Ditemukan 1880 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2017 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 68/Pdt.G/2017/PN Bdg
Tanggal 24 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
19994
  • M E N G A D I L I

    DALAM PROVISI

    • Menolak provisi Penggugat untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah Perjanjian Kerjasama Nomor 004/HDS/PT.LHAS/12/2011 tentang Dana Talangan Investasi Proyek Lahan Parkir tanggal 02 Desember 2011;
    3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi
    ) atas Perjanjian Kerjasama Nomor 004/HDS/PT.LHAS/12/2011 tentang Dana Talangan Investasi Proyek Lahan Parkir tanggal 02 Desember 2011;
  • Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana talangan investasi proyek lahan parkir sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Rp 2.441.000,- (dua juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
  • Sjamsudin sebagai PemberiBantuan dana talangan Investasi Proyek Lahan Parkir berkewajibanmemberikan kucuran dana dan TERGUGAT berkewajiban untuk memberikanjasa atas nilai dana talangan investasi proyek lahan parkir;Bahwa berdasarkan Pasal 3 Surat Perjanjian, Keduanya telah menyatakankeduanya merupakan wakil yang sah dan berwenang untuk membuat danmenandatangani Perjanjian.
    LAHAND AIR SERVICE dengan H.D.SJAMSUDIN, SE tentang Dana Talangan Investasi Proyek Lahan Parkir No.004/HDS/PT.LHAS/12/2011, selanjutnya diberi tanda bukti P5.(1);Foto Copy Kwitansi dari H.D. SJAMSUDIN, SE., untuk Dana Talangan InvestasiLahan Parkir PT. LAHAND sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah),selanjutnya diberi tanda bukti P5.(2);Foto Copy Surat Pernyataan Kronologis dari Sdr.
    Lahand Air Service selaku Pihak Pertama, telah memperjanjikanhalhal pada pokoknya sebagai berikut: Pihak Kedua memberikan dana talangan investasi proyek lahan parkir sebesarRp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah) kepada Pihak Pertama; Pihak Pertama akan memberikan jaminan berupa cek senilai Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) dan atau kendaraan roda 4 yaitu sebuah mobil Avanza atauLuxio sebagai jaminan atas dana talangan dari Pihak Kedua; Pihak Pertama memberikan jasa atas nilai dana talangan tersebut
    sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) per bulan dan dibayarkan setiap tanggal 2 setiapbulannya; Pihak Pertama menjamin akan memberikan jasa atas dana talangan tersebut danmengembalikan dana talangan tersebut sepenuhnya kepada Pihak Kedua padasaat tanggal jatuh tempo perjanjian; Perjanjian tersebut berlaku tanggal 02 Desember 2011 sampai dengan 02Februari 2012.
    Menyatakan sah Perjanjian Kerjasama Nomor 004/HDS/PT.LHAS/12/2011tentang Dana Talangan Investasi Proyek Lahan Parkir tanggal 02 Desember2011;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) atas PerjanjianKerjasama Nomor 004/HDS/PT.LHAS/12/2011 tentang Dana Talangan InvestasiProyek Lahan Parkir tanggal 02 Desember 2011;4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana talangan investasi proyeklahan parkir sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah) kepada Penggugat;5.
Register : 11-06-2021 — Putus : 23-08-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN BUNTOK Nomor 61/Pid.B/2021/PN Bnt
Tanggal 23 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
EDI KUSBIYANTORO, S.H
Terdakwa:
DJARAU MATU ATIKALA, SE Bin DELMA ASBUDI Alm
17757
  • Pidana Penipuan sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 11 (sebelas) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang untuk dana
      talangan setelah di BRI Cair Tanggal 07 Nopember 2018 sebesar Rp2.700.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus juta rupiah);
    • 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang untuk dana talangan setelah di BRI Cair Tanggal 19 Nopember 2018 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
    • 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang untuk dana talangan setelah di BRI Cair Tanggal 16 Januari 2019 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
    • 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang
      untuk dana talangan setelah di BRI Cair Tanggal 03 Februari 2019 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

    Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    6.

