Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 31-10-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 150/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Tanggal 7 Juni 2017 — DOYO WASITO Bin DOYOK BIN MARGO
6413
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DOYO WASITO Bin DOYOK BIN MARGO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;
    DOYO WASITO Bin DOYOK BIN MARGO
    PUTUSANNomor 150/Pid.Sus/2017/PN.BlsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : DOYO WASITO Bin DOYOK BIN MARGO ;Tempat lahir : Harau ;Umur/Tgl. Lahir : 47 Tahun / 9 Desember 1969;Kewarganegaraan: Indonesia;Jenis kelamin : Lakilaki;Tempat tinggal : Jalan Mandiri Gang Utama Rt.15 Kel. Bagan Besar,Kec.
    sebagaimana amar putusan a quo;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Halaman 15 dari 17 Putusan Nomor 150/Pid.Sus/2017/PN BisMengingat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahandan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undangundang nomor 8 tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;1.MENGADILLI:Menyatakan Terdakwa DOYO
    WASITO Bin DOYOK BIN MARGO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secarabersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (GKSHH) sebagaimanadalam dakwaan Kesatu penuntut umum;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DOYO WASITO Bin DOYOK BINMARGO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda