Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-02-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2711 K/PID.SUS/2017
Tanggal 19 Februari 2018 — ASRIL AMAN MUHARIL bin ZAITUN;
5544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASRIL AMAN MUHARIL bin ZAITUN;
    PUTUSANNomor 2711 K/PID.SUS/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkanoleh Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dan Terdakwa,telah memutus perkara Terdakwa:NamaTempat lahir: ASRIL AMAN MUHARIL bin ZAITUN;: Bale Atu;Umur/tanggal lahir : 40 tahun/1 Juli 1976;Jenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: Lakilaki;: Indonesia;: Kampung Jamur Konyel, Kecamatan Bintang,Kabupaten Aceh Tengah;: Islam
    Menyatakan Terdakwa ASRIL AMAN MUHARIL bin ZAITUN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamemaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukanoleh orangorang yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal dalam surat dakwaan, dalamdakwaan KESATU: Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (8) UndangUndangNomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UndangUndangNomor 17 Tahun 2016
    Putusan No. 2711 K/PID.SUS/2017 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna dongker berles warnaabuabu dan merah merk Oshea; 1 (satu) buah kain sarung bermotif kotakkotak warna dongker, coklatdan krem;Dirampas untuk dimusnahkan;Menyatakan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 27/Pid.Sus/2017/PN Tkn, tanggal 1 Agustus 2017, yang amar lengkapnya sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa Asril Aman Muharil
    bin Zaitun terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukankekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Asril Aman Muharil bin Zaitundengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan dendasebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa
    AMAN MUHARIL bin ZAITUN tersebut;Halaman 8 dari 9 hal.