Register : 20-01-2020 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN SANGATTA Nomor 7/Pid.B/2020/PN Sgt
Tanggal 26 Februari 2020 — KUNTO WIBISONO Alias KUNTO Bin BAMBANG ISKANDAR
7737
  • Gunta Samba,kemudian selama masa penanaman, perawatan dan pemupukan lahanplasma kebun sawit tersebut belum mendapatkan hasil / panen maka PT.Gunta Samba akan memberikan pinjaman atau dana talangan kepadapihak koperasi setiap bulannya, dengan sistem apabila kebun plasmakelapa sawit nanti sudah ada hasilnya maka pihak koperasi akanmengembalikan atau mengangsur pinjaman atau dana talangan tersebutkepada pihak perusahaan;Bahwa besaran pinjaman atau dana talangan yang diberikan PT.
    Gunta Samba,kemudian selama masa penanaman, perawatan dan pemupukan lahanplasma kebun sawit tersebut belum mendapatkan hasil / panen maka PT.Gunta Samba akan memberikan pinjaman atau dana talangan kepadapihak koperasi setiap bulannya, dengan sistem apabila kebun plasmakelapa sawit nanti sudah ada hasilnya maka pihak koperasi akanmengembalikan atau mengangsur pinjaman atau dana talangan tersebutkepada pihak perusahaan; Bahwa besaran pinjaman atau dana talangan yang diberikan PT.
    Gunta Samba akan memberikan pinjaman atau dana talangan kepadapihak koperasi setiap bulannya, dengan sistem apabila kebun plasmakelapa sawit nanti sudah ada hasilnya maka pihak koperasi akanmengembalikan atau mengangsur pinjaman atau dana talangan tersebutkepada pihak perusahaan;Bahwa besaran pinjaman atau dana talangan yang diberikan PT. GuntaSamba kepada pihak koperasi tergantung kesepakatan antara kedua belahpihak yaitu pihak Koperasi Gunung Emas dengan pihak PT.
    Gunta Samba tempat saya bekerja;Bahwa benar Jumlah keseluruhan uang dana talangan yang Terdakwagelapkan sebesar Rp577.300.000,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh juta tigaratus ribu rupiah);Bahwa Terdakwa mengambil uang dana talangan tersebut digunakan untukbisnis dan keperluan pribadi Terdakwa;Bahwa benar Terdakwa tidak mengganti uang dana talangan yang sudahTerdakwa gelapkan karena Terdakwa tidak ada kemampuan untukmembayar;Halaman 18 dari 26 Putusan Nomor7/Pid.B/2020/PNSgtMenimbang, bahwa oleh Penuntut
Register : 14-05-2020 — Putus : 08-06-2020 — Upload : 14-03-2021
Putusan PN BANJARBARU Nomor 171/Pid.B/2020/PN Bjb
Tanggal 8 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.SULVIANY.S, SH.
2.BETTY MAESAROH SARONA, SH.
Terdakwa:
IDARIYANI, SE Alias IDA Binti HADERI
6738
  • pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Kwitansi dengan tulisan telah terima dari Ka Taibah uang sejumlah Rp 86.400.000,- (delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) sebagai Dana
      talangan pada tanggal 03-2-2019 yang ditanda tangani oleh IDARIYANI, SE diatas materai.
    • 1 (satu) lembar Kwitansi dengan tulisan telah terima dari Ka Taibah uang sejumlah Rp 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) sebagai Dana talangan pada tanggal 02-3-2019 yang ditanda tangani oleh IDARIYANI, SE diatas materai.
    • 1 (satu) lembar Kwitansi dengan tulisan telah terima dari Ka Taibah uang sejumlah Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) sebagai Dana talangan pada tanggal 09-3-2019 yang ditanda tangani oleh IDARIYANI, SE diatas materai.
    • 1 (satu) lembar Kwitansi dengan tulisan telah terima dari Ka Taibah uang sejumlah Rp 12.200.000,- (dua belas juta dua ratus ribu rupiah) sebagai Dana talangan pada tanggal 14-6-2019 yang ditanda tangani oleh IDARIYANI, SE diatas materai.
    • 1 (satu) lembar Kwitansi dengan tulisan telah terima dari Ka Taibah uang sejumlah Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) sebagai Dana talangan pada tanggal 30-8-2019, 2/9-2019 yang ditanda tangani oleh IDARIYANI, SE diatas materai.
    • 1 (satu) lembar Kwitansi dengan tulisan telah terima dari Ka Taibah uang sejumlah Rp 51.100.000,- (lima puluh satu juta seratus ribu rupiah) sebagai Dana talangan pada tanggal 31-5-2019 yang ditanda tangani oleh IDARIYANI, SE diatas materai.
    • 1 (satu) lembar kartu yang bertuliskan gold mont international an. IDARIYANI, SE.

    Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    6.

