Ditemukan 1 data
36 — 7
- AZWAR ANAS bin MUDHOFAR ;
Menyatakan terdakwa AZWAR ANAS bin MUDHOFAR bersalah melakukantindak pidana Membeli Narkotika Golongan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadfalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AZWAR ANAS bin MUDHOFARdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dipotong tahanan sementara danmembayar denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidair 6(enam) bulan penjara ;3.