Ditemukan 1 data
30 — 4
Menyatakan Terdakwa DONI MIHARJA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair; --------------------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;---------------------------------------3.
Menyatakan Terdakwa DONI MIHARJA , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; -----4.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DONI MIHARJA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Terdakwa menjalani penjara selama 2 (dua) bulan ;-----------------------------------------------------------------------------------5.
DONI MIHARJA