    Thaibah yang akan digunakan sebagai dana talangan agar dana dariusaha terdakwa bisa cair, kemudian setelah dana tersebut cair, maka terdakwaakan menerima gadai atas ruko milik saksi Hj. Thaibah tersebut dan menggantiuang yang terdakwa pinjam dari saksi Hj. Thaibah. Bahwa untuk meyakinkansaksi Hj.
    Thaibah dengan mengatakan bahwa terdakwa memerlukan uanguntuk dana talangan agar dana dari usaha terdakwa tersebut bisa cair sehinggabisa menerima gadai atas ruko Hj. Thaibah dan mengganti uang Hj. Thaibahyang dipinjam oleh terdakwa, sehingga jumlah uang yang diserahkan oleh saksiHj.
    Kemudian Terdakwa mengatakan memiliki usaha, dan usahaitu. menunggu untuk pencairan dana, untuk melakukan pencairan danamemerlukan dana talangan, lalu Terdakwa mengatakan sebelum menerimagadai toko milik Saksi Hj. Thaibah, Terdakwa ingin meminjam uang kepadaSaksi Hj.
Register : 08-10-2014 — Putus : 04-12-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN KOTABUMI Nomor 200/Pid.B/2014/PN.Kbu
Tanggal 4 Desember 2014 — Hj. Sukarsih Binti Sutino
579
  • Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi penitipan uang pembayaran dana talangan haji sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)dari Lagimin kepada Hj.
    Sukarsih - 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi penitipan uang pembayaran dana talangan haji sebesar Rp.29.000.000,-(dua puluh Sembilan juta rupiah) dari Sukisman kepada Hj.Sukarsih - 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi penitipan uang pembayaran dana talangan haji sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Yani kepada Hj.Sukarsih ; - 1 (satu) lembar fotocopy surat perjanjian antara Hj.
    talangan hajisebesar Rp. 10.000.000,(sepuluh juta rupiah)dari Lagimin kepada Hj.
    Sukarsih 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi penitipan uang pembayaran dana talangan hajisebesar Rp.29.000.000,(dua puluh Sembilan juta rupiah) dari Sukisman kepadaHj.Sukarsih ; 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi penitipan uang pembayaran dana talangan hajisebesar Rp.25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) dari Yani kepada Hj.Sukarsih ; 1 (satu) lembar fotocopy surat perjanjian antara Hj.
    Sukarsih 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi penitipan uang pembayaran dana talangan hajisebesar Rp.29.000.000,(dua puluh Sembilan juta rupiah) dari Sukisman kepadaHj.Sukarsih ; 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi penitipan uang pembayaran dana talangan hajisebesar Rp.25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) dari Yani kepadaHj.Sukarsih;1 (satu) lembar fotocopy surat perjanjian antara Hj.
    Sukarsih (satu) lembar fotocopy kwitansi penitipan uang pembayaran dana talangan haji sebesarRp.29.000.000,(dua puluh Sembilan juta rupiah) dari Sukisman kepada Hj.Sukarsih 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi penitipan uang pembayaran dana talangan haji sebesarRp.25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) dari Yani kepada Hj.Sukarsih ;1 (satu) lembar fotocopy surat perjanjian antara Hj.
Putus : 05-03-2013 — Upload : 04-09-2014
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 193/Pid.B/2012/PN Pwt
Tanggal 5 Maret 2013 — DWIDJO SUSIJANTO, SH BIN SOYIB HARYONO(Terdakwa)
578
  • Dengan tujuan untuk memenuhi target.Bahwa dana talangan milik PT. Permata Finance Purwokerto. Bahwa terdakwa keluar dari PT. Permata Finance sejak April 2012.Bahwa saksi pernah memakai dana talangan untuk lima orang nasabah sejumlahRp. 2.134.000,.
    ~Bahwa banyak dana talangan yang belum kembali.Bahwa dana talangan yang macet masih ditagih sampai sekarang. 20Atas keterangan saksi terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak memakaiuang perusahaan dan terdakwa belum menerima uang pengembalian. 7.
    uang cicilan dana talangan atau dana cek fisiksutrisno dan sukirto.
    Bahwa saksi memakai dana talangan itu sebesar Rp. 1.213.000, ( satu juta duaratus tiga belas ribu rupaih) untuk empat orang nasabah dan dana talangan yangsudah dikembalikan ke Terdakwa sebesar Rp. 796.000, Bahwa saksi mengirim daftar Taryono / Rosita /Mukinah / Wabhid. Bahwa yang saksi tahu taryono belum lunas. Bahwa dana talangan yang belum kembali adalah sebesar Rp. 796.500, Bahwa menurut saksi uang dana talangan sudah kembali semua dan sudahditerima terdakwa. Tapi tidak ada tanda terimanya.
    Dana talangan hanya dapatdipergunakan untuk menalangi konsumen yang mengalami keterlambatan pembayaranangsuran dan pada setiap akhir tutup buku penggunaan dana talangan saldo akhir haruskembali berjumlah Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah).
Putus : 15-12-2016 — Upload : 09-01-2017
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 289/Pid.B/2016/PN Bjn
Tanggal 15 Desember 2016 — SYAIFUL ANWAR, S.Si Bin MAHFUD AFFANDI;
485
  • ., Rp.20.000.000,00 dan Rp. 10.000.000,00 Tertanggal 26 Juni 2016;- 1 lembar slip pemindahan data antar rekening BCA senilai 138.000.000,00 berita dana talangan mobil grand livina tahun 2013 warna putih No Pol N -743-NQ dengan Pengirim RIA AGUSTINA No Rek 0790341996 ke rekening tujuan No. 3300671062 nama penerima Syaiful Anwar tertanggal 03 Juli 2015;- 1 lembar surat penyataan yang menyatakan bahwa Syaiful Anwar akan menyelesaikan tanggungan senilai Rp.125.000.000,- pada tanggal 31 Oktober 2015
    Bahwa jumlah keseluruhan uang atau dana talangan yang saksi korban RIAAGUSTINA transfer/ kirim kepada terdakwa sebesar Rp. 228.000.000, (duaratus dua puluh delapan juta rupiah ) dan terdakwa mengembalikan kepadasaksi korban RIA AGUSTINA dana talangan sebesar Rp 22.000.000,00(duapuluh dua juta rupiah), setelah sebelumnya saksi korban RIA AGUSTINAmengirimkan dana talangan kepada terdakwa sebesar Rp 70.000.000,00(tujun puluh juta rupiah) ; Bahwa terdakwa tidak menggunakan uang dana talangan milik saksi
    rupiah) untukdana talangan kendaraan Panther model lama, yang kedua sekira 1bulan kemudian Terdakwa meminta lagi dana talangan kepada saksi RIAAGUSTINA sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujun puluh juta rupiah)digunakan untuk dana talangan kendaraan Panther LV, kemudian ketigaTerdakwa meminta lagi dana talangan kepada saksi RIA AGUSTINAsebesar Rp. 138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah)dengan maksud untuk dipergunakan sebagai dana talangan untuk ToyotaInova sehingga total dana talangan
    MNC Finance Cabang Bojonegoro, selanjutnya Terdakwa kembalimenghubungi korban meminta dana talangan pada tanggal 26 Juni 2015sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujun puluh juta rupiah) yang akandipergunakan untuk dana talangan dalam kredit pembiayaan mobil pantherLV kepada PT.
    MNC Finance Cabang Bojonegoro, dana talangan tersebutdikirimkan secara bertahap tidak sekaligus, kemudian untuk ketiga kalinyaTerdakwa kembali meminta dana talangan kepada saksi RIA AGUSTINAuntuk pembiayan kredit mobil Toyotoa Inova kepada PT.
    MNC Finance CabangBojonegoro sudah cair maka saksi RIA AGUSTINA akan mendapatkankeuntungan dari dana talangan tersebut sebesar 10% ;Menimbang, bahwa kerja sama dana talangan tersebut dilakukandengan cara : Terdakwaterlebih dahulu menghubungi saksi RIA AGUSTINAdengan mengatakan hendak membutuhkan dana talangan untuk pembiayaankredit mobil yang diajukan oleh Terdakwa selaku marketing PT.
Register : 22-11-2021 — Putus : 30-12-2021 — Upload : 23-06-2023
Putusan PN JEPARA Nomor 179/Pid.B/2021/PN Jpa
Tanggal 30 Desember 2021 — Penuntut Umum:
Yan Subiyono, SH., MH
Terdakwa:
MEYTA ANDRIYANI, S.pd. Binti TARSAM Alm.
4911
  • karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 14 (empat) lembar kwitansi yang berisikan antara lain:

    a. Telah terima dari SITI ROHMAH, uang sejumlah : seratus dua puluh juta rupiah, untuk pembayaran : pinjaman dana

    talangan / untuk pembelian tembakau, 10-4-2019, bermaterai tertandatangan Meyta;

    b.

    Telah terima dari SITI ROHMAH, uang sejumlah : seratus juta rupiah, untuk pembayaran : pinjaman dana talangan / untuk pembelian tembakau, 20-4-2019, bermaterai tertandatangan Meyta;

    c.

    Telah terima dari SITI ROHMAH, uang sejumlah : tujuh puluh lima juta rupiah, untuk pembayaran : pinjaman dana talangan / untuk pembelian tembakau, 22-4-2019, bermaterai tertandatangan Meyta;

    d. Telah terima dari SITI ROHMAH, uang sejumlah : empat puluh lima juta rupiah, untuk pembayaran : pinjaman dana talangan / untuk pembelian tembakau, 23-4-2019, bermaterai tertandatangan Meyta;

    Dikembalikan kepada saksi SITI ROHMAH;

    6.

