Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2017 — Putus : 24-07-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 696/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 24 Juli 2017 — DONI MIHARJA
304
  • Menyatakan Terdakwa DONI MIHARJA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair; --------------------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;---------------------------------------3.
    Menyatakan Terdakwa DONI MIHARJA , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; -----4.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DONI MIHARJA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Terdakwa menjalani penjara selama 2 (dua) bulan ;-----------------------------------------------------------------------------------5.
    DONI MIHARJA