Ditemukan 13 data
388 — 132
Menyatakan bahwa Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA,dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut;4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Dr.
Eko Budiwiyono, MBA, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam ) bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti:
Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA
Bank DKI tersebut, makamenurut Majelis Hakim Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA dapat dikualifisirsebagai orang perorangan sebagaimana dimaksud dalam unsur setiap orangdalam Pasal 3;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA,sebagai orang perorangan sebagaimana dimaksud dalam unsur setiap orangdalam Pasal 3, maka unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tidak meliputiatas diri Terdakwa Dr.
Eko Budiwiyono, MBA,dengan demikian unsur setiap orang incasu sudah terpenuhi dan ada dalam diriTerdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, ;Ad. 2.
Eko Budiwiyono, MBA;Ad. 3.
Eko Budiwiyono, MBA, sebagaimana diatur dalam KUHPidana.Oleh karena itu Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, harus dinyatakanbersalah dan mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi pidanasetimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, statusnya akan ditentukandalam amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Dr.
Eko Budiwiyono, MBA, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,sebagaimana dalam Dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA,dari DakwaanPrimair;Menyatakan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, telah terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersamasama dan berlanjut;Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Dr.
174 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA;
315 — 230 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : Dr. EKOBUDIWIYONO, MBA tersebut;
Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA
Menyatakan Terdakwa Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA, terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Korupsi secara bersamasama sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;2.
Menyatakan bahwa Terdakwa Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,sebagaimana dalam Dakwaan Primair:2. Membebaskan Terdakwa Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA, dari DakwaanPrimair;3. Menyatakan Terdakwa Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakpidana korupsi secara bersamasama dan berlanjut;Hal. 31 dari 78 hal. Put.
EKO BUDIWIYONO, MBA, tetap beradadalam tahanan;Menetapkan barang bukti:Barang bukti dari nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 276selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum,dikembalikan kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DK!
Menyatakan Terdakwa Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsisecara bersama sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalamDakwaan Primair tersebut;2. Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Dr. EKO BUDIWIYONO MBAdari Dakwaan Primair tersebut:3. Menyatakan Terdakwa Dr.
Menyatakan Terdakwa Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSISECARA BERSAMASAMA DAN BERLANJUT;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama 8 (delapan) bulan;3.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Burhan Ashshofa, SH., MH
261 — 124
yang dimohonkan banding tersebut dengan mengadili sendiri, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I S E N D I R I
- Menyatakan Terdakwa Dr.EKO BUDIWIYONO,MBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair tersebut;
- Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Dr
EKO BUDIWIYONO MBA dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Dr EKO BUDIWIYONO, MBA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair tersebut;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Burhan Ashshofa, SH., MHEko Budiwiyono, MBA,dari DakwaanPrimair;Menyatakan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, telah terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersamasama dan berlanjut;Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Dr.
Bank DKI tersebut, makamenurut Majelis Hakim Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA dapat dikualifisirsebagai orang perorangan sebagaimana dimaksud dalam unsur setiap orangdalam Pasal 3;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA,sebagai orang perorangan sebagaimana dimaksud dalam unsur setiap orangdalam Pasal 3, maka unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tidak meliputiatas diri Terdakwa Dr.
Bahwa Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, memahami dengan jelas apayang didakwakan kepadanya;4. Bahwa Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, dalam keadaan sehatjasmani dan rohani, yang mampu mempertanggungjawabkan atasperbuatan yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian faktafakta dan pertimbanganhukum tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur setiap orang yangdimaksud dalam dakwaan a quo adalah Terdakwa Dr.
Eko Budiwiyono, MBA,dengan demikian unsur setiap orang incasu sudah terpenuhi dan ada dalam diriTerdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, ;Halaman 353 Putusan No.31/Pid.Sus/TPK/2017/PT.DKIAd. 2.
Eko Budiwiyono, MBA;Halaman 369 Putusan No.31/Pid.Sus/TPK/2017/PT.DKIAd. 4.
264 — 703
Menyatakan bahwa Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA,dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut;4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Dr.
Eko Budiwiyono, MBA, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam ) bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti
225 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
EKO BUDIWIYONO, MBA, terbuktibersalan melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasamasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primairmelanggar Pasal 2 Ayat (1) suncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi juncto UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dr.
EKO BUDIWIYONO,MBA dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangselama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supayaTerdakwa tetap ditahan di Rutan;Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyarrupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) Bundel copy sesuai dengan aslinya Sertifikat SHMNomor 143/Matagara dengan luas keseluruhan 1.627 M?
Menyatakan bahwa Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanakorupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA dariDakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa Dr. Eko Budiwiyono, MBA, telahterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalahmelakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama dan berlanjut;4.
Eko Budiwiyono, MBA, tetap beradadalam tahanan,;Menetapkan barang bukti: Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 276 selengkapnyasebagaimana dalam amar Tuntutan Penuntut Umum PadaKejaksaan Negeri Jakarta Pusat;Dikembalikan kepada Penyidik Tinggi DKI Jakarta melalui JaksaPenuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; Barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa berupa L1 s/d L 156;Dilampirkan dalam berkas perkara;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Dr.
Menyatakan Terdakwa Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana korupsi secara bersamasama dan berlanjut sebagaimanadidakwakan dalam Dakwaan Primair tersebut;Hal. 33 dari 38 hal. Put. No. 385 Pk/Pid.Sus/20192. Membebaskan oleh karenanya TerdakwasiODrr. EKOBUDIWIYONO, MBA dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Dr.
459 — 317 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank DKI selakukuasa dari DR. Eko Budiwiyono, MBA untuk dan atasnama PT. Bank DKI sebagai Pihak Kedua (PenerimaJaminan) dengan nilal Proyek sebesarRp458.750.000.000,00;Akta Cessie Piutang Sebagai Jaminan No. 82 tanggal 19Juni 2012 oleh Notaris Poerbaningsih Adi Warsito, S.H.,atas nama PT. Likotama Harum:Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi "PembangunanJembatan Selat Rengit" Nomor 600/PUHalaman67dari81 halaman Putusan Nomor 189 PK/Pid.
294 — 222 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank DKI selaku kuasadari DR. Eko Budiwiyono, MBA untuk dan atas nama PT.Bank DKI sebagai Pihak Kedua (Penerima Jaminan) dengannilai Proyek sebesar Rp458.750.000.000,00;Akta Cessie Piutang Sebagai Jaminan No. 82 tanggal 19Juni 2012 oleh Notaris Poerbaningsih Adi Warsito, S.H.,atas nama PT.
167 — 79
Eko Budiwiyono, MBA, selaku Direktur Utama Bank DKImembidangi tugas melakukan supervisi kepada Grup Komersial Kredit(GKK) dan selaku Pemutus Kredit bersama Direktur Pemasaran;Bahwa saksi MulyaTno selaku Direktur pemasaran pada Bank DKI.Bahwa PT.
LikotamaHarum tidak memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan analisa dan mitigasiresiko kredit masih mengacu kepada (MAK No. 059/GKMKorp/II/2011 tanggal18 Maret 2011), namun saksi Dr. Eko Budiwiyono dan Mulyatno Wibowo selakuKomite Kredit Katagori A memutuskan pemberian perpanjangan danpenambahan plafon kredit kepada PT. Likotama Harum, Dr.
Eko Budiwiyono,MBA, dan Mulyatno Wibowo selaku Komite Kredit Katagori A tanpa adanyaanalisa one obligor dari pengusul kredit tetap menyetujui penambahan danperpanjangan kredit pada tahun 2013, menjadi Rp. 230.000.000.000, (dua ratustiga puluh milyar rupiah) dengan perubahan syarat keharusan pengambil alihansaham terhadap perusahaan pemenang lelang sebesar 51%;Menimbang, bahwa pada tahun 2014 Dulles Tampubolon, HendriKartika Andri dan Terdakwa Gusti Indra Rahmadiansyah kembali mengusulkanperpanjangan
Likotama Harum berkewajibanmembayar lunas seluruh pinjaman pokok maupun bunganya, namun karena telahada Keputusan Perpanjangan Kredit yang diputus oleh saksi Dr.
