Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 17-04-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 56/PID.SUS.TPK/2016/PN.Bgl
Tanggal 8 Desember 2016 — BADARUDDIN BACHSIN alias BILLY
227138
  • Menyatakan terdakwa BADARUDDIN BACHSIN alias BILLY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BADARUDDIN BACHSIN alias BILLY oleh karena salahnya itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama selama 4 (empat) bulan;3. Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5.
    BADARUDDIN BACHSIN alias BILLY
    Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu sejak tanggal 29Oktober 2016 sampai dengan 27 Desember 2016,Terdakwa BADARUDDIN BACHSIN alias BILLY didampingi olehpenasehat hukumnya: 1. Drs. Zainal ArifinsSH,MH 2. Surmawan,SH,.MH. 3.Widya Timur,SH,.MH. 4. Julita,SH. 5. Rahmat Aminudin,SH masingmasingadalah advokat dan pengacara yang berkantor pada "LEMBAGA BANTUANABDI KEADILAN" yang beralamat di Jalan S.
    Menghukum terdakwa BADARUDDIN BACHSIN alias BILLY denganpidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supayaterdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesarRp.400.000.000, (empat ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulankurungan;3. Menyatakan barang bukti (sebagaimana terdapat pada Daftar BarangBukti perkara ini), seluruhnya dipergunakan dan dipertimbangkandalam perkara lain.4.
    BACHSIN alias BILLY,pada bulanSeptember 2015 sampai dengan tanggal 23 Mei 2016, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016,bertempat di Pengadilan Negeri Bengkulu, di depan Toko Enggano ataudekat Toko One Mart yang terletak di Jalan R.E.
    Subsidiair :Bahwa terdakwa BADARUDDIN BACHSIN alias BILLY,padabulan September 2015 sampai dengan tanggal 23 Mei 2016, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016,bertempat di Pengadilan Negeri Bengkulu, di depan Toko Enggano ataudekat Toko One Mart yang terletak di Jalan R.E.
    Peran terdakwa BADARUDDIN BACHSIN alias BILLY sebagai pelakuturut serta juga terlihat dalam komunikasi yang dilakukan antaraJANNER PURBA, TOTON dan terdakwa BADARUDDIN BACHSIN aliasBILLY, yang menggunakan istilah sawit, kopi dan pupuk untukmenyamarkan istilah uang, antara lain sebagai berikut: Sawt yg lain, infoterakhir dari toke safri besok pagi ditimbang, ijin pak...ada truk swt mnujugunung. Mhn ptunjuk di arahkan kemana.
Putus : 31-07-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1156 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 31 Juli 2017 — BADARUDDIN BACHSIN Alias BILLY
135105 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADARUDDIN BACHSIN Alias BILLY
    PUTUSANNomor 1156 K/Pid.Sus/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : BADARUDDIN BACHSIN Alias BILLY;Tempat lahir : Palembang;Umur/Tanggal lahir : 50 tahun/03 Oktober 1966;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Beringin, Desa/Kelurahan Padang Jati,RT.10 RW.04, Kecamatan Ratu Samban,Kota Bengkulu;Agama : Islam;Pekerjaan
    BACHSIN Alias BILLY, pada bulanSeptember 2015 sampai dengan tanggal 23 Mei 2016, atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat diHal. 6 dari 91 hal.
    Membebaskan Terdakwa BADARUDDIN BACHSIN Alias BILLY olehkarena itu dari Dakwaan Primair tersebut:Menyatakan Terdakwa BADARUDDIN BACHSIN Alias BILLY telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsisecara bersamasama dan berlanjut sebagaimana dalam DakwaanSubsidair Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999
    BACHSIN Alias BILLY didakwasebagai pelaku serta, masingmasing pelaku (terdiri dari dua orang ataulebih), tidak perlu memenuhi semua unsur pasal dakwaan, tetapi Cukupmasingmasing secara sadar dan sengaja melakukan suatu kerja samauntuk mewujudkan suatu perbuatan pidana.
    Menyatakan Terdakwa BADARUDDIN BACHSIN Alias BILLY terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsisecara bersamasama dan berlanjut;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun dan denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluhjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;.
Putus : 17-01-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 318 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 17 Januari 2019 — BADARUDDIN BACHSIN alias BILLY
422277 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADARUDDIN BACHSIN alias BILLY
    PUTUSANNomor 318 PK/Pid.Sus/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana korupsi pada pemeriksaan peninjauan kembali yangdimohonkan oleh Terpidana, telah memutus perkara Terpidana:Nama : BADARUDDIN BACHSIN alias BILLY;Tempat lahir : Palembang;Umur/tanggal lahir +: 52 tahun/3 Oktober 1966;Jenis kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Beringin, Desa/Kelurahan Padang Jati, RT 10 RW04 Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu
    kepada Terdakwa Badaruddin Bachsin alias Billy agar membayarbiaya perkara sebesar Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriBengkulu Nomor 56/Pid.SusTPK/2016/PN Bgl tanggal 08 Desember 2016 yang amarlengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Badaruddin Bachsin alias Billy telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersamasama danberlanjut?
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Badaruddin Bachsin alias Billy oleh karenasalahnya itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesarRp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.
    Membebaskan Terdakwa Badaruddin Bachsin alias Billy oleh karena itu dariDakwaan Primair tersebut;3.
    BACHSIN alias BILLY tersebut; Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1156 K/Pid.Sus/2017 tanggal 31Juli 2017 tersebut:MENGADILI KEMBALI:1.
Register : 29-12-2016 — Putus : 16-02-2017 — Upload : 27-03-2017
Putusan PT BENGKULU Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2016/PT BGL
Tanggal 16 Februari 2017 — BADARUDDIN BACHSIN ALS BILLY
12885
  • PUTUSANNOMOR : 16/PID.SUSTPK/2016/PT.BGL.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiBengkulu, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana Korupsipada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdibawah ini, dalam perkara Terdakwa :: NamaLengkap : BADARUDDIN BACHSIN Alias BILLY ;Tempat lahir : Palembang;Umur/tgl.
    Penahanan Hakim Tinggi sejak tanggal 15 Desember 2016 sampaidengan tanggal 13 Januari 2015;13.Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 14 Januari 2017sampai dengan tanggal 14 Maret 2017 ;Terdakwa BADARUDDIN BACHSIN alias BILLY didampingi oleh PenasihatHukum:pS PoDrs. Zainal Arifin, SH., MH.Surmawan, SH., MH.Widya Timur, SH., MH.Julita, SH.Masingmasing Advokat dan Konsultan Hukum pada ABDI KEADILAN,yang berkedudukan di Kota Bengkulu Jalan S. Parman No. 10 Kel. TanahPatah, Kec.
    Subsidiair :Bahwa terdakwa BADARUDDIN BACHSIN alias BILLY ,pada bulanSeptember 2015 sampai dengan tanggal 23 Mei 2016, atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempatdi Pengadilan Negeri Bengkulu, di depan Toko Enggano atau dekat TokoOne Mart yang terletak di Jalan R.E.
    Menyatakan terdakwa Badaruddin Bachsin alias Billy tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisecara bersamasama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 12 huruf c UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
    Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalamDakwaan Primair;Membebaskan terdakwa Badaruddin Bachsin alias Billy oleh karena itudari Dakwaan Primair tersebut;Menyatakan terdakwa Badaruddin Bachsin alias Billy telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisecara bersamasama dan berlanjut* sebagaimana dalam DakwaanSubsidair Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun
Register : 29-09-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 19-04-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 57/PID.SUS.TPK/2016/PN.Bgl
Tanggal 8 Desember 2016 — EDI SANTONI
248194
  • tempattempatyang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan NegeriBengkuluyangberwenang untukmemeriksa dan mengadilinya,melakukan atau turut serta melakukanbeberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatanberlanjut, memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeriHalaman 30 dari 161 Putusan Nomor 57/Pid.SusTPK/2016/PN Bglyaitumemberi sejumlah uang kepada JANNER PURBAdanTOTON selakuHakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriBengkulu seria BADARUDDIN
    BACHSIN alias BILLY selaku PaniteraPenggantiPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriBengkuluyang seluruhnya sebesar Rp780.000.000,00(tujuh ratus delapanpuluh juta rupiah)atau setidaknya tidaknya sejumlah itu, denganmengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatanatau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggapmelekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, yaitulTerdakwa danTerdakwa Il menganggap uang tersebut diberikan kepada JANNERPURBAdan TOTON mengingat
    Penyerahan dilakukandengan cara BADARUDDIN BACHSIN alias BILLY datang ke lokasiKantor Badan Perpustakaan Arsip Daerah dan Dokumentasimenggunakan mobil, selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa EDIHalaman 114 dari 161 Putusan Nomor 57/Pid.SusTPK/2016/PN BglSANTONI dan terdakwa Il SAFRI ditaruh ke dalam mobil yang dikendaraiBADARUDDIN BACHSIN alias BILLY tersebutMenimbang, bahwa oleh karena adanya pemberian uangsebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut oleh karenanyaterdakwa EDI SANTONI
    Mungkin penyelesaiannya bisasampai tahunan namun perbuatan berulangulang tersebut waktuantaranya tidak boleh terlalu lama;Menimbang, bahwa perbuatan berlanjut dalam perkara a quoadalah serangkaian perbuatan para terdakwa memberi sesuatu berupauang kepada hakim JANNER PURBA dan hakim TOTON, yang diterimasecara langsung oleh JANNER PURBA dan TOTON maupun diterima melaluiperantaraan BADARUDDIN BACHSIN alias BILLY, yaitu sebagaimanaberikut :1.
    Pemberian uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yangdiserahkan oleh terdakwa EDI SANTONI dan terdakwa Il SAFRI melaluiperantaraan BADARUDDIN BACHSIN alias BILLY sekitar awal bulanNovember 2015 di area parkir Kantor Badan Perpustakaan Arsip Daerahdan Dokumentasi Provinsi Bengkulu Jalan Mahoni Nomor 12 KelurahanPadang Jati Kecamatan Ratu Sumban Kota Bengkulu sebanyak duatahap.3.