klem bening ukuran besar dan1 (satu) paket bubuk Kristal bening yang dikemas menggunakan plasticklem bening ukuran kecil;1 (satu) handphone merk Nokia warna hitam ungu;1 (satu) handphone merk Samsung J2 warna hitam;1 (satu) buah koper berwarna hijau yang didalamnya berisi pakaianpakaian;Tetap terlampir dalam berkas perkara karena akan dipakai sebagai barangbukti dalam perkaranya Terdakwa ASRIAL
    alias RIAL;4.