Ditemukan 2129 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-02-2004 — Upload : 23-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11/C/PK/PJK/2004
Tanggal 17 Februari 2004 — Pt. Locomotif Eka Sakti; Direktur Jenderal Pajak
1300 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 24-10-2011 — Putus : 28-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49241/PP/M.I/15/2013
Tanggal 28 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14154
  • Putusan Pengadilan PajakNomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut MajelisPut4924 1/PP/M.1/15/2013Pajak Penghasilan Badan2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan TahunPajak 2008 adalah sebesar USD 1,106,828.00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD 796,260.00bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan Kertas KerjaPemeriksaan (KKP) diketahui
    bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan(HPP) yaitu pada pos biaya Pembelian bahan sebesar $US 796,260 karena Pemohon Bandingtidak dapat menjