Ditemukan 21195 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2011 — Putus : 15-08-2012 — Upload : 07-03-2017
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 722/PDT.G/2011/PN.JKT.BAR.
Tanggal 15 Agustus 2012 —
11829
  • dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upayabanding dan kasasi (Uitvorbaar Bij Vooraad);Bahwa oleh karena Tergugat adalah pihak yang dikalahkan, maka Penggugatmohon kepada Majelis Hakim agar Tergugat dihukum untuk membayar biayaperkara ;Berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, Penggugat memohon agar kiranya BapakKetuaberikut:1.2.4.Pengadilan Negeri Jakarta Barat berkenan memberikan keputusan sebagaiMenerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera
    janji (wanprestasi) yaitu tidakmelakukan sisa pembayaran atas pembelian suku cadang (spare part) sebesarRp.472.448.154, (empat ratus tujuh puluh dua juta empat ratus empat puluhdelapan ribu seratus lima puluh empat rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutangnya secara tunai danseketika kepada Penggugat sebesar Rp.472.448.154, (empat ratus tujuh puluhdua juta empat ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh empatrupiah) ditambah bunga 2 % (dua persen) terhitung sejak gugatan inididaftarkan
Putus : 22-09-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 885 K/Pdt/2015
Tanggal 22 September 2015 — Haji MOCHAMAD SURIKO/MOCH. SURIKO. H ; BUDI HERMAWAN,dkk
4739 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oktober, November, Desember 2012 :Rp 4.005.000,00; Bunga PegadaianBulan Oktober, November, Desember 2012sampai dengan Januari 2013 (4 bulan) :Rp 2.640.000,00;Total : Rp434.395.000,00;(empat ratus tiga puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh lima riburupiah);Bahwa setelah batas waktu pembayaran pelunasan hutang (bulanSeptember 2012) lampau sesuai yang dijanjikan, ternyata Tergugat ciderajanji, dan Tergugat selalu mengulurulur waktu dalam membayar hutangnya;Bahwa perbuatan Tergugat tersebut jelas cidera
    janji dan membawakerugian kepada Penggugat, antara lain andai kata uang tersebut disimpandi bank atau dipakai modal usaha dagang, akan memperoleh keuntungan,oleh karenanya adalah wajar apabila Tergugat dihukum membayar kerugiankepada Penggugat berupa keuntungan yang diharapkan menurut hukumatau sesuai dengan kebijaksanaan dan pertimbangan pengadilan;Bahwa untuk menjamin tuntutan Penggugat segera terpenuhi dan juga agarbarangbarang tersebut tidak dipindahkan kepada pihak lain, maka Penggugatmohon
    Nomor 885 K/Padt/20159.Menyatakan Tergugat telah cidera janji;Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar hutangnya kepadaPenggugat sejumlah Rp434.395.000,00 (empatratus tiga puluh empatjuta tigaratus sembilan puluh lima ribu rupiah) secara sekaligus dan tunai;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas semua barangbarangsebagaimana dimaksud dalam akta pemberian jaminan dan kuasa yangdibuat oleh/dihadapan Achmad Munif, S.H.
    Menyatakan Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sejumlahRp397.750.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah);Menyatakan Tergugat telah cidera janji;5. Menghukum Tergugatsecara tanggung renteng untuk mambayar hutangnyakepada Penggugat sejumlah Rp397.750.000,00 (tiga ratus sembilan puluhtujuh jutatujuh ratus lima puluh ribu rupiah);6.
Putus : 16-05-2007 — Upload : 18-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1646K/PDT/2006
Tanggal 16 Mei 2007 —
127 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 29-03-2004 — Upload : 24-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 209PK/Pdt/2003
Tanggal 29 Maret 2004 —
259243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundangbagi mereka yang membuatnya ; Persetujuanpersetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengansepakat kedua belah pihak, alau karena alasanalasan yang oleh undaneundang dinyatakar cukup untuk itu ; Persetujuanpersetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik :Jadi pembatalan sepihak yang dilakukan oleh Tergupat tersebut tidakdibenarkan di dalam undangundang, dan oleh karena itu tidak dapat diterima;Bahwa dengan demikian artinya Tergugat telah cidera
    janji/wanprestasikepada Penggugat, sebagaimana diatur didalam Pasal 1238 KUL Perdata danperbuatan melanggar hukum (sesuai dengan Pasal 1365 KUL Perdata) yangmengakibatkan kerugian bagi Penggugat.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji/wanprestasi dantelah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan Penpeugal 3+. 1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil seperti yang tclalidinyatakan di dalam Pasal 6 Perjanjian Kerjasama sebagai berikut a. Untuk bagian Gas Gathering dan Transmisi Pipa di Pangkalan Brandan Medan Sumatera Utara, bagian Pengeugat sebesar 7,5 % ;b.
    ;Dan Mengadili Sendiri :Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama No.111 tangeal 14Pebruari 1990 yang dibuat dihadapan Rachmat Santoso, SI.Notaris di Jakarta, adalah sah dan tetap mengikat para pihak :Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji/wanprestasi dan telah melakukan perbuatan melawan hukurn yangrugikan Penggugat ;Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sepertiyang telah dinyatakan di dalam Pasal 6 Perjanjian Kerjasamasebagai berikut
Putus : 10-05-2006 — Upload : 25-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1921K/PDT/2005
Tanggal 10 Mei 2006 —
6430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menuntut uang bungasebesar 21 % setahunnya dari jumlah Rp.714.483.169, terhitung sejakpemutusan perjanjian pemborongan pembangunan padabulanDesember 1995 sampai Tergugat memberikan semua ganti rugi dankeuntungan yang hilang kepada Penggugat ;20.Bahwa mengingat secara kelembagaan Surabaya International School(Tergugat ) berada di bawah Yayasan Surabaya International School,maka wajar Yayasan tersebut ikut bertanggung jawab atas segalaperbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat yang melakukanperbuatan cidera
    janji (wanprestasi) dan yang selanjutnya diikuti denganpemutusan hubungan pemborongan dengan Penggugat dan olehkarenanya pula patut menurut hukum Yayasan Surabaya InternationalSchool disertakan sebagai pihak yang ikut digugat dalam perkara inisebagai Tergugat II dan tunduk pada putusan ini ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Negeri Surabaya agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atastanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya berupa Housing TeachersSurabaya
    No.1921 K/Pdt/2005memberikan putusan sebagai berikut :Primair :1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji(wanprestasi ;3. Menyatakan Tergugat sebagai Bouwheer yang beritikad tidak baik ;4.
Putus : 05-10-2006 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3388K/PDT/2002
Tanggal 5 Oktober 2006 — HJ. SRINAWATI; ABDUL KADIR
4830 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 12-12-2006 — Upload : 12-02-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1156K/PDT/2002
Tanggal 12 Desember 2006 —
3213 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 18-04-2007 — Upload : 04-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05PK/Pdt/2003
Tanggal 18 April 2007 —
339297 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WahidinNo. 4 B Kelurahan 26 llir, Palembang, maka Penggugat mohon kepadaPengadilan agar meletakkan sita jaminan terlebih dahulu terhadap hartakekayaan milik Tergugat tersebut ;bahwa perbuatan Tergugat tidak mau membayar hutangnya kepadaPengguat adalah perbuatan wanprestasi/cidera janji ;bahwa Penggugat mohon putusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu(uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, banding ataupun kasasi ;bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Penggugat mohonkepada Pengadilan
    Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatanwanprestasi/cidera janji ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugatsebesar US$ 200.000. (dua ratus ribu dolar Amerika Serikat) secarasekaligus dan seketika ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar8% (delapan per sen) per tahun dari hutang pokok terhitung sejak tanggal 28November 1995 sampai dengan terlaksananya isi putusan Pengadilan inisecara seketika dan sekaligus ;5.
    Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatanwanprestasi/cidera janji ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugatsebesar US$ 200.000 (dua ratus ribu dolar Amerika Serikat) secara sekaligusdan seketika ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar8% (delapan persen) per tahun dari hutang pokok terhitung sejak tanggal 28November 1995 sampai dengan terlaksananya isi putusan Pengadilan inisecara seketika dan sekaligus ;5.
Putus : 12-12-2003 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 93K/PDT/2001
Tanggal 12 Desember 2003 —
513499 Berkekuatan Hukum Tetap
  • juta rupiah); Penggugat II sebesar Rp. 340.000.000, (tiga ratus empat puluh juta rupiah); Penggugat III sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah); Penggugat IV sebesar Rp. 160.000.000, (seratus enam puluh juta rupiah)Bahwa berkaitan dengan uang titipan tersebut, Tergugat telah menjanjikankepada para Penggugat akan memberikan uang jasa keuntungan sebesar 5 %perbulannya, terhitung sejak ditanda tanganinya surat pernyataan tersebut.Bahwa sampai dengan didaftarkannya gugatan ini, Tergugat telah cidera
    janji(wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban pemberian uang jasa keuntungan kepadapihak para Penggugat bahkan status uang titipan pokok yang seluruhnya mencapaiRp.770.000.000, sampai saat ini belum dikembalikan kepada para Penggugat ;Bahwa para Penggugat telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut denganTergugat secara kekeluargaan, namun tidak mendapat tanggapan.Bahwa akibat perbuatan cidera janji Tergugat tersebut, para Penggugat telah menderita kerugian materiil dengan asumsi perhitungan
    cidera janji Tergugat kepada paraPenggugat terhitung sejak 1 April 1994 sampai dengan didaftarkannya gugatan ini kePengadilan pada tanggal 7 Oktober 1998 yang berarti selama 54 bulan, sehingga jumlahkerugian yang diderita oleh para Penggugat adalah :1.
Putus : 04-10-2006 — Upload : 26-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2296K/PDT/2005
Tanggal 4 Oktober 2006 —
1711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dijanjikan para Tergugat akan dibayardengan uang tunai, ternyata juga tidak pernah dibayar oleh paraTergugat, karenanya para Tergugat masih berhutang kepadaPenggugat sebesar (Rp.78.175.500, dikurangi Rp.14.000.000,) =Rp.64.175.500, (enam puluh empat juta seratus tujuh puluh lima ribulima ratus rupiah) yang hingga sekarang belum juga para Tergugatbayar kepada Penggugat, walaupun untuk itu telah berulang kaliPenggugat tagih kepada para Tergugat ;bahwa perbuatan para Tergugat tersebut merupakanperbuatan cidera
    janji (wanprestasi), dan karenanya telah memberihak bagi Penggugat untuk meminta kepada para Tergugat tanggungmenanggung untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesarRp.64.175.500, (enam puluh empat juta seratus tujuh puluh lima ribulima ratus rupiah) dengan seketika dan sekaligus tunai ;bahwa uang yang dipinjam oleh para Tergugat dari Penggugattersebut adalah merupakan uang modal usaha Penggugat, yangkarena tidak segera dibayar oleh para Tergugat telah mengakibatkanPenggugat mengalami kerugian
    uitvoerbaar bij voorraad) ;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugatmohon kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar memberikanputusan sebagai berikut :PRIMAIR : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)yang dijalankan dalam perkara ini ; Menyatakan TergugatTergugat berhutang kepada Penggugatsebesar Rp.64.175.500, (enam puluh empat juta seratus tujuhpuluh lima ribu lima ratus rupiah) ; Menyatakan TergugatTergugat telah cidera
    janji (wanprestasi) ; Menghukum TergugatTergugat tanggung menanggung untukmembayar kepada Penggugat sebesar Rp.64.175.500, (enampuluh empat juta seratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah)ditambah ganti ruginya sebesar 20% (dua puluh persen) sebulandihitung sejak perkara ini didaftar di Kepaniteraan PengadilanNegeri Lubuk Pakam hingga lunas dibayar ; Menghukum TergugatTergugat tanggung menanggung untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, (satuHal.4 dari 11 hal.
