Ditemukan 13 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2017 — Upload : 13-12-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pn.Jkt.Pst
Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA
388132
  • Menyatakan bahwa Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA,dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut;4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Dr.
    Eko Budiwiyono, MBA, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam ) bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti:
    Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA
    Bank DKI tersebut, makamenurut Majelis Hakim Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA dapat dikualifisirsebagai orang perorangan sebagaimana dimaksud dalam unsur setiap orangdalam Pasal 3;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA,sebagai orang perorangan sebagaimana dimaksud dalam unsur setiap orangdalam Pasal 3, maka unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tidak meliputiatas diri Terdakwa Dr.
    Eko Budiwiyono, MBA,dengan demikian unsur setiap orang incasu sudah terpenuhi dan ada dalam diriTerdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, ;Ad. 2.
    Eko Budiwiyono, MBA;Ad. 3.
    Eko Budiwiyono, MBA, sebagaimana diatur dalam KUHPidana.Oleh karena itu Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, harus dinyatakanbersalah dan mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi pidanasetimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, statusnya akan ditentukandalam amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Dr.
    Eko Budiwiyono, MBA, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,sebagaimana dalam Dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA,dari DakwaanPrimair;Menyatakan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, telah terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersamasama dan berlanjut;Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Dr.
Putus : 06-04-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78 PK/Pid.Sus/2022
Tanggal 6 April 2022 — Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA;
17459 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA;
Putus : 02-04-2018 — Upload : 23-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2830 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 2 April 2018 — Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA
315230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : Dr. EKOBUDIWIYONO, MBA tersebut;
    Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA
    Menyatakan Terdakwa Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA, terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Korupsi secara bersamasama sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;2.
    Menyatakan bahwa Terdakwa Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,sebagaimana dalam Dakwaan Primair:2. Membebaskan Terdakwa Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA, dari DakwaanPrimair;3. Menyatakan Terdakwa Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakpidana korupsi secara bersamasama dan berlanjut;Hal. 31 dari 78 hal. Put.
    EKO BUDIWIYONO, MBA, tetap beradadalam tahanan;Menetapkan barang bukti:Barang bukti dari nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 276selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum,dikembalikan kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DK!
    Menyatakan Terdakwa Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsisecara bersama sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalamDakwaan Primair tersebut;2. Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Dr. EKO BUDIWIYONO MBAdari Dakwaan Primair tersebut:3. Menyatakan Terdakwa Dr.
    Menyatakan Terdakwa Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSISECARA BERSAMASAMA DAN BERLANJUT;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama 8 (delapan) bulan;3.
Register : 06-09-2017 — Putus : 23-10-2017 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 31/PID.TPK/2017/PT DKI
Tanggal 23 Oktober 2017 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Burhan Ashshofa, SH., MH
261124
  • yang dimohonkan banding tersebut dengan mengadili sendiri, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :

M E N G A D I L I S E N D I R I

  1. Menyatakan Terdakwa Dr.EKO BUDIWIYONO,MBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair tersebut;

  1. Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Dr
    EKO BUDIWIYONO MBA dari Dakwaan Primair tersebut;

