Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2015 — Putus : 08-09-2015 — Upload : 17-10-2015
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 359 / Pid.Sus / 2015 / PN Bwi
Tanggal 8 September 2015 — - AZWAR ANAS bin MUDHOFAR ;
367
  • - AZWAR ANAS bin MUDHOFAR ;
    Menyatakan terdakwa AZWAR ANAS bin MUDHOFAR bersalah melakukantindak pidana Membeli Narkotika Golongan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadfalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AZWAR ANAS bin MUDHOFARdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dipotong tahanan sementara danmembayar denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidair 6(enam) bulan penjara ;3.