Putus : 06-07-2006 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59K/Pdt/2001
Tanggal 6 Juli 2006 — PT. BTN cabang Bangkalan ; Moh. Sholeh
10555 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 20-08-2014 — Putus : 04-02-2015 — Upload : 28-01-2016
Putusan PN PARE PARE Nomor 17/Pdt.G/2014/PN.Parepare
Tanggal 4 Februari 2015 —
8423
  • - Menyatakan gugatan penggugat dikabulkan sebagian;- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan dan mengakui telah diberikan barang milik penggugat adalah merupakan Perbuatan Wansprestasi/Cidera janji;- Menghukum tergugat cidera janji membayar ganti rugi kepada penggugat yaitu : kerugian materil sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);- Menolak gugatan untuk selebihnya;- Menghukum tergugat Untuk Membayar biaya perkara sebesar Rp.1.491.000,- (satu juta empat ratus
    Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan danmengakui telah diberikan barang milik penggugat adalah merupakanPerbuatan Wansprestasi/Cidera janji ;.
    Menghukum tergugat cidera janji membayar ganti rugi kepada penggugat yaitu: kerugian materil sebesar Rp. 50.000.000,( lima puluh juta rupiah ) akibat darisudah rusak parahnya kondisi seng penggugat yang dipinjam dan tidakdikembalikan oleh tergugat pada saat diminta oleh penggugat pada tanggal 6Agustus 2013, dan apabila dikembalikan barang seng milik penggugat makasudah tidak dapat digunakan lagi oleh penggugat, kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000, ( satu milyar rupiah ) akibattelah dirugikan
    Perbuatan Wansprestasi / Ciderajanji, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa selama dalam proses persidangan perkara a quo,Majelis beranggapan bahwa tidak dikembalikannya seng yang telah digunakantergugat dimana pada saat dilakukan pemeriksaan setempat pada tanggal 25November 2014 tersebut, dimana seng tersebut masih terpasang ditempattergugat,petitum angka2 tersebut dapatlah dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai petitum angka3 Penggugat yangmenyatakan menghukum tergugat cidera
    janji membayar ganti rugi kepadapenggugat yaitu: kerugian materil sebesar Rp. 50.000.000,( lima puluh juta rupiah ) akibat darisudah rusak parahnya kondisi seng penggugat yang dipinjam dan tidakdikembalikan oleh tergugat pada saat diminta oleh penggugat pada tanggal 6Agustus 2013 dan apabila dikembalikan barang seng milik penggugat makasudah tidak dapat digunakan lagi oleh penggugat, kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000, ( satu milyar rupiah ) akibattelah dirugikan secara moril/ immaterial
    janji; Menghukum tergugat cidera janji membayar ganti rugi kepada penggugatyaitu : kerugian materil sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima jutarupiah); Menolak gugatan untuk selebihnya; Menghukum tergugat Untuk Membayar biaya perkara sebesarRp.1.491.000, (satu juta empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padaHari SENIN, tanggal O2Februari2015 oleh kami : WAYAN GEDERUMEGA,SH.
Register : 02-02-2017 — Putus : 22-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 51/Pdt.G/2017/PN Mdn
Tanggal 22 Agustus 2017 — - SIAU YONG 9PENGGUGAT I) - NEOH BIAN BIE (PENGGUGAT II) - YUSMITA SARI (PENGGUGAT III) - YAP JU TJAI (PENGGUGAT IV) - LISNAWATI (PENGGUGAT V) - PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK. CABANG MEDAN (TERGUGAT)
11557
  • - Menyatakan pihak Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan cidera janji/wan prestasi
    Bahwa tindakan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannyamemberikan Buku Tanda Kenderaan Bermotor (BPKB) kepada paraPenggugat adalah merupakan perbuatan wanprestasi atau cidera janji yangmengakibatkan para Penggugat mengalami kerugian yang cukup besarkarena tidak beroperasinya kenderaankenderaan tersebut sejak saatpelunasaan hingga saat ini;6.
