Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-11-2010 — Upload : 04-05-2012
Putusan PN KUTACANE Nomor 125/Pid.B/2010/PN.KC
Tanggal 4 Nopember 2010 — Terdakwa EMAN Alias EE Bin MAINIM
8913
  • Terdakwa EMAN Alias EE Bin MAINIM
    Surat Penetapan Majelis Hakim, No : 125/Pen.Pid/2010/PN.KCtanggal 26 Agustus 2010 tentang Penetapan hari sidangperkara ini ;Telah mempelajari berkas perkara ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwadipersidangan;Setelah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;Setelah pula mendengar surat tuntutan dari Jaksa PenuntutUmum tanggal 14 Oktober 2010 yang menuntut agar Majelis Hakimyang mengadili perkara ini memutuskan1.Menyatakan terdakwa EMAN Alias EE Bin MAINIM terbukti
    kerumah dan menitipkannya kepada saksi Amin pada hariMinggu tanggal 11 Juli 2010 sekira pukul 16.00 Wib.Bahwa saksi tidak tahu kalau sepeda motor tersebut hasildari kejahatan karena Terdakwa mengatakan bahwa sepedamotor tersebut adalah miliknya sendiri dan tidakbermasalah.Putusan Perkara No : 125/Pid.B/2010/PN.KC Hal 9 dari 16Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas,Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keteranganTerdakwa EMAN
    Alias EE Bin MAINIM (Alm) yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut10Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di penyidik dan keteranganTerdakwa tersebut benar.Bahwa Terdakwa menyerahkan diri ke Polres Agara pada hariMinggu tanggal 18 Juli 2010 sekira pukul 11.00 Wib.Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut bulan Juli.Bahwa Terdakwa tidak tahu sepeda motor siapa karena Terdakwatidak kenal.Bahwa yang mengambil sepeda motor tersebut adalah Sdr.
    Menyatakan Terdakwa EMAN Alias EE Bin MAINIM (Alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan .2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EMAN Alias EE BinMAINIM (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan.3. Menetapkan Jlamanya Terdakwa berada dalam tahanandikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan RUTAN.5.