Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-03-2013 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN ENDE Nomor 16/Pid.B/2013/PN. END.
Tanggal 18 Maret 2013 — - DARIUS RADO Alias DARIUS
2016
  • Menyatakan Terdakwa DARIUS RADO Alias DARIUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (Tujuh) Bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5.
    - DARIUS RADO Alias DARIUS
    END.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI ENDE yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan dalam perkaranya terdakwa:Nama Lengkap : DARIUS RADO Alias DARIUS ;Tempat Lahir : Ende;Umur/tanggal lahir : 43 Tahun/ 1969 ;Jenis Kelamin : LakiLaki;Kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Kampung Barai Wawo, Desa Borokanda, KecamatanEnde Utara, Kabupaten Ende ;Agama : Katolik ;Pekerjaan
    RADO Alias DARIUS terbukti bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam Surat Dakwaan ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanansementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) bilah parang, isi parang terbuat dari besi dengan panjang 42 (empatpuluh dua) cm, lebar 13 (tiga belas
    RADO Alias DARIUS pada hari Kamis, tanggal 27Desember 2012, sekitar jam 10.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalamtahun 2012, bertempat di Kampung Barai Wawo, Desa Borokanda, Kecamatan ende Utara,Kabupaten Ende atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Ende, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi/korbanHUSEN KADIR Alias HUSEN, yang dilakukan Terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut
    RADO Alias DARIUS, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa kejadian penganiayaan yang dilakukan terdakwa DARIUS RADO AliasDARIUS kepada saksi korban pada hari kamis tanggal 27 Desember 2012, sekitar jam10.00 wita, bertempat di Kampung Barai Wawo, Desa Borokanda, Kecamatan EndeUtara, Kabupaten Ende ;Bahwa cara terdakwa menganiaya saksi/korban adalah dengan menggunakan sebilahparang diayunkan kearah tubuh saksi/korban mengenai punggung bagian kanansebanyak (satu) kali ;Bahwa sebab terdakwa
    Unsur Barangsiapa ; Bahwa yang di maksud dengan barangsiapa adalah subyek hukum yang diduga telahmelakukan suatu tindak pidana dan subyek hukum tersebut memiliki kemampuan bertanggungjawab atas segala perbuatannya menurut hukum, berdasarkan faktafakta yang terungkapdalam pemeriksaan di persidangan yang dimaksudkan barangsiapa dalam perkara ini adalahterdakwa DARIUS RADO Alias DARIUS yang telah mengakui kebenaran identitasnyasebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, selanjutnya dalam pemeriksaan di