    Bahwa untuk menyelesaikan permasalahan aquo secara damai, maka paraPenggugat telah memberikan surat somasi/teguran kepada Tergugat padatanggal 10 Januari 2017, akan tetapi tidak ditanggapi oleh pihak Tergugat;Halaman 10 dari 114 Putusan Perdata Gugatan Nomor 51/Padt.G/2017/PN MDN10.11.12.13.14.15.Bahwa berdasarkan uraianuraian yang para Penggugat kemukakantersebut di atas, maka sangat jelas secara hukum bahwa Tergugat telahmelakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi;Bahwa sehubungan dengan
Register : 28-09-2016 — Putus : 21-11-2012 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 237/PDT.G/2012/PN MDN
Tanggal 21 Nopember 2012 —
5822
  • .- Menyatakan Tergugat-I telah melakukan cidera janji (Wanprestasi).
    waktu tanggal 25 Mei 2004sebagaimana yang diperjanjikan tersebut, ternyata Tergugat tidak adamelakukan Pembayaran Tahap Ketiga atau Pelunasannya sebesar Rp.464.000.000. kepada Penggugat, dengan kata lain, Tergugatl tidakmemenuhi kewajibannya untuk melaksanakan Pasal 2 ayat 3 aktaPerjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor : 92Putusan Perdata No.237/Pdt.G/2012/PN.Madn, Halaman 4 dari 37 Halamantanggal 26 Maret 2004 incasu, sehingga secara hukum perbuatanTergugat dikwalifisir sebagai Cidera
    Janji (Wanprestasi) ; Bahwa sehubungan dengan keadaan dan alasan di atas serta ternyatatidak ada persesuaian lagi antara Penggugat dengan Tergugatl, makaselanjutnya pada tanggal 21 Februari 2005 antara Penggugat denganTergugat telah sepakat membuat pembatalan terhadap akta PerjanjianPelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor : 92 tanggal 26Maret 2004 incasu sebagaimana ditegaskan dalam surat PEMBATALANAKTE PERJANJIAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH DENGAN GANTIRUGI yang diperbuat dan ditandatangani
    Menyatakan bahwa Tergugat telah Cidera Janji (Wanprestasi)terhadap Penggugat ;3. Menyatakan oleh karenanya :a. Akta Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti RugiNomor : 92 tanggal 26 Maret 2004 yang diperbuat olehPenggugat dengan Tergugat dihadapan ROSMA, SH, NotarisPengganti Sementara dari SOPAR SIBURIAN, SH, Notaris diMedan ;b.
    Janji (Wanprestasi) yang dibuatdihadapan tergugatll dimana Penggugat telah sepakat untuk meniualsebidang tanah kepada tergugatl dan Penggugat dan Tergugatlmenyepakati harga tanah sebesar Rp. 516.000.000.
    telah melakukan cidera janji (Wanprestasi).3. Menyatakan :a. Akta Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti RugiNomor : 92 tanggal 26 Maret 2004 yang diperbuat oleh Penggugatdengan Tergugat dihadapan ROSMA, SH, Notaris PenggantiSementara dari SOPAR SIBURIAN, SH, Notaris di Medan ;. Surat Perjanjian Pembayaran Panjar tanggal 8 Maret 2004 yangdiperbuat oleh Penggugat dengan Tergugatl, dilegalisasi olen SoparSiburian, SH, Notaris di Medan Nomor : 834/LEG/MDN/ IlV/2004tanggal 8 Maret 2004 ;.
Register : 05-07-2012 — Putus : 12-12-2012 — Upload : 19-03-2013
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 70/Pdt.G/2012/PN.PL.R
Tanggal 12 Desember 2012 —
6336
  • Menyatakan Tergugat telah Cidera janji (wanprestasi);-
    Tergugat telah memenuhi seluruh kewajibannya;6 Bahwa Tergugat pernah membayar Keuntungan dari Pinjaman tersebut sejumlahRp.10.000.000 (sepuluh juta) rupiah untuk bulan September 2011, kemudian untuk bulanselanjutnya Tergugat tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya;7 Bahwa namun sampai sekarang Tergugat tidak ada itikad baik untuk membayar sejumlahhutangnya tersebut dan seluruh kewajibannya tersebut sebagaimana telah disepakatiPenggugat dan Tergugat dan tergugat telah mengingkari janjinya / cidera
    janji(wanprestasi);8 Bahwa akibat perbuatan Tergugat tersebut telah mengakibatkan kerugian yang dideritaPenggugat, yang dirinci sebagai berikut :e Hutang Pokok i Rp.100.000.000,e Keuntungan/bunga 10 % setiap bulan10 % x Rp.100.000.000, x 9 bulan : Rp. 90.000.000,e Denda keterlambatan, 10 % setiap bulan keterlambatan 10 % x Rp.10.000.000, x 8 bulan > Rp. 8.000.000, +10111213Total : Rp. 198.000.000.
