Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2016 — Putus : 30-06-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan PN MUARO Nomor 44/Pid.Sus/2016/PN Mrj
Tanggal 30 Juni 2016 — EKI NOFRIANA pgl. EKI
406
  • Menyatakan Terdakwa EKI NOFRIANA Pgl. EKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Percobaan Untuk Secara Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKI NOFRIANA Pgl.
    EKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
    EKI NOFRIANA pgl. EKI
    Menyatakan Terdakwa EKI NOFRIANA Pgl. EKI tidak teroukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana dalam semua dakwaan penuntut umum;Halaman 2 dari 49 Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2016/PN Mrj2. Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum;3. Menetapkan barang bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku4.
    NOFRIANA Pgl EKI bersamasama dengan JEN(DPO) pada hari minggu tanggal 31 Januari 2016 sekira pukul 00.10 WB atau setidaktidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari tahun 2016 bertempat di LembagaPemasyarakatan Kelas Il B, Muaro Sijunjung, Jorong Gambok Kenagarian Muaro,Kec.
    NOFRIANA Pgl EKI bersamasama dengan JEN (DPO) pada hari minggu tanggal 31 Januari 2016 sekira pukul 00.10 wib atau setidaktidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari tahun 2016 bertempat di LembagaPemasyarakatan Kelas Il B, Muaro Sijunjung, Jorong Gambok Kenagarian Muaro,Kec.
    NOFRIANA Pgl EKI pada hari minggu tanggal 31Januari 2016 sekira pukul 00.10 wib atau setidaktidaknya pada suatu har dalambulan Januari tahun 2016 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Il B, MuaroSijunjung, Jorong Gambok Kenagarian Muaro, Kec.
    Menyatakan Terdakwa EKI NOFRIANA Pgl. EKI telah teroukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Percobaan UntukSecara Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKI NOFRIANA Pgl. EKI oleh karena itudengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketertuan apabila derda tersebuttidak dibayar diganti' dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
Register : 26-01-2015 — Putus : 02-04-2015 — Upload : 11-05-2015
Putusan PN MUARO Nomor 5/Pid.B/2015/PN Mrj
Tanggal 2 April 2015 — EKI NOFRIANA Pgl EKI
5612
  • Menyatakan Terdakwa EKI NOFRIANA Pgl. EKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKI NOFRIANA Pgl. EKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    EKI NOFRIANA Pgl EKI
    Koto BesarKabupatenDharmasrayaAgama : IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa EKI NOFRIANA Pgl.
    NOFRIANA Pgl EKI bersalah melakukan TindakPidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKI NOFRIANA Pgl EKI denganpidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa penahanan seluruhnyadengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan.3 Menyatakan barang bukti berupa :e1 ( Satu ) Lembar Surat Tanada Terima kendaraan mobil Toyota AvanzaBA789VS antara EKI NOFRIANA dengan pemilik mobil MAHMUDtertanggal 05 November 2014.e 1 ( Satu ) Lembar Surat
    NOFRIANA Pgl EKI pada hari Rabu tanggal 05November 2014 sekira pukul 08.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu tertentumasih dalam tahun 2014 bertempat di Jorong Koto Ranah Nagari Koto Ranah Kec.
    NOFRIANA Pgl.
    EKI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKI NOFRIANA Pgl.