Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-09-2015 — Upload : 21-09-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 117/PID/2015/PT KPG
Tanggal 15 September 2015 — ANISETUS BETE Alias ANIS, Cs.
5719
  • ., tanggal 02 Juli 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa serta status / kedudukan Terdakwa IV DON BOSCO SORO Alias DON, sehingga berbunyi sebagai berikut :-------------------------------- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ANISETUS BETE alias ANIS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun, Terdakwa II LUKAS NUWA alias LUKAS dan Terdakwa III YOHANES KOTA dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;- Menetapkan lamanya
    masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I, II dan III dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;- Menyatakan penuntutan terhadap Terdakwa IV DON BOSCO SORO Alias DON dalam perkara ini tidak dapat diterima ;- Menetapkan agar terdakwa I, II dan III tetap berada dalam tahanan - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I, II dan IIIuntuk kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding di tetapkan masing-masing sebesar Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah ) ;- Menguatkan
    Menyatakan terdakwa ANISETUS BETE Alias ANIS, Terdakwa IlLUKAS NUWA Alias LUKAS, Terdakwa Ill YOHANES KOTA, danTerdakwa IV DON BOSCO SORO Alias DON, terbukti secarah sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Bersamasama dimuka umum = melakukan kekerasan terhadap orang = yangmenyebabkan luka berat"2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANISETUS BETE Alias ANISdan Terdakwa Il LUKAS NUWA Alias LUKAS tersebut oleh karena itudengan pidana penjara masingmasing selama 7 (tujuh) tahun;3.
    Menjatunkan pidana kepada Terdakwa Ill YOHANES KOTA danTerdakwa IV DON BOSCO SORO Alias DON tersebut oleh karena itudengan pidana penjara masingmasing selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa ,Terdakwa Il dan Terdakwa Ill dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa , Terdakwa Il dan Terdakwa Ill tetap ditahan;6.
    Bahwa pertimbangan Majelis Hakim berdasarkan fakta yang terungkapdipersidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa baik terdakwa ANISETUS BETE Alias ANIS, bersamasama dengan terdakwa IlLUKAS NUWA Alias LUKAS, terdakwa Ill YOHANES KOTA, danPutusanNomor :117/Pid/2015/PT.KPG. halaman19dari27terdakwa IM DON BOSCO SORO Alias DON bersamasamamelakukan pengeroyokan terhadap saksi korban.Penjelasan :Bahwa kami Jaksa Penuntut Umum sependapat denganpertimbangan Majelis Hakim yang didasari oleh fakta dipersidangan
    BOSCO SORO Alias DON memukul saksi korbanyang pada saat itu dalam posisi terjatuh dan tidak sadarkan diri denganmenggunakan sebatang kayu gamal mengenai kepala saksi korban.2.
    Bosco Soro alias Don yang harus dituntut dan dijatuhipidana 2 (dua) kali dalam perkara Nomor : 16/Pid.B/2015/PN.Bjw danperkara Nomor : 17/Pid.B/2015/PN.Bjw, karena menurut Majelis HakimTingkat Banding terdakwa IV Don Bosco Soro alias Don yang didakwadalam dua surat dakwaan dalam satu peristiwa yang sama tidak dapatdibenarkan, sehingga dijatuhi pemidanaan terhadap terdakwa IV DonPutusanNomor :117/Pid/2015/PT.KPG. halaman24dari27Bosco Soro alias Don bertentangan dengan bunyi pasal 63, 64, 65 KUHPkarena
Putus : 15-09-2015 — Upload : 21-09-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 118/PID/2015/PT.KPG
Tanggal 15 September 2015 — DAMASUS DHAE Alias MAN, Cs.
5628
  • ., tanggal 02 Juli 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I DAMASUS DHAE alias MAN, Terdakwa III FITALIS WAGA alias FITALIS dan Terdakwa IV DON BOSCO SORO alias DON serta kedudukan/status dari Terdakwa II ANISETUS BETE alias ANIS sehingga berbunyi sebagai berikut : --- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I DAMASUS DHAE alias MAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, Terdakwa III FITALIS WAGA alias FITALIS dan Terdakwa
    IV DON BOSCO SORO alias DON dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;------------------------------------------------------------ Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I, III dan IV tersebut dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------------------- Menyatakan penuntutan terdakwa Terdakwa II Anisetus Bete alias Anis dalam perkara ini tidak dapat diterima
    Nama lengkap: DON BOSCO SORO Alias DON; Tempat lahir: Ratedao; Umur/tanggal lahir : 49 Tahun/ 17 Juli 1965; Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Ratedao, Desa Natatoto, Kecamatan Wolowae, KabupatenNagekeo;Agama : Katholik;Pekerjaan : Petani;Pendidikan : SD; Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara masingmasingoleh:Terdakwa I:Penyidik,sejak tanggal 14 Januari 2015 sampai dengan tanggal 2Februari 2015;Perpanjangan Penuntut Umum,sejak tanggal 3 Februari 2015sampai
    BOSCO SORO Alias DON pada hariSelasa tanggal 13 Januari 2015 sekitar jam 11.00 Wita atau setidak tidaknya padasuatu waktu dalam bulan Januari 2015, bertempat di area persawahan Rafa, DesaLabolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, atau setidak tidaknya, pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum kewenangan mengadiliPengadilan Negeri Bajawa, di muka umum bersamasama melakukan kekerasan yangmengakibatkan suatu luka berat terhadap orang yaitu Saksi Korban EMANUELWADA Alias EMAN
    Dan saya adalah tulang punggung keluarga.Terdakwa IV Don Bosco Soro alias Don menyatakan bahwa :1. Semua keterangan yang diberikan saksi korban tentang apa yang saya lakukanadalah tidak benar. Saya tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.2. Keterangan saya tentang orang Lambo menggunakan kuda untuk mengejar kamitidak dimuat dalam BAP oleh Penyidik.3.
    Menjatuhkan pula pidana kepada terdakwa II FITALIS WAGA alias FITALIS, danterdakwa IV DON BOSCO SORO alias DON oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I,Terdakwa III dan Terdakwa IV dikurangkan seluruhnya dad pidana yangdijatuhkan.5. Menetapkan Terdakwa I, Terdakwa III dan Terdakwa IV tetap ditahan..6.
    BOSCO SORO alias DON serta kedudukan/status dariTerdakwa II ANISETUS BETE alias ANIS sehingga berbunyi sebagai berikut :Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I DAMASUS DHAE alias MAN denganpidana penjara selama 2 (dua) Tahun, Terdakwa II FITALIS WAGA aliasFITALIS dan Terdakwa ITV DON BOSCO SORO alias DON dengan pidana penjaramasingmasing selama 1 (satu)Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I, II danIV tersebut dikurangkan seluruhnya dengan pidana yangdijatuhkan ;Menyatakan
Register : 28-05-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PN BAJAWA Nomor 16/Pid.B/2015/PN.Bjw
Tanggal 2 Juli 2015 — - Anisetus Bete - Lukas Nuwa - Yohanes Kota - Don Bosco Soro
4912
  • M E N G A D I L I :- Menyatakan Terdakwa I ANISETUS BETE Alias ANIS, Terdakwa II LUKAS NUWA Alias LUKAS, Terdakwa III YOHANES KOTA, dan Terdakwa IV DON BOSCO SORO alias DON, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat ;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ANISETUS BETE Alias ANIS dan Terdakwa II LUKAS NUWA Alias LUKAS tersebut
    oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa III YOHANES KOTA dan Terdakwa IV DON BOSCO SORO alias DON tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tetap ditahan;- Menetapkan
    BOSCO SORO alias DON tidak melakukanpengeroyokan terhadap saksi ;Terdakwa ANISETUS BETE Alias ANIS telah menggunakan parang yangmengenai telapak tangan kiri saksi korban.
    BOSCO SORO alias DON;Bahwa saksi melihat Terdakwa I ANISETUS BETE Alias ANIS mengayunkanparang kearah saksi korban dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa IANISETUS BETE Alias ANIS ke arah tangan kanan saksi korban sebanyak 1(satu) kali dan Terdakwa IIT LUKAS NUWA Alias LUKAS mengayunkan parangkearah saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa II LUKASNUWA Alias LUKAS kearah telapak tangan kiri saksi korban sedangkan terdakwaIl YOHANES KOTA dan terdakwa TV DON BOSCO SORO alias DON memukulsaksi
    BOSCO SORO alias DON;Bahwa saksi melihat Terdakwa I ANISETUS BETE Alias ANIS mengayunkanparang kearah saksi korban dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa IANISETUS BETE Alias ANIS ke arah tangan kanan saksi korban sebanyak 1(satu) kali dan Terdakwa IT LUKAS NUWA Alias LUKAS mengayunkan parangkearah saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa II LUKASNUWA Alias LUKAS kearah telapak tangan kiri saksi korban sedangkan terdakwaIl YOHANES KOTA dan terdakwa TV DON BOSCO SORO alias DON memukulsaksi
Register : 28-05-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 22-10-2015
Putusan PN BAJAWA Nomor 17/Pid.B/2015/PN.Bjw
Tanggal 2 Juli 2015 — - Damasus Dhae - Anisetus Bete - Fitalis Waga - Don Bosco Soro
6422
  • Menyatakan Terdakwa I DAMASUS DHAE Alias MAN, Terdakwa II ANISETUS BETE Alias ANIS, Terdakwa III FITALIS WAGA Alias FITALIS, dan Terdakwa IV DON BOSCO SORO Alias DON, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama sama dimuka umum Melakukan Kekerasan terhadap orang;2.
    Menjatuhkan pula pidana kepada Terdakwa III FITALIS WAGA Alias FITALIS, dan Terdakwa IV DON BOSCO SORO Alias DON oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I, Terdakwa III, dan Terdakwa IV dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa I, Terdakwa III, dan Terdakwa IV tetap ditahan;6.
    IV DON BOSCO SORO Alias DON;Terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut;.
    BOSCO SORO Alias DON;Terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut;.
    IV DON BOSCO SORO Alias DON;Terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut;Halaman 21 dari 41 Putusan Nomor 17/Pid.B/2015/PN Bjw.
    BOSCO SORO Alias DON;e Terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut;.
    BOSCO SORO Alias DON berada di areapersawahan Rafa, Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeopada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2015, sekitar pukul 11.00 Wita;e Bahwa Terdakwa IV DON BOSCO SORO Alias DON tidak melakukanpengeroyokan terhadap Saksi Korban EMANUEL WADA;Menimbang, bahwa di persidangan Para Terdakwa tidak mengajukanSaksi yang meringankan (Saksi a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah Parang beserta sarungnya;e 4 (empat) batang
Putus : 22-12-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1493 K/PID/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — ANISETUS BETE alias ANIS, dkk
5027 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nama : DON BOSCO SORO alias DON;Tempat Lahir : Ratedao;Umur/ Tanggal Lahir : 49 Tahun/17 Juli 1965;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Ratedao, Desa Natatoto, KecamatanWolowae, Kabupaten Nagekeo;Agama : Katholik;Pekerjaan : Petani;Terdakwa , Il dan Ill ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara(RUTAN) oleh :1.10.11.Penyidik, sejak tanggal 14 Januari 2015 sampai dengan tanggal 29 Januari2015;Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Januari2015 sampai
    No. 1493 K/PID/2015Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan Nomor 458/2015/S.217.TAH/PP/2015/MA., tanggal 29 September 2015;Terdakwa IV ditahan dalam perkara lain;Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Bajawa karena didakwadengan dakwaan sebagai berikut :PERTAMA :Bahwa ia Terdakwa ANISETUS BETE alias ANIS, bersamasamadengan Terdakwa II LUKAS NUWA alias LUKAS, Terdakwa IIl YOHANESKOTA, dan Terdakwa IV DON BOSCO SORO alias DON pada hari Selasatanggal 13 Januari 2015 sekitar jam 11.00 Wita
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANISETUS BETE alias ANIS danTerdakwa Il LUKAS NUWA alias LUKAS dengan pidana penjara masingmasing selama 9 (sembilan) tahun, sedangkan Terdakwa IIl YOHANESKOTA, dan Terdakwa IV DON BOSCO SORO alias DON dengan pidanapenjara masingmasing selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa III YOHANES KOTA dan TerdakwaIV DON BOSCO SORO alias DON tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa , Terdakwa Ildan Terdakwa III dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa , Terdakwa II dan Terdakwa Ill tetap ditahan;6.
    Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 16/Pid.B/2015/PN.BJW., tanggal 02 Juli 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedarmengenai pidana yang dijatunkan kepada para Terdakwa serta status/kedudukan Terdakwa IV DON BOSCO SORO alias DON, sehingga berbunyisebagai berikut : Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANISETUS BETE alias ANISdengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, Terdakwa Il LUKAS NUWAalias LUKAS dan Terdakwa IIl YOHANES KOTA dengan pidana penjaramasingmasing selama 1 (satu) tahun