Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2011 — Putus : 19-03-2012 — Upload : 08-02-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 356 / Pid.Sus / 2011 / PN.Bks
Tanggal 19 Maret 2012 — FERI ANTONI Alias PEYEK
8015
  • FERI ANTONI Alias PEYEK
    PUTUSANNomor : 356 / Pid.Sus / 2011 / PN.BksDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkaraperkara pidana yangmemeriksa dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama Lengkap : FERI ANTONI Alias PEYEK; Tempat Lahir : P@Re DBA TU 7, semen saree eineeni enter mRRUmur / Tgl Lahir : 30 Tahun / 01 Februari 1982; Jenis Kelamin B Lae = WGK 9 eee eeeeeseeiee nee te eeeKebangsaan
    Menyatakan Terdakwa FERI ANTONI Alias PEYEK telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak, dan melawan hukum permufakatanmembawa Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 ayat 2 Jo.Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; 2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FERI ANTONI Alias PEYEK, dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanansementara, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000, (duamiliyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara; 3.
    ANTONI Alias PEYEK pada hari Senin tanggal 19September 2011 sekira jam 11:00 Wib atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalambulan September 2011 atau setidaktidaknya masih termasuk dalam tahun 2011 bertempatdi Jalan Pramuka tepatnya di depan Stadion M.
    Barang bukti B benar mengandaung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I(satu) No.Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)juncto Pasal 132 ayat (1) Undangundang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Hal. (4) dari 45 Hal. // Putusan No:356/Pid.Sus/2011/PN.Bks;SUBSIDAIR +Bahwa ia Terdakwa FERI ANTONI Alias PEYEK pada hari Senin tanggal 19September 2011 sekira jam 11:00 Wib atau setidaktidaknya