Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-03-2015 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 21/PDT/2015/PT.KPG
Tanggal 31 Maret 2015 — vs - DJIMUN ALKATIRI
3813
  • vs - DJIMUN ALKATIRI
    ;Bahwa nama pada SHM Nomor 596 (tanah obyek sengketa) yangdisebutkan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalamRekonvensi dalam gugatan perkara sebelum perkara a quo, yaituperkara perdata nomor: 05/Pdt.G/2013/PN.OLM., dalamgugatannya menyebutkan nama FATMA SALEM ALKATIRI,TIDAK MENYEBUTKAN DALAM GUGATANNYA SHM Nomor596 (tanahobyeksengketa) atas namaHJ.KHADIJAHALKATIRI (almarhum) dan DJIMUN ALKATIRI (Penggugat).
    ;Dengan demikian, telah nyatanyata secara hukum, selain SuratKuasa Khusus tertanggal 24 Maret 2014 yang dibuat danditandatangani oleh Pemberi Kuasa (DJIMUN ALKATIRI) danPenerima Kuasa (ABDUL WAHAB,SH) yang dibuat oleh KantorPengacara & Konsultan Hukum M.SJ. TAULO,SH.
    ALKATIRI) tidak mempunyai kualitas untukbertindak sebagai Penggugat, karena Penggugat dalamKonvensi/Tergugat dalam Rekonvensi (DJIMUN ALKATIRI)bukanlah sebagai pihak yang membeli tanah obyek sengketa,karena Pembeli Tanah Obyek Sengketa bernama Hajah FatmaSalem Alkatiri, sehingga tidak tahu menahu tentang sejarahtanah obyek sengketa, terlebin lagi Penggugat dalamKonvensi/Tergugat dalam Rekonvensi (DJIMUN ALKATIRI) tidakpernah menempati tanah obyek sengketa, karena sebenarnyakeluarga Penggugat dalam
    Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi(DJIMUN ALKATIRI) adalah pendatang yang hanya menempatisementara atas dasar dipinjam untuk menempati pada tanahobyek sengketa.
    KADIDJAALAKTIRI dan DJIMUN ALKATIRI bukan dengan H. ALKATIRI.;.
Putus : 18-10-2016 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3023 K/Pdt/2015
Tanggal 18 Oktober 2016 — VS DJIMUN ALKATIRI
7468 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VS DJIMUN ALKATIRI
    KhadijahAlkatiri (almarhum) dan Djimun Alkatiri (Penggugat) atau atas namaFatma Salim Alkatiri?
    Alkatiri, bukan Mengajukan PerihalGugatan Pengosongan Tanah.
    Khadijah Alkatiri (almarhum) dan Djimun Alkatiri(Penggugat), maka telah nyatanyata dan jelas Penggugat dalamKonvensi/Tergugat dalam Rekonvensi telah membuktikan sendiri bahwagugatannya tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel).
    Bahwa selain itu, Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi(Djimun Alkatiri) tidak mempunyai kualitas untuk bertindak sebagaiPenggugat, karena Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi(Djimun Alkatiri) bukanlah sebagai pihak yang membeli tanah obyeksengketa, karena Pembeli Tanah Obyek Sengketa bernama Hajah FatmaSalem Alkatiri, sehingga tidak tahu menahu tentang sejarah tanah obyeksengketa, terlebin lagi Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalamRekonvensi (Djimun Alkatiri) tidak pernah
    menempati tanah obyek sengketa,karena sebenarnya keluarga Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalamRekonvensi (Djimun Alkatiri) adalah pendatang yang hanya menempatisementara atas dasar dipinjam untuk menempati pada tanah obyeksengketa.