Register : 14-07-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 18-09-2020
Putusan PN SINTANG Nomor 155/Pid.B/2020/PN Stg
Tanggal 10 September 2020 — Penuntut Umum:
ENDANG DARSONO, SH
Terdakwa:
NOVERIZAL Als RIZAL Bin YUSRANSYAH
6612
  • dakwaan alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pembayaran dana
      talangan event rizal di contest tanggal 1 februari 2020 pengembalian tanggal 4 Februari 2020 yang ditandatangani pada tanggal 18 januari 2020 oleh Rizal;
    • 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan uang sejumlah Rp10.875.000,00 (sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran pinjaman dana talangan rizal pengembalian tanggal 4 Februari 2020 yang ditandatangani pada tanggal 25 januari 2020 oleh Noverizal;
    • 1 (satu) Lembar Kwitansi bertuliskan uang sejumlah Rp10.000.000,00
      (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran dana talangan event My home anniv ke 4 sintang ditandatangani pada tanggal 31 januari 2020 oleh rizal;
    • 6 (enam) Lembar rekening Tahapan Bank BCA nomor rekening 8665107023 an.
      talangan sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)menjanjikan fee sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah), lalu pada tanggal 14Januari 2020 meminta dana talangan sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)dan pada tanggal 15 Januari 2020 meminta dana talangan sebesarRp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
      Diamengatakan kepada Saksi bahwa dia memerlukan dana talangan untukacara tersebut.
      Padatanggal 10 Februari 2020 mendapatkan dana talangan sebesarRp8.000.000 (delapan juta rupiah) Terdakwa menjanjikan fee sebesarRp2.000.000 (dua juta rupiah). Pada tanggal 12 Februari 2020mendapatkan dana talangan sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh juta rupiah)Terdakwa menjanjikan fee sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah). Padatanggal 12 Februari 2020 mendapatkan dana talangan' sebesarRp6.000.000 (enam juta rupiah).
      Pada tanggal 14 januari 2020 mendapatkan dana talangan sebesarRp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan keuntungan yangdijanjikan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4. Pada tanggal 14 januari 2020 mendapatkan dana talangan sebesarRp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);5. Pada tanggal 15 januari 2020 mendapatkan dana talangan sebesarRp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);6.
Register : 22-11-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 04-10-2019
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 684/Pid.B/2018/PN Llg
Tanggal 17 Januari 2019 — Penuntut Umum:
BURNIA, SH
Terdakwa:
ISKANDAR MUIT Bin H. NAWAR
7812
  • Selainsaksi yang tidak mendapatkan dana talangan tersebut yaitu sdr. Abiati AnBinti Asik yang mana Sdr.
    menerima danatalangan tersebut saudara Ahmad Bastar; Bahwa cara pengambilan dana talangan kebun kelapa sawit plasma PT.
    Muhammad Dahlan lalu diteruskakepada saksi; Bahwa sewaktu saksi menyerahkan dana talangan tersebut kepada sdr. AbuKosim,sdr. Isa Ansori dan Sdr. Ahmad Bastari ada tanda terimanya yangberupa lembaran kertas Daftar tanda terima dana talangan peserta plasmaperkebunan kelapa sawit di Desa Biaro Lama Kec. Karang Dapo Kab.Muratara yang dibangun oleh PT. BSS; Bahwa lembaran kertas daftar tanda terima dana talangan peserta plasmaperkebunan kelapa sawit di Desa Biaro Lama Kec.
    sehingga perusahaan mengeluarkan dana talangan terlebih dahulu;Bahwa seingat saksi dana talangan tersebut keluar pada bulan April 2016serta saksi mulai menerimannya sejak bulan Juli 2016 sampau dengansekarang ini;Bahwa cara mengambil dana talangan tersebut yaitu setiap tanggalkeluarnya dana talangan maka Ketua KUD Tri Tungga Jaya yang bernama H.Zainal Amrin atau terkadang saudara M.
    sawitplasma tersebut dikarenakan perusahaan belum menghitung dari kebuntersebut sehingga perusahaan engeluarkan dana talangan terlebih dahuu ;Bahwa seingat saksi dana talangan tersbeut keluar pada bulan April 2016serta saksi menerima nya sejak bulan Juli 2016 sampai dengan sekarang ini ;Bahwa cara mengambil dana talangan tersebut yaitu setiap tanggalkeluarnya dana talangan amka Ketua KUD Tri Tunggal jaya yang bernama H.Zainal Amrin atau terkadang saudara M.
Register : 03-05-2021 — Putus : 23-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 368/Pid.B/2021/PN Bjm
Tanggal 23 Juli 2021 — Penuntut Umum:
RADITYO WISNU AJI, SH
Terdakwa:
MAYA SARI Binti GAMIS
6410
  • 1 lembar data dana talangan yg akan dikembalikan 16 maret 2020, tanggal 10 maret 2020.
  • 1 lembar surat pernyataan saudari MAYA SARI pada tanggal 21 maret 2020.
  • 3 lembar print out data nasabah beserta rincian pinjamannya sesuai dengan catatan saudari MAYA SARI.
  • 1 lembar pint out screnshot bukti saudari MAYA SARI mengirimkan slip validasi.
    Untuk meyakinkan saksi NURYADI, Terdakwaakhirnya membuat 1 (satu) lembar data dana talangan yang akandikembalikan 16 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Terdakwa dan saksiNURYADI; Bahwa karena merasa curiga saksi NURYADI padaakhirnyamendatangi kantor Bank BRI Syariah guna melakukan crosscheck terhadapkebenaran akan program investasi dana talangan nasabah yang ditawarkanoleh Terdakwa, namun berdasarkan informasi pihak Bank BRI Syariahmenjelaskan tidak ada program dana talangan nasabah sebagaimana
    Bahwa dikarenakan saksi curiga maka saksi melakukan pengcekkan keBank BRI Syariah tentang bisnis investasi dana talangan Nasabahtersebut.
    Bahwa untuk perjanjian kerjasama dana talangan nasabah yang inginmelakukan pinjaman di Bank BRI Syariah Banjarmasin yang bekerjasebagai PNS yang sebentar lagi pensiun dengan keuntungan 10% bagipemodal dana talangan yang ditawarkan oleh terdakwa dalam bidanginvestasi dana talangan tersebut tidak ada secara tertulisnya.
    ,terhadap kerjasama dana talangan nasabah yang ingin melakukanpinjaman di Bank BRI Syariah Banjarmasin yang bekerja sebagai PNSyang sebentar lagi pensiun dengan keuntungan 10% bagi pemodal danatalangan. Bahwa terdakwa ada menawarkan kerjasama dana talangan nasabahyang ingin melakukan pinjaman di Bank BRI Syariah Banjarmasin yangbekerja sebagai PNS yang sebentar lagi pensiun dengan keuntungan10% bagi pemodal dana talangan, kepada saudara NURYADI,SE .
    dana talangan kepada sdr.
Register : 27-05-2020 — Putus : 04-08-2020 — Upload : 06-11-2020
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 78/Pid.B/2020/PN Sdw
Tanggal 4 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
ANGGA WARDANA, S.H.
Terdakwa:
BARNABAS DENG anak dari INUQ
10439
  • itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar kwitansi scanner yang sudah diregistrasi berisi telah diterima dari KSU Sawit Mitra Bongan Jempang, uang sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran dana
      talangan tahap 2 untuk petani plasma Kampung Muara Siram kepada Bernabas Deng tanggal 5 Juli 2014.
      Kutai Barat yang berhak menerima dana talangan tahap 2 (dua)dari perusahaan perkebunan sawit PT.
      Teguh Swakarsa Sejahteramenyerahkan uang dana talangan untuk petani plasma Kampung MuaraSiram Kec. Bongan Kab. Kutai Barat sebanyak 2 (dua) kali diantaranyapertama pada hari Kamis tanggal 10 Januari tahun 2013 di hotel GrandJamrud telah dilakukan penyerahan dana talangan kepada koperasisawit mitra bongan jempang dari PT. TSS untuk di bagikan kepada calonpetani plasma Kamp. Muara Siram PT.
      uang dana talangan tahap ke2 untuk petaniplasma Kampung Muara Siram Kec.
      Yeremia Riukdan yang menerima uang tersebut ketua Koperasi Sempekat TakaqMitra Sawit yaitu Terdakwa Barnabas Deng Anak dari Inuq danberdasarkan berita acara penyerahan dana talangan tahap ke2 sebesarRp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) untuk Kampung Muara SiramPT. Teguh Swakarsa Sejahtera dan di saksikan daftar hadir rapatpenyerahan dana talangan ke2 untuk Kamp.
Register : 20-01-2020 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 08-12-2021
Putusan PN SANGATTA Nomor 7/Pid.B/2020/PN Sgt
Tanggal 26 Februari 2020 — Penuntut Umum:
TINA MAYASARI, S.H., M.H.
Terdakwa:
KUNTO WIBISONO Alias KUNTO Bin BAMBANG ISKANDAR
9329
  • Gunta Samba,kemudian selama masa penanaman, perawatan dan pemupukan lahanplasma kebun sawit tersebut belum mendapatkan hasil / panen maka PT.Gunta Samba akan memberikan pinjaman atau dana talangan kepadapihak koperasi setiap bulannya, dengan sistem apabila kebun plasmakelapa sawit nanti sudah ada hasilnya maka pihak koperasi akanmengembalikan atau mengangsur pinjaman atau dana talangan tersebutkepada pihak perusahaan;Bahwa besaran pinjaman atau dana talangan yang diberikan PT.
    Gunta Samba maka anggota tersebut wajibmengembalikan dana talangan yang sudah diberikan kepada PT. GuntaSamba melalui Koperasi Manunggal, dan pengembalian dana talangantersebut ditentukan oleh berapa luasan lahan yang dibeli oleh pihakperusahaan;Bahwa dana talangan yang wajib dikembalikan oleh Koperasi Manunggalsetiap bulannya kepada PT.
    Gunta Sambaakan memberikan pinjaman atau dana talangan kepada pihak koperasisetiap bulannya, dengan sistem apabila kebun plasma kelapa sawit nantisudah ada hasilnya maka pihak koperasi akan mengembalikan ataumengangsur pinjaman atau dana talangan tersebut kepada pihakperusahaan;Bahwa besaran pinjaman atau dana talangan yang diberikan PT. GuntaSamba kepada pihak koperasi tergantung kesepakatan antara kedua belahpihak yaitu pihak Koperasi Gunung Emas dengan pihak PT.
    Gunta Samba akan memberikan pinjaman atau dana talangan kepadapihak koperasi setiap bulannya, dengan sistem apabila kebun plasmakelapa sawit nanti sudah ada hasilnya maka pihak koperasi akanmengembalikan atau mengangsur pinjaman atau dana talangan tersebutkepada pihak perusahaan;Bahwa besaran pinjaman atau dana talangan yang diberikan PT. GuntaSamba kepada pihak koperasi tergantung kesepakatan antara kedua belahpihak yaitu pihak Koperasi Gunung Emas dengan pihak PT.
    Gunta Samba tempat saya bekerja;Bahwa benar Jumlah keseluruhan uang dana talangan yang Terdakwagelapkan sebesar Rp577.300.000,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh juta tigaratus ribu rupiah);Bahwa Terdakwa mengambil uang dana talangan tersebut digunakan untukbisnis dan keperluan pribadi Terdakwa;Bahwa benar Terdakwa tidak mengganti uang dana talangan yang sudahTerdakwa gelapkan karena Terdakwa tidak ada kemampuan untukmembayar;Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwadalam Dakwaan melanggar
Putus : 25-07-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1338 K/Pdt/2016
Tanggal 25 Juli 2016 — PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA (Persero) Tbk VS BADAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI PENGUASAHA WARTELKOM INDONESIA (BPP APWI) DKK
6746 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tergugat Il dan Tergugat Ill bertanggung jawab sepenuhnya ataspengembalian dana talangan kepada Penggugat;2.1. Bahwa penerimaan dana talangan diinisiasi dan dilakukan oleh TergugatIl dan Tergugat IIl. Dengan demikian perbuatan penandatanganan suratpernyataan yang ditindakianjuti dengan penerimaan dan penggunaandan talangan tersebut merupakan tanggung Jawab Para Tergugat;2.2.
    Cp/051 tanggal 27 Mei2011;penihal: Penagihan Pembayaran Dana Talangan (Bukti P. 13), padaintinya menyatakan:Halaman 7 dari 38 hal.Put.
    Nomor 539/RBPTELI.Corp.Cp/081 1 tanggal 2 Agustus2011 perihal: Penagihan Kedua Pembayaran Dana Talangan (Bukti P:14), yang menyebutkan bahwa:bonnes hingga saat ini klien kami, PT.
    Cp/1011 tanggal 17 Oktober2011 perihal Penagihan Ketiga Pembayaran Dana Talangan DanPeringatan Terakhir (Bukti P: 15), yang pada butir 5 (lima) dan 6(enam) menyebutkan bahwa:"5) Berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, klien kamimemberikan teguran terakhir kepada kilen rekan untuk mengembalikan Dana Talangan sebesar Rp1.500.000.000,00 dalamwaktu selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejaktanggal surat ini apabila dalam waktu tersebut klien rekan tidakmengembalikan dana talangan tersebut
    Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia,sebagai pelunasan dana talangan sebagaimana butir 1 diatas,kuasa mana merupakan kuasa mutlak yang tidak dapat dicabutlagi.3.
Register : 17-10-2018 — Putus : 02-01-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 720/Pid.B/2018/PN Smg
Tanggal 2 Januari 2019 — Penuntut Umum:
ERA HANDAYANI SH,MH
Terdakwa:
RICKY RUDIYANTO bin SRIYANTO
8316
  • Selanjutnya karena terdakwa merupakankepala cabang PT Buana Sejahtera Multidana Semarang sehinggaOrangorang percaya dan menjadi tertarik dengan keuntungan yangbesar dan tergerak hatinya sehingga berminat untuk memberikan danatalangan yang ditawarkan oleh terdakwa, kemudian setelah terjadikesepakatan, pihak yang berminat akan menyerahkan dana talangan diKantor PT Buana Sejahtera Multidana Semarang. Bahwa ketika terdakwa menerima dana talangan yang terdiri dari :1.
    Saksi Sie Wie Hok Alias Bejo Bin Slamet menyerahkan danatalangan sebesar Rp 74.000.000, (Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah)kepada terdakwa secara langsung pada bulan 28 April 2018 danmenjanjikan dalam jangka waktu 3 hari dana talangan akandikembalikan dengan tambahan bunga sebesar 2,5 % dan terdakwamengatakan jika ada nasabah pindah pembiayaan maka butuh danauntuk menutup pinjaman serta untuk lebih meyakinkan, terdakwamemberikan kwitansi Dana Talangan.
    Saksi Rebo Riyanto Bin Sarbini menyerahkan dana talangan sebesarRp 70.000.000, (Tujuh Puluh Juta Rupiah) kepada terdakwa secaralangsung pada 19 April 2018 dan menjanjikan dalam jangka waktu 4hari dana talangan akan dikembalikan dengan tambahan bunga danterdakwa mengatakan jika ada nasabah pindah pembiayaan makabutuh dana untuk menutup angsuran dari leasaing lainnya8.
    Selanjutnya karena terdakwa merupakan kepala cabang PTBuana Sejahtera Multidana Semarang sehingga orangorang percayadan menjadi tertarik dengan keuntungan yang besar dan tergerakhatinya sehingga berminat untuk memberikan dana talangan yangditawarkan oleh terdakwa, kemudian setelah terjadi kesepakatan, pihakyang berminat akan menyerahkan dana talangan di Kantor PT BuanaSejahtera Multidana Semarang. Bahwa ketika terdakwa menerima dana talangan yang terdiri dari :1.
    Saksi Sie Wie Hok Alias Bejo Bin Slamet menyerahkan danatalangan sebesar Rp 74.000.000, (Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah)kepada terdakwa secara langsung pada bulan 28 April 2018 danmenjanjikan dalam jangka waktu 3 hari dana talangan akandikembalikan dengan tambahan bunga sebesar 2,5 % danterdakwa mengatakan jika ada nasabah pindah pembiayaan makabutuh dana untuk menutup pinjaman serta untuk lebih meyakinkan,terdakwa memberikan kwitansi Dana Talangan.
Register : 09-12-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 30-03-2016
Putusan PN BEKASI Nomor No. 461/PDT.G/2011/PN.BKS.
Tanggal 10 Januari 2013 — PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA (Persero) Tbk sebagai Penggugat Melawan 1. BADAN PENGURUS PUSAT ASOS1AS1 PENGUASAHA W@RTELKOM INDONESIA (BPP APWI) sebagai Tergugat I 2. SRIJANTO TJOKROSUDARMO sebagai Tergugat II 3. lr.BAMBANG IRIANTO sebagai Tergugat III
22067
  • Bahwa guna melengkapi permohonannya untuk mendapatkan Dana Talangan dariPENGGUGAT sebagaimana dimaksud di atas, TERGUGAT I yang dilakukan oleh TERGUGATII dan TERGUGAT III menyampaikan surat nomor: 064/BPP APWI/IX/2010 tanggal 23September 2010, perihal: Permohonan Dana Talangan Airtime Wartel, yang ditujukan kepadaBapak Rinaldi Firmansyah Direktur Utama PENGGUGAT dan kepada Bapak I Nyoman G.Wiryadinata Direktur PENGGUGAT (Bukti P: 3).
    TALANGAN KEPADA PENGGUGAT.11.1.
    Cp/051 I tanggal 27 Mei 2011penihal: Penagihan Pembayaran Dana Talangan (Bukti P. 13), pada intinya menyatakan: meminta agar APWI dengan segera dan seketika men gembalikan dana talangan dimaksudsecara penuh kepada Telkom, selambatIambatnya dalam waktu 60 (enam pu!uh) hanQOPermintaan mi didasari karena APWI telah melanggar pernyataan yang diberikan untukmemperoleh dana ta/an gan tersebut sebagaimana ditegaskan da/am butir 3 Surat Pernyataan...";Surat Ref.
    Bahwa berdasarkan surat Perrnohonan Dana Talangan AirTime Wartel sebesar Rp.1.500.000.000, ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ), Bukan untuk kepentingan PRIBADITERGUGAT sesuai dengan surat No. 048/ BPP APWINIIII2010 telahdibuktikan dengan diadakanya RAKORNAS APWI 2010 di Hotel Kartika Chandra Jakarta,tanggal 23 Agustus 2010. ( Bukti T.6; T.7 dan T.8).5. Bahwa terkait dengan dana talangan dipermasalahkan oleh PT. TELKOM, Tbk.
    Cp10811 tanggal 2 Agustus 2011 perihal:Penagihan Kedua Pembayaran Dana Talangan,diberi tanda P14.15. Foto copy Surat Ref.No.819/RBPTELI.Corp.Cp/I011 tanggal 17 Oktober 2011 perihalpenagihan ketiga pembayaran Dana Talangan Dan Peringatan Terakhir ,diben tanda P15.Bukti surat tersebut diatas berupa foto copy telah diberi meterai secukupnya dan telah dicocokansesuai dengan aslinya kecuali P3,P4, P7.
Register : 17-12-2020 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 21-01-2021
Putusan PT AMBON Nomor 83/PID/2020/PT AMB
Tanggal 18 Januari 2021 — Pembanding/Terdakwa : IMANUELA RHODEA AUGUSTA PARIELA als DEA
Terbanding/Penuntut Umum I : LILIA HELUTH, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : FITRIA TUAHUNS, S.H
12828
  • tersebut.Bahwa saat itu salah satu saudara dari saksi/korban yakni saksi WILLEMHENDRIK SALAMOR ikut menjadi pendonor dana talangan tersebutkemudian saksi WILLEM HENDRIK SALAMOR sempat berbicara denganterdakwa via Telepon guna memastikan prosedur tujuan Dana talangantersebut seperti apa dan saat itu terdakwa via Telepon mengatakan bahwaDana Talangan tersebut dihimpun untuk dana talangan take offer keLeasing, setelah itu saksi WILLEM HENDRIK SALAMOR lalu ikutbergabung menjadi pendonor dana talangan
    dana talangan milik saksi/korban sertabeberapa pendonor lainnya yang berjalan lancar beserta bonusnya dandiserahkan saksi/korban secara tunai kepada terdakwa dengan perinciansebagai berikut :1.
    Tanggal 4 maret 2020 Dana talangan sebesar Rp.1.900.000,3.
    MANDALA MULTIFINANCE Tbk bahwasejumlah uang yang telah ditransfer oleh saksi/korban kepada terdakwayang mana terdakwa berdalih digunakan sebagai dana talangan untuktake over ke Leasing BFI ternyata tidak pernah ada dan pihak PTMANDALA MULTIFINANCE Tbk tidak pernah memberi tugas kepadaterdakwa ataupun agen lepas yang berkerja pada PT MANDALAMULTIFINANCE Tbk untuk menghimpun dana talangan dari nasabah.
Register : 04-02-2014 — Putus : 26-03-2014 — Upload : 28-03-2014
Putusan PN KLATEN Nomor 16/Pid.B/2014/PN.Kln
Tanggal 26 Maret 2014 — SURATMAN Bin IMAN MIYOSO
6612
  • Talangan pada Bank SyariahMandiri dengan memalsu tanda tangan saksi Seniwati, SE,MM ;Bahwa setelah dana talangan tersebut cair dari Bank Syariah Mandiri CabangKlaten, selanjutnya terdakwa mendaftarkan saksi Seniwati, SE,MM keKementrian Agama Kab.
    WALUYO mendapat undangan di GedungSyirot atau Gedung Dakwah Muhammadiyah Klaten dan saat itu diberipenjelasan oleh Bank Syariah Mandiri tentang dana talangan dimana padaintinya, saksi harus membayar dana talangan kepada pihak BSM sebesar Rp.22.500.000, (Dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) begitu juga temanteman yang lainnya yang jumlahnya berbedabeda, padahal saksi dan beberapaorang teman saksi tidak pernah mengajukan dana talangan ;Bahwa Oleh karena saksi merasa tidak pernah mengajukan dana
    talangan di BSM, namunsaksi mendapat tagihan dari BSM, dan setelah mendapat tagihan dari BSMsaksi langsung keluar dari Asy Syifa, lalu saksi tanyakan ke BSM ternyatasaksi termasuk salah satu dari 107 korban dana talangan tersebut, lalu BSMmenunjukkan buktibukti yang berhubungan dengan dana talangan saksi,ternyata di bukti tersebut tanda tangan saksi dipalsukan ; Bahwa benar buktibukti yang berhubungan dengan dana talangan saksi yangditunjukan Majelis Hakim ini, bukan tandatangan saksi, melainkan
    AsySyifa sebesar Rp. 160.000, (Seratus enam puluh ribu rupiah) Rp. 150.000,(Seratus lima puluh ribu rupiah) untuk tabungan haji, dan yang Rp. 10.000,(sepuluh ribu rupiah) untuk asuransi, namun saksi tidak menanyakan untukasuransi apa ;Bahwa setelah diberi tahu oleh BSM tentang dana talangan tersebut, saksi dantemanteman termasuk Saksi korban terkejut, karena tidak pernah merasapunya pinjaman dana talangan di BSM ;Bahwa sepengetahuan saksi yang menjadi korban dana talangan lebih dari 100orang ;Bahwa
    BSM menjelaskan mengenai danatalangan haji, Para jamaah intinya hanya mengatakan, bahwa mereka merasatidak pernah mengajukan dana talangan haji dan juga tidak pernah menandatangani suratsurat permohonan dana talangan haji yang diajukan ke BSMtersebut ;Bahwa sebenarnya proses pengajuan/pinjaman dana talangan haji di BSMadalah Nasabah menanda tangani dokumen yang dilengkapi dengan syaratsyarat antara lain Foto kopi KK, KTP, Surat Nikah dan lainnya, lalu olehbagian merketing di proses, setelah disetujui
Upload : 27-03-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 523/Pdt/2018/PT SMG
DEWI GUNAWAN lawan DIAN EKAWATI dkk
5243
  • Bank INA Perdana yang beralamat dan berkedudukan diJalan Pemuda No. 153 Kota Semarang 50139;Bahwa Tergugat Il merupakan Badan Hukum yang berbentuk PerseroanTerbatas bergerak dibidang usaha Perbankan, dan memiliki sejumlahDebitur telah jatuh tempo sekaligus penerbit program dana talangan;Bahwa sekitar awal bulan Oktober 2016, Tergugat berdasar perintahTergugat Il telah melakukan komunikasi dan penawaran investasi /kerjasama berupa program dana talangan kepada Penggugat;Bahwa dalam menjelaskan terkait
    Wahyuningsih dengan PlafondRp. 635.000.000 (enam ratus tiga puluh lima juta rupiah);Bahwa selanjutnya Tergugat dan Tergugat Il dalam menjelaskanmekanisme dan proses pengelolaan dana talangan yang dimaksud adalahdengan menyampaikan halhal sebagai berikut :Bahwa setiap jumlah dana talangan yang diberikan oleh Penggugat gunadititipkan kepada Tergugat I, maka Tergugat dan Tergugat Ilbertanggungjawab untuk mengelola dan berkewajiban menyetorkan kembalijumlah dana tersebut berupa dana pokok yang disetorkan
    , maka Tergugat akan dibebani denda sebesar 0,5 % (nolkoma lima prosen) dari jumlah dana talangan yang dititipkan;Halaman 3 dari 17 halaman Putusan Nomor 523/Pdt/2018/PT SMG6.
    talangan sejumlahRp. 1.089.400.000 (satu milyar delapan puluh Sembilan juta empatratus ribu rupiah) yang harus dikembalikan pokok beserta bungadengan jatuh tempo pada tanggal 16 Januari 2017;f) Kwitansi tanggal 10 Januari 2017 dengan nilai dana talangan sejumlahRp. 1.267.000.000 (satu milyar dua ratus enam puluh tujuh juta rupiah)yang harus dikembalikan pokok beserta bunga pada tanggal 17 Januari2017;g) Kwitansi tanggal 11 Januari 2017 dengan nilai dana talangan sejumlahRp. 1.553.000.000 (satu milyar
    Talangan, karena TERGUGAT Il TIDAKMEMILIKI ijin, dan tidak pernah memiliki produk Dana Talangan;Bahwa TERGUGAT II menolak secara tegas dalil gugatan Penggugatpada poin 4 Posita PENGGUGAT.
Register : 19-05-2015 — Putus : 21-09-2015 — Upload : 29-09-2015
Putusan PN MAGELANG Nomor 69/Pid.Sus/2015/PN.Mgg
Tanggal 21 September 2015 — Nama Lengkap : ENY CHUSNIATI, S.Ag Binti TASJUDIONO Tempat Lahir : Magelang Umur/Tgl Lahir : 46 Tahun/ 03 Juli 1968 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Kedon RT 04 RW 002 Kel. Pasuruhan Kec. Mertoyudan Kab. Magelang Agama : Islam Pekerjaan : Founding Officer
20984
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa:1. 10 (sepuluh) lembar Foto copy Dokumen Pembiayaan Dana Talangan Haji atas nama : HARMANTO, ISRIATUN, JUMITRI, JANI, SOBIB, MUH ZAENAL, DHUROTUN, KHILMAH, ACHMAD MANSYUR, SITI BADIYAH, ACHMADI2. 1(satu) bendel Foto copy Memo Dinas No. MD.076/SKAI-ICREG/12 tentang Tata Cara Pemeriksaan gallery.3. 1(satu) bendel Foto copy Surat Edaran No.
    SE.018/DIRBMS/11 tentang Revisi Kebijakan Pembiayaan fasilitas Pembiayaan Dana Talangan Haji .4. 1(satu) bendel Foto copy Surat Edaran No. SE.029/DIRBMS/12 tentang Pinjaman Pembiayaan Dana Talangan Haji Rev.2.5. 1(satu) bendel Foto copy Surat Edaran Direksi No. 001/DIROPS/SE/10 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Pinjaman Dana Talangan Haji ;6. 1(satu) bendel Foto copy Surat Edaran No.
    SE.072/DIRBMS/12 tentang Pembiayaan Dana Talangan Haji dan Jasa Pengurusan Ibadah Haji Rev 4;7. 1(satu) bendel Foto copy Surat Edaran No.
    SE.043/DITBMS/12 tentang Pinjaman Dana Talangan Haji dan Jasa Pengurusan Ibadah haji Rev 3 ;8. 1(satu) bendel Foto copy berupa : Kartu Tanda Penduduk atas nama ENI CHUSNIATI Alamat Jakarta dan alamat Magelang ; NPWP ENI CHUSNIATI ; Kartu Tanda Penduduk anak kandung ENI CHUSNIATI atas nama GUNTUR ; KK atas nama ENI CHUSNIATI Speciment atas nama ENI CHUSNIATI ; Pernyataan ENI CHUSNIATI beserta Surat kesanggupan menyelesaikan
    SE.018/DIRBMS/11 tentangRevisi Kebijakan Pembiayaan fasilitas Pembiayaan Dana Talangan Haji .1(satu) bendel Foto copy Surat Edaran No. SE.029/DIRBMS/12 tentangPinjaman Pembiayaan Dana Talangan Haji Rev.2.1(satu) bendel Foto copy Surat Edaran Direksi No. 001/DIROPS/SE/10tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Pinjaman Dana Talangan Haji;1(satu) bendel Foto copy Surat Edaran No.
    SE.072/DIRBMS/12 tentangPembiayaan Dana Talangan Haji danJasa Pengurusan Ibadah Haji Rev 4;1(satu) bendel Foto copy Surat Edaran No.
    Talangan Haji yang cair digunakan untuk mendapatkanporsi Haji, sedangkan hasil investasi PT IQRO digunakan untukmelunasi Dana Talangan dan biayabiaya lain;Bahwa untuk mengajukan Dana Talangan biasanya nasabah mengajukansendiri berkasnya kecuali Jamaah yang mendaftar melalui Kyai makaberkas diajukan oleh Kyai yang bersangkutan;Bahwa mengenai pengajuan Dana talangan yang diajukan melalui KyaiKyai terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan siapa yangmenandatangani berkas apakah Nasabah sendiri atau
    SE.018/DIRBMS/11 tentangRevisi Kebijakan Pembiayaan fasilitas Pembiayaan Dana Talangan Haji.1(satu) bendel Foto copy Surat Edaran No. SE.029/DIRBMS/12 tentangPinjaman Pembiayaan Dana Talangan Haji Rev.2.1(satu) bendel Foto copy Surat Edaran Direksi No. 001/DIROPS/SE/10tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Pinjaman Dana Talangan Haji;1(satu) bendel Foto copy Surat Edaran No.