Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 29-09-2016
Putusan PN SOLOK Nomor - 75/Pid.B/2016/PN Slk.
Tanggal 19 September 2016 — - BOY HAMRA Pgl. BOY
3714
  • MENGADILI:- Menyatakan Terdakwa BOY HAMRA Pgl.
    BOY tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan kedua;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;- Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) unit sepeda
    - BOY HAMRA Pgl. BOY
    Menyatakan terdakwa Boy Hamra Pgl. Boy bersalah melakukan tindakpidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal362 KUHPidana dalam surat dakwaan kedua kami.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3(tiga) tahun dengan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan beradadalam tahanan.3.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000(dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan Terdakwa yangdisampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan mohon keringananhukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulanginya lagi dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PertamaBahwa Terdakwa Boy Hamra Pgl Boy, pada
    Perbuatanterdakwa yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha RXKingwarna coklat dengan No.Pol BH 1208 EK milik saksi Ilham adalah tanpasepengetahun dan seizin dari pemiliknya yaitu saksi Ilham.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 Ayat (1) angka 3 Kitab Undangundang Hukum Pidana.AtauKeduaHalaman 3 dari 12 Putusan Nomor : 75/Pid.B/2016/PN SIk.Bahwa Terdakwa Boy Hamra Pgl Boy, pada Hari Kamis tanggal 03Maret 2016 sekira pukul 05.30 Wib atau setidaktidaknya
    Menyatakan Terdakwa BOY HAMRA Pgl. BOY tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriansebagaimana dalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 ( satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 05-07-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 23-08-2022
Putusan PN SOLOK Nomor 50/Pid.Sus/2022/PN Slk
Tanggal 22 Agustus 2022 —
Terdakwa:
BOY HAMRA pgl BOY
556

  • Terdakwa:
    BOY HAMRA pgl BOY
Register : 08-09-2022 — Putus : 12-10-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan PT PADANG Nomor 166/PID.SUS/2022/PT PDG
Tanggal 12 Oktober 2022 — Pembanding/Terdakwa : BOY HAMRA pgl BOY
Terbanding/Penuntut Umum : ESSA TRI LARASAKTI, S.H.
2412
  • Pembanding/Terdakwa : BOY HAMRA pgl BOY
    Terbanding/Penuntut Umum : ESSA TRI LARASAKTI, S.H.