    janji (wanprestasi)Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutang dan kewajibannya secara tunai dansekaligus dengan rincian sebagai berikut :a Hutang Pokok : Rp.100.000.000,b Keuntungan/bunga 10 % setiap bulan10 % x Rp.100.000.000, x 9 bulan : Rp. 90.000.000,c Denda keterlambatan, 10 % setiap bulan keterlambatan 10 % x Rp.10.000.000, x 8 bulan > Rp. 8.000.000, +Total : Rp. 198.000.000.
    janji/ wanprestasi danoleh karenanya petitum angka 2 patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai petitum angka3 yang menuntut agar Tergugat membayarseluruh hutang dan kewajibannya secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :a Hutang Pokok : Rp.100.000.000,b Keuntungan/bunga 10 % setiap bulan10 % x Rp.100.000.000, x 9 bulan : Rp. 90.000.000,c Denda keterlambatan, 10 % setiap bulan keterlambatan 10 % x Rp.10.000.000, x 8 bulan > Rp. 8.000.000, +Total : Rp. 198.000.000.
    janji (wanprestasi);2 Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutang dan kewajibannya secaratunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :a Hutang Pokok : Rp. 100.000.000,b Keuntungan/bunga 10% setiap bulan10 % x Rp.100.000.000, x 9 bulan : Rp. 90.000.000.Total : Rp. 190.000.000.
Register : 20-01-2022 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Psb
Tanggal 15 Februari 2022 — Penggugat:
PT. MANDALA FINANCE, Tbk Cabang Ujung Gading
Tergugat:
SATRIMAN
8846
  • MENGADILI :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian Secara Verstek;
    2. Menyatakan Demi Hukum Perbuatan Tergugat Merupakan Perbuatan Cidera Janji Atau Wanprestasi;
    3. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Seketika Kerugian Yang Diderita Oleh Penggugat Karena Cidera Janji Atau Wanprestasi Oleh Karena Itu Sebesar Rp10.487.050,00 (sepuluh juta empat ratus delapan puluh tujuh lima puluh rupiah);
    4. Menolak Gugatan Penggugat Untuk Selain Dan
    dapat diajukankepada Ketua Pengadilan Negeri, karena Pengadilan Negeri hanya berwenanguntuk memeriksa dan mengadili suatu perkara gugatan sederhana, apabila haltersebut ditentukan oleh peraturan perundangundangan dapat diajukan kePengadilan Negeri;Menimbang, bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungNo. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyatakangugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera
    janji dan/ atau perbuatanmelawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah);Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah AgungNo. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, penggugat dantergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yangsama;Menimbang, bahwa dalam pasa 4 ayat (3) huruf (a) Peraturan MahkamahAgung No. 4 Tahun 2019
    Menghukum Tergugat Untuk Membayar Seketika Kerugian Yang Diderita OlehPenggugat Karena Cidera Janji Atau Wanprestasi Oleh Karena Itu SebesarRp10.487.050,00 (sepuluh juta empat ratus delapan puluh tujuh lima puluhrupiah);4. Menolak Gugatan Penggugat Untuk Selain Dan Selebihnya.5.
Register : 08-01-2019 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 03-06-2020
Putusan PA KUDUS Nomor 1/Pdt.GS/2019/PA.Kds.
Tanggal 12 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
427224
  • Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ wanprestasi;3. Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat, cidera janji/ wanprestasi kepada para Penggugat;4. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan sisa angsuran kepada para Penggugat sejumlah Rp 58.600.000,- (lima puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;5.
