Ditemukan 2 data
126 — 79
ENDANG Bin ATMADJA
201 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
ENDANG Bin ATMADJA
PUTUSANNomor 204 PK/PID.SUS/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada pemeriksaan peninjauankembali yang dimohonkan oleh Terpidana, telah memutus perkara Terpidana:Nama : ENDANG Bin ATMADJA;Tempat Lahir > Jakarta;Umur/ tanggal lahir : 57 Tahun/7 Maret 1959;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Irigasi Tertia 3 C3 Nomor 16,RT. 011/011, Kelurahan BekasiJaya, Kecamatan Bekasi Timur,Kota Bekasi;
Menyatakan Terdakwa ENDANG Bin ATMADJA tidak terbukti bersalahmelakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UndangUndang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi JunctoUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan AtasUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP, sebagaimanadiuraikan dalam Dakwaan Primaitr,2.
Menyatakan Terdakwa ENDANG Bin ATMADJA terbukti bersalahmelakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJuncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP, sebagaimana diuraikan dalamDakwaan Subsidair;3.
Menyatakan Terdakwa ENDANG bin ATMADJA tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI"sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primairtersebut:3. Menyatakan Terdakwa ENDANG bin ATMADJA telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSIsebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4.