Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-04-2012 — Upload : 18-02-2013
Putusan PN BREBES Nomor 44/Pid.B/2012/PN.Bbs.
Tanggal 30 April 2012 — DASUM Bin RASMAI
8015
  • Menyatakan Terdakwa DASUM Bin RASMAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
    DASUM Bin RASMAI
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DASUM Bin RASMAI dengan pidana penjaraselama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3.
    2012 ; ; Menimbang, bahwa atas Replik / Tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut, makaselanjutnya Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan tanggapan (Duplik) secara lisandalam persidangan yang pada pokoknya tetap dengan nota pembelaannya tertanggal 23April 2012 ; Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan berdasarkan suratdakwaan Penuntut Umum tanggal 23 Februari 2012, No.Reg.Perk : PDM 22/ Brbes / Epo /02 /2012 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :DAKWAAN :PRIMAIR :w Bahwa ia Terdakwa DASUM
    bin RASMAI pada hari Sabtu tanggal 17 Desember2011 sekira pukul 03.00 Wib atau sekitar waktu itu atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Desember tahun 2011 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun2011, bertempat di dapur rumah terdakwa Desa Igirklanceng Rt.03/01 Kec.
    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.Subsidairwn Bahwa ia Terdakwa DASUM bin RASMAI pada hari Sabtu tanggal 17 Desember2011 sekira pukul 03.00 Wib atau sekitar waktu itu atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Desember tahun 2011 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun2011, bertempat di dapur rumah terdakwa Desa Igirklanceng Rt 03/01 Kec.