  1. Menyatakan Terdakwa Dr EKO BUDIWIYONO, MBA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair tersebut;

  1. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
    Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Burhan Ashshofa, SH., MH
    Eko Budiwiyono, MBA,dari DakwaanPrimair;Menyatakan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, telah terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersamasama dan berlanjut;Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Dr.
    Bank DKI tersebut, makamenurut Majelis Hakim Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA dapat dikualifisirsebagai orang perorangan sebagaimana dimaksud dalam unsur setiap orangdalam Pasal 3;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA,sebagai orang perorangan sebagaimana dimaksud dalam unsur setiap orangdalam Pasal 3, maka unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tidak meliputiatas diri Terdakwa Dr.
    Bahwa Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, memahami dengan jelas apayang didakwakan kepadanya;4. Bahwa Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, dalam keadaan sehatjasmani dan rohani, yang mampu mempertanggungjawabkan atasperbuatan yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian faktafakta dan pertimbanganhukum tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur setiap orang yangdimaksud dalam dakwaan a quo adalah Terdakwa Dr.
    Eko Budiwiyono, MBA,dengan demikian unsur setiap orang incasu sudah terpenuhi dan ada dalam diriTerdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, ;Halaman 353 Putusan No.31/Pid.Sus/TPK/2017/PT.DKIAd. 2.
    Eko Budiwiyono, MBA;Halaman 369 Putusan No.31/Pid.Sus/TPK/2017/PT.DKIAd. 4.
Register : 03-02-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 09-03-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 32/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST.
Tanggal 21 Juni 2017 — Dr.EKO BUDIWIYONO,MBA
264703
  • Menyatakan bahwa Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA,dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut;4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Dr.
    Eko Budiwiyono, MBA, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam ) bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti
Putus : 02-12-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 385 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — Dr. EKO BUDI WIYONO, MBA
225125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EKO BUDIWIYONO, MBA, terbuktibersalan melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasamasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primairmelanggar Pasal 2 Ayat (1) suncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi juncto UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dr.
    EKO BUDIWIYONO,MBA dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangselama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supayaTerdakwa tetap ditahan di Rutan;Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyarrupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertifikat SHMNomor 143/Matagara dengan luas keseluruhan 1.627 M?
    Menyatakan bahwa Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanakorupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA dariDakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, telahterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalahmelakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama dan berlanjut;4.
    Eko Budiwiyono, MBA, tetap beradadalam tahanan,;Menetapkan barang bukti: Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 276 selengkapnyasebagaimana dalam amar Tuntutan Penuntut Umum PadaKejaksaan Negeri Jakarta Pusat;Dikembalikan kepada Penyidik Tinggi DKI Jakarta melalui JaksaPenuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; Barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa berupa L1 s/d L 156;Dilampirkan dalam berkas perkara;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Dr.
    Menyatakan Terdakwa Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana korupsi secara bersamasama dan berlanjut sebagaimanadidakwakan dalam Dakwaan Primair tersebut;Hal. 33 dari 38 hal. Put. No. 385 Pk/Pid.Sus/20192. Membebaskan oleh karenanya TerdakwasiODrr. EKOBUDIWIYONO, MBA dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Dr.
Putus : 29-07-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 189 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 29 Juli 2019 — MULYATNO WIBOWO
459317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank DKI selakukuasa dari DR. Eko Budiwiyono, MBA untuk dan atasnama PT. Bank DKI sebagai Pihak Kedua (PenerimaJaminan) dengan nilal Proyek sebesarRp458.750.000.000,00;Akta Cessie Piutang Sebagai Jaminan No. 82 tanggal 19Juni 2012 oleh Notaris Poerbaningsih Adi Warsito, S.H.,atas nama PT. Likotama Harum:Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi "PembangunanJembatan Selat Rengit" Nomor 600/PUHalaman67dari81 halaman Putusan Nomor 189 PK/Pid.
Putus : 05-03-2018 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2791 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 5 Maret 2018 — MULYATNO WIBOWO
294222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank DKI selaku kuasadari DR. Eko Budiwiyono, MBA untuk dan atas nama PT.Bank DKI sebagai Pihak Kedua (Penerima Jaminan) dengannilai Proyek sebesar Rp458.750.000.000,00;Akta Cessie Piutang Sebagai Jaminan No. 82 tanggal 19Juni 2012 oleh Notaris Poerbaningsih Adi Warsito, S.H.,atas nama PT.
Register : 04-09-2017 — Putus : 20-10-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI
Tanggal 20 Oktober 2017 — GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH
16779
  • Eko Budiwiyono, MBA, selaku Direktur Utama Bank DKImembidangi tugas melakukan supervisi kepada Grup Komersial Kredit(GKK) dan selaku Pemutus Kredit bersama Direktur Pemasaran;Bahwa saksi MulyaTno selaku Direktur pemasaran pada Bank DKI.Bahwa PT.
    LikotamaHarum tidak memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan analisa dan mitigasiresiko kredit masih mengacu kepada (MAK No. 059/GKMKorp/II/2011 tanggal18 Maret 2011), namun saksi Dr. Eko Budiwiyono dan Mulyatno Wibowo selakuKomite Kredit Katagori A memutuskan pemberian perpanjangan danpenambahan plafon kredit kepada PT. Likotama Harum, Dr.
    Eko Budiwiyono,MBA, dan Mulyatno Wibowo selaku Komite Kredit Katagori A tanpa adanyaanalisa one obligor dari pengusul kredit tetap menyetujui penambahan danperpanjangan kredit pada tahun 2013, menjadi Rp. 230.000.000.000, (dua ratustiga puluh milyar rupiah) dengan perubahan syarat keharusan pengambil alihansaham terhadap perusahaan pemenang lelang sebesar 51%;Menimbang, bahwa pada tahun 2014 Dulles Tampubolon, HendriKartika Andri dan Terdakwa Gusti Indra Rahmadiansyah kembali mengusulkanperpanjangan
    Likotama Harum berkewajibanmembayar lunas seluruh pinjaman pokok maupun bunganya, namun karena telahada Keputusan Perpanjangan Kredit yang diputus oleh saksi Dr.
    Eko Budiwiyono,MBA, sehingga dilakukan reaktifasi selama 2 (dua) bulan, terhitung dari bulan junisampai dengan bulan Agustus 2014, kemudian kredit kembali dalam posisilancar, namun pada bulan Juli 2014 PT Likotama Harum tidak lagi membayarbunga sampai dengan jatuh tempo Reaktivasi Il tanggal 06 Oktober 2014, PT.Likotama Harum tidak dapat lagi melakukan pembayaran bunga, sehingga kreditdinyatakan jatuh tempo dan PT.
Register : 04-09-2017 — Putus : 20-10-2017 — Upload : 17-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 28/PID.TPK/2017/PT DKI
Tanggal 20 Oktober 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : Burhan Ashshofa, SH., MH
Terbanding/Terdakwa : GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH
22996
  • Eko Budiwiyono, MBA, selaku Direktur Utama Bank DKImembidangi tugas melakukan supervisi kepada Grup Komersial Kredit(GKK) dan selaku Pemutus Kredit bersama Direktur Pemasaran;Bahwa saksi MulyaTno selaku Direktur pemasaran pada Bank DKI.Bahwa PT. Likotama Harum adalah debitur Bank DKI sejak tahun 2006dengan plafond kredit awal sebesar Rp. 2.000.000.000, (dua milyar rupiah)dan mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja Surat Perintah Kerja (KMKSPkK) dari Bank DKI, dan H.
    LikotamaHarum tidak memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan analisa dan mitigasiresiko kredit masih mengacu kepada (MAK No. 059/GKMKorp/III/2011 tanggal18 Maret 2011), namun saksi Dr. Eko Budiwiyono dan Mulyatno Wibowo selakuHalaman 310 Putusan No 28/Pid.Sus/TPK/2017/PT.DKIKomite Kredit Katagori A memutuskan pemberian perpanjangan danpenambahan plafon kredit kepada PT. Likotama Harum, Dr.
    Eko Budiwiyono,MBA, dan Mulyatno Wibowo selaku Komite Kredit Katagori A tanpa adanyaanalisa one obligor dari pengusul kredit tetap menyetujui penambahan danperpanjangan kredit pada tahun 2013, menjadi Rp. 230.000.000.000, (dua ratustiga puluh milyar rupiah) dengan perubahan syarat keharusan pengambil alihansaham terhadap perusahaan pemenang lelang sebesar 51%;Menimbang, bahwa pada tahun 2014 Dulles Tampubolon, HendriKartika Andri dan Terdakwa Gusti Indra Rahmadiansyah kembali mengusulkanperpanjangan
    Likotama Harum berkewajibanmembayar lunas seluruh pinjaman pokok maupun bunganya, namun karena telahada Keputusan Perpanjangan Kredit yang diputus oleh saksi Dr.
    Eko Budiwiyono,MBA, sehingga dilakukan reaktifasi selama 2 (dua) bulan, terhitung dari bulan junisampai dengan bulan Agustus 2014, kemudian kredit kembali dalam posisilancar, namun pada bulan Juli 2014 PT Likotama Harum tidak lagi membayarbunga sampai dengan jatuh tempo Reaktivasi II tanggal 06 Oktober 2014, PT.Likotama Harum tidak dapat lagi melakukan pembayaran bunga, sehingga kreditdinyatakan jatuh tempo dan PT.
Register : 06-09-2017 — Putus : 23-10-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 31/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI
Tanggal 23 Oktober 2017 — Dr.EKO BUDIWIYONO,MBA
1720
  • Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Dr EKO BUDIWIYONO MBA dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Dr EKO BUDIWIYONO, MBA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair tersebut;4.
Register : 06-09-2017 — Putus : 28-09-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 30/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI
Tanggal 28 September 2017 — MULYATNO WIBOWO
336137
  • BankDKIselaku kuasa dari DR. Eko Budiwiyono, MBA untuk dan atas namaPT. Bank DKI sebagai Pihnak Kedua (Penerima Jaminan) dengan nilaiProyek sebesarRp. 458.750.000.000,Akta Cessie Piutang Sebagai Jaminan No. 82 Tanggal 19 Juni 2012oleh Notaris Poerbaningsih Adi Warsito,S.H. atas nama PT. LikotamaHarum;: Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi "Pembangunan Jembatan SelatRengit" Nomor: 600/PUBM/SP/1.03.01.PK.PLU.
Register : 17-06-2016 — Putus : 08-11-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 55/Pid.SUS/TPK/2016/PN.Jkt.Pst
Tanggal 8 Nopember 2016 — Pidana Korupsi - HENDRI KARTIKA ANDRI
15350
  • SAKSI Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA:Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berita AcaraPemeriksaan di Penyidik;Bahwa saksi pernah menjabat selaku Direktur Utama PT. Bank DKIberdasarkan Buku Pedoman Uraian Jabatan Kantor Pusat, yangmempunyai tugas dan fungsi, dan tanggung jawab Direktur Utama,diantaranya adalah : Tugas dan kewajiban Direksi dalam pengurusan ataupengelolaan bank Tugas dan Kewajiban Direksi sehubungan dengan RUPS Tugas dan Kewajiban Direksi sehubungan denganKesehatan Bank.