Eko Budiwiyono,MBA, sehingga dilakukan reaktifasi selama 2 (dua) bulan, terhitung dari bulan junisampai dengan bulan Agustus 2014, kemudian kredit kembali dalam posisilancar, namun pada bulan Juli 2014 PT Likotama Harum tidak lagi membayarbunga sampai dengan jatuh tempo Reaktivasi Il tanggal 06 Oktober 2014, PT.Likotama Harum tidak dapat lagi melakukan pembayaran bunga, sehingga kreditdinyatakan jatuh tempo dan PT.
Terbanding/Terdakwa : GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH
229 — 96
Eko Budiwiyono, MBA, selaku Direktur Utama Bank DKImembidangi tugas melakukan supervisi kepada Grup Komersial Kredit(GKK) dan selaku Pemutus Kredit bersama Direktur Pemasaran;Bahwa saksi MulyaTno selaku Direktur pemasaran pada Bank DKI.Bahwa PT. Likotama Harum adalah debitur Bank DKI sejak tahun 2006dengan plafond kredit awal sebesar Rp. 2.000.000.000, (dua milyar rupiah)dan mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja Surat Perintah Kerja (KMKSPkK) dari Bank DKI, dan H.
LikotamaHarum tidak memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan analisa dan mitigasiresiko kredit masih mengacu kepada (MAK No. 059/GKMKorp/III/2011 tanggal18 Maret 2011), namun saksi Dr. Eko Budiwiyono dan Mulyatno Wibowo selakuHalaman 310 Putusan No 28/Pid.Sus/TPK/2017/PT.DKIKomite Kredit Katagori A memutuskan pemberian perpanjangan danpenambahan plafon kredit kepada PT. Likotama Harum, Dr.
Eko Budiwiyono,MBA, dan Mulyatno Wibowo selaku Komite Kredit Katagori A tanpa adanyaanalisa one obligor dari pengusul kredit tetap menyetujui penambahan danperpanjangan kredit pada tahun 2013, menjadi Rp. 230.000.000.000, (dua ratustiga puluh milyar rupiah) dengan perubahan syarat keharusan pengambil alihansaham terhadap perusahaan pemenang lelang sebesar 51%;Menimbang, bahwa pada tahun 2014 Dulles Tampubolon, HendriKartika Andri dan Terdakwa Gusti Indra Rahmadiansyah kembali mengusulkanperpanjangan
Likotama Harum berkewajibanmembayar lunas seluruh pinjaman pokok maupun bunganya, namun karena telahada Keputusan Perpanjangan Kredit yang diputus oleh saksi Dr.
Eko Budiwiyono,MBA, sehingga dilakukan reaktifasi selama 2 (dua) bulan, terhitung dari bulan junisampai dengan bulan Agustus 2014, kemudian kredit kembali dalam posisilancar, namun pada bulan Juli 2014 PT Likotama Harum tidak lagi membayarbunga sampai dengan jatuh tempo Reaktivasi II tanggal 06 Oktober 2014, PT.Likotama Harum tidak dapat lagi melakukan pembayaran bunga, sehingga kreditdinyatakan jatuh tempo dan PT.
172 — 0
Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Dr EKO BUDIWIYONO MBA dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Dr EKO BUDIWIYONO, MBA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair tersebut;4.
336 — 137
BankDKIselaku kuasa dari DR. Eko Budiwiyono, MBA untuk dan atas namaPT. Bank DKI sebagai Pihnak Kedua (Penerima Jaminan) dengan nilaiProyek sebesarRp. 458.750.000.000,Akta Cessie Piutang Sebagai Jaminan No. 82 Tanggal 19 Juni 2012oleh Notaris Poerbaningsih Adi Warsito,S.H. atas nama PT. LikotamaHarum;: Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi "Pembangunan Jembatan SelatRengit" Nomor: 600/PUBM/SP/1.03.01.PK.PLU.
153 — 50
SAKSI Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA:Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berita AcaraPemeriksaan di Penyidik;Bahwa saksi pernah menjabat selaku Direktur Utama PT. Bank DKIberdasarkan Buku Pedoman Uraian Jabatan Kantor Pusat, yangmempunyai tugas dan fungsi, dan tanggung jawab Direktur Utama,diantaranya adalah : Tugas dan kewajiban Direksi dalam pengurusan ataupengelolaan bank Tugas dan Kewajiban Direksi sehubungan dengan RUPS Tugas dan Kewajiban Direksi sehubungan denganKesehatan Bank.