Register : 03-10-2016 — Putus : 15-01-2015 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 221 /Pdt.G/2014/PN Mdn
Tanggal 15 Januari 2015 —
8932
  • - Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar/melunasi hutangnya kepada Penggugat adalah merupakan cidera janji (wanprestasi);
    BANK SUMUT), meskipun telah ditagih berkalikali dapatdikwalifisir sebagai perobuatan cidera janji (wanprestasi) dan oleh karena ituPenggugat mohon agar Pengadilan Negeri Medan menghukum para Tergugatuntuk segera membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.224,734,186.40 (Dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribuseratus delapan puluh enam 40/100 rupiah) dengan seketika dan sekaligus,ditambah bunga fasilitas kredit KAL yang sedang berjalan untuk setiap bulannyasebesar 1,25
    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan Tergugat Il yang tidakmembayar/melunasi hutangnya kepada Penggugat adalah merupakanperbuatan cidera janji (Wanprestasi);IV. Menyatakan dengan sah bahwa Tergugat dan Tergugat Il telah berhutangkepada Penggugat (PT. BANK SUMUT) berdasarkan:a. Persetujuan Membuka Kredit (PMK) No. 019/CUKCP.023/PMK/KAL/2008,tanggal 26 Februari 2008;b.
    Tergugat danTergugat Il tersebut menurut Majelis Hakim adalah tidak beralasan menurut hukumkarena dari suratsurat bukti yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat Il yaitu T.l,T.l1 sampai dengan suarat bukti T.I, T.ll5 tidak satupun dari surat bukti tersebutyang dapat membuktikan bahwa Tergugat dan Tergugat Il telah melunasi hutangnyakepada Penggugat sehingga dengan demikian perbuatan Tergugat dan Tergugat Iltidak membayar atau melunasi hutangnya kepada Penggugat tersebut adalahmerupakan perbuatan cidera
    janji atau wanprestasi sehingga dengan demikiantuntutan Penggugat dalam petitum 3, 4, 5 dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum 2 agar supaya meletakkan sita jaminan(conservatoir beslag) terhadap barang jaminan atau agunan milik Tergugat berupasebidang tanah sebagaimana yang disebut Penggugat dalam posita gugatannyapada poin 10 menurut Majelis oleh karena tidak ada kekuatiran bahwa Tergugat danTergugat akan mengalihkan barang jaminan tersebut sehingga dengan demikianpetitum 2 tersebut
    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan Tergugat Il yang tidakmembayar/melunasi hutangnya kepada Penggugat adalah merupakan cidera janji(wanprestasi);3. Menyatakan sah bahwa Tergugat dan Tergugat Il telah berutang kepadaPenggugat (PT. Bank SUMUT) berdasarkan:a. Persetujuaan Membuka Kredit (PMK) No. 019/CUKCP.023/PMK/KAL/2008,tanggal 26 Februari 2008;b.
Register : 18-03-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN BANGKINANG Nomor 30/Pdt.G/2019/PN Bkn
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penggugat:
PT. Bank Perkreditan Rakyat Fianka Rezalina Fatma
Tergugat:
1.Agus Parmadi
2.Gusnita
229197
  • Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji kepada penggugat;

    Bangunan (SHGB) Nomor: 678/Pandau Jaya, seluas 120 m,diuraikan dalam surat ukur tertanggal 16 Juli 2007, Nomor:1472/10.11/R/2007, tercantum atas nama AGUS PARMADI, terletak diDesa/Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,Provinsi Riau.Bahwa, terhadap wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGATtersebut, dan untuk menjaga kepentingan Hukum PENGGUGAT, oleh karenaTergugat tidak melaksanakan kewajiban membayar hutangnya tersebut,maka jelas dan terbukti Tergugat telah melakukan CIDERA
    JANJI(wanprestasi) kepada Penggugat, maka dengan ini PENGGUGAT memohonagar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara inimenyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.Bahwa untuk menjadi pelaksanaan putusan oleh TERGUGAT, maka wajarjika PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan NegeriPekanbaru untuk menetapkan uang paksa sebesar Rp.1.000.000, perharihalaman 7 dari 24 Putusan Nomor 30/Pdt.G/2019/PN Bkn.yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan iniyang
    Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji kepadaPenggugat;3. Menyatakan sah bahwa Jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan(SHGB) Nomor: 678/Pandau Jaya, seluas 120 m7, diuraikan dalam suratukur tertanggal 16 Juli 2007, Nomor: 1472/10.11/R/2007, tercantum atasnama AGUS PARMADI, terletak di Desa/Kelurahan Pandau Jaya,Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, adalah milikTergugat yang menjadi tanggungan untuk perikatan yg dilakukan terhadapPenggugat.4.
    janji (wanprestasi) kepada Penggugat.Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat mengajukan dalildalil dalamgugatannya maka sesuai dengan ketentuan Pasal 283 R.Bg Penggugatdibebani untuk membuktikan dalildalilnya dalam gugatannya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil gugatannya,Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda bukti P1 sampaidengan P4;halaman 13 dari 24 Putusan Nomor 30/Padt.G/2019/PN Bkn.Menimbang, bahwa berdasarkan perselisihan hukum tersebut, MajelisHakim berpendapat
    Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji kepadaPenggugat;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya baik hutang pokok,kewajiban bunga, bunga berjalan dan denda kepada Penggugat sebesar Rp.108.367.694, (seratus delapan juta tiga ratus enam puluh sembilan ribuenam ratus sembilan puluh empat rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kinisebesar Rp.1.116.000, (satu juta seratus enam belas ribu rupiah);5.
Register : 09-06-2010 — Putus : 24-02-2011 — Upload : 23-01-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 275/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst
Tanggal 24 Februari 2011 —
9221
  • Menyatakan Tergugat telah cidera janji/ wanprestasi ;3. Menghukum , ....... dst...
    012, kayu Benuas/Bangkirai sebanyak : 6.000 mTotal : 23.778,09 mBahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 1474 dan 1483 KUHPerdata, yang dikutip sebagaiberikut:Pasal 1474 KUHPerdata:la mempunyai dua kewajban utama, yaitu menyerahkan barangnya danmenanggungnyaHal 6 dan hal 47 PUT NO.275/PDTG/2010/PN.JKT.PST10.11.12.Pasal 1483 KUHPersdata:Si Penjual diwajibkan menyerahkan barang yang dijual seutuhnya, sebagaimanadinyatakan dalam persetujuan....Meka, teroukti bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (cidera
    janji) terhadapPENGGUGAT;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1464 KUHPerdata, yang dikutip sebagai berikut:Jika pembelian dibuat dengan memberikan uang panjar, tak dapatlah salah satu pihakmeniadakan pembelian itu dengan menyuruh memilki atau mengembalikan uangpanjamya.dan ketentuan Pasal 1474 KUHPerdata dan Pasal 1483 KUHPerdata sebagaimana diuraikandi atas, maka TERGUGAT tidak diperkenankan atau dibenarkan secara hukum untukmeniadakan pembelian tersebut dengan cara mengembalikan uang paniar milkPENGGUGAT
    .275/PDTG/2010/PN.JKT.PSTditimbulkannya kepada penggugat yaitu berupa kekurangan pengiriman kayu sebesar 7.778,09MB (SPJB. 025/P1) ditambah 10.000 MB (SPJB.008/P2) ditambah 6.000 M8 (SPJB. 012/P3)sehingga jumlah keseluruhannya sebesar 23.778.09 MB ; Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan hukum terdahulu,disebutkan bahwa masa berakunya perjaniian yang dibuat oleh para pihak adalah pada kurunwaktu tahun 2001 2002, sehingga berdasarkan hal tersebut Tergugat telan melakukan cidera
    janji 8 tahun yang lalu dihitung sejak diajukan gugatan a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut, telah ternyata Tergugat telahwanprestasi yaitu tidak mengirimkan kayukayu log pesanan Penggugat, sehingga Penggugatmengalami kerugian sebesar 23.778.09 MB kayu log, yang merupakan kewajiban Tergugat untukmemenuhinya kepada Penggugat;Menimbang, bahwa permasalahnnya adalah bagaimana apabila kayu sebanyak23.778.09 MB tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Tergugat untuk diserahkan kepada Penggugat