Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-08-2011 — Upload : 27-11-2011
Putusan PT KUPANG Nomor 75/PID/2011/PTK
Tanggal 16 Agustus 2011 — - BENEDIKTUS KARONG - KLEMENTINUS MARSIDI
6010
  • - BENEDIKTUS KARONG - KLEMENTINUS MARSIDI
    KARONG di Depan Rumah GedangToe di Kamp.
    Selanjutnya pada hari Rabutanggal 10 Nopember 2010 sikitar jam 16.00 Wita tanpasepengetahuan dari saksi korban Agustinus Agut lalu) Terdakwa BENEDIKTUS KARONG bersama dengan Terdakwa I KLEMENTINUSMARSIDI masuk kedalam halaman rumah saksi korban AgustinusAgut untuk melakukan pembersihan namun setelah sampai didalamhalaman rumah tersebut lalu) dengan tanpa ijin para Terdakwalangsung menebang pohon pisang milik saksi korban AgustinusAgut dengan cara Terdakwa BENEDIKTUS KARONG menebang pohonpisang yang
    Akibat perbuatan para Terdakwa,mengakibatkan pohon pisang milik saksi korban Agustinus Agutmati atau tidakdapatdapat dipergunakan lagi, sehingga saksi korban Agustinus Agutmengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.300.000, (tigaratus ribu rupiah) Bahwa perbuatan Terdakwa BENEDIKTUS KARONG danTerdakwa Il KLEMENTINUS MARSIDI sebagaimana diatur dandiancam pidana menurut pasal 406 Ayat (1) Jo.
    Menyatakan terdakwa BENEDIKTUS KARONG danTerdakwa Il KLEMENTINUS MARSIDI, bersalah melakukantidak pidana Merusakkan barang melanggar pasal 406ayat(1) Jo Pasal 412 KUHP2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BENEDIKTUSKARONG dan Terdakwa 1 KLEWVENTINUS MARSIDI,dengan pidana penjara masing masing selama 2 (dua) bulanpenjara3.
    Menyatakan Terdakwa Benediktus Karong dan Terdakwa IIKlementinus Marsidi telah terbukti Secarasah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakanyang dilakukan secara bersekutu 2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut diatasoleh karena itu dengan pidana penjara masingmasingselama ....selama 2 (dua) bulan3.
Putus : 28-06-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 K/PID/2012
Tanggal 28 Juni 2012 — BENEDIKTUS KARONG, DK
1814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BENEDIKTUS KARONG, DK
    Nama lengkapKLEMENTINUSMARSIDI;Tempat Lahir : Wontong;Umur / Tanggal Lahir : 46 tahun / Desember 1964;Jenis Kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Alamat : WongtcAgama : Katholik;Pekerjaan : Petani;Para Terdakwa tidak dilakukan penahanan;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Ruteng karena didakwa:Bahwa mereka Terdakwa BENEDIKTUS KARONG bersama denganTerdakwa Il KLEMENTINUS MARSIDI, pada hari Rabu tanggal 10 Nopember2010 sekitar jam 16. 00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu
    Sekitar jam 16. 00Wita, tanpa sepengetahuan dari saksi Korban Agustinus Agut lalu Terdakwa BENEDIKTUS KARONG bersama dengan Terdakwa Il KLEMENTINUSMARSIDI, masuk kedalam halaman rumah saksi Korban Agustinus Agut untukmelakukan pembersihan namun setelah sampai kedalam halaman rumahtersebut lalu dengan tanpa ijin Para Terdakwa langsung menebang pohonpisang milik saksi Korban Agustinus Agut dengan cara Terdakwa BENEDIKTUS KARONG menebang pohon pisang yang masih kecil denganmenggunakan sabit serta mengatur
    Akibat perbuatanPara Terdakwa, mengakibatkan pohon pisang milik saksi Koroban AgustinusAgut mati atau tidak dapat dipergunakan lagi, sehingga saksi Korban AgustinusAgut mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 300. 000, (tiga ratus riburupiah);Bahwa perbuatan Terdakwa BENEDIKTUS KARONG dan Terdakwa IKLEMENTINUS MARSIDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalamPasal 406 ayat (1) Jo, Pasal 412 KUHP;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada CabangKejaksaan Negeri
    Benediktus Karong dan Terdakwa II. KlementinusMarsidi bersalah melakukan tindak pidana Merusakkan barang melanggarPasal 406 ayat (1) Jo. pasal 412 KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa .
    Benediktus karong dan Terdakwa Il.Klementinus Marsidi dengan pidana penjara masing masing selama 2 (dua)bulan;Menetapkan bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bilah sabit bergagang kayu dengan ukuran panjang 40Cm (empat puluh Centi Meter);1 (satu) bilah parang bergagang kayu dengan ujung lengkung dengan ukuranpanjang 42 Cm (empat puluh dua Centi Meter);1 (satu) bilah parang bergagang kayu dengan ujung lengkung dengan ukuranpanjang 40 Cm (empat puluh Centi Meter);2 (dua) batang potong pisang dengan
Putus : 20-09-2011 — Upload : 27-11-2011
Putusan PT KUPANG Nomor 80/PID/2011/PTK
Tanggal 20 September 2011 — SIMON CAAR
6610
  • Manggarai atau setidak tidaknya di suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriRuteng, telah dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barangsesuatu) yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yangdilakukan dengan Cara cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 09 Nopember 2011sekitar jam 07.00 wita, saksi korban Agustinus Agut bertemu denganterdakwa Benediktus Karong (terdakwa dalam berkas
Putus : 02-08-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 61 K/Pid/2012
Tanggal 2 Agustus 2012 — SIMON CA’AR
146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membikin takdapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atausebagian milik orang lain, yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut :Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 09 November 2010 sekitar jam07.00 Wita, saksi korban Agustinus Agut bertemu dengan Terdakwa BenediktusKarong (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di depan Rumah GendangToe di Kampung Wontong, Desa Toe, Kecamatan Reok, KabupatenManggarai, kemudian Terdakwa Benediktus
    Karong memberitahu saksi korbanAgustinus Agut bahwa dalam rangka peresmian Rumah Gendang Toe olehBupati Manggarai, maka telah dilakukan pertemuan di Rumah Gendang dengandisepakati bahwa akan dilakukan pembersihan di sekitar Rumah Gendangtermasuk di halaman rumah tinggal saksi korban Agustinus Agut, namun padawaktu itu saksi korban Agustinus Agut meminta agar untuk halaman rumahnyatunggu istrinya, yaitu saksi Theresia Mian yang bersihkan sendiri karenahalaman rumahnya tidak bisa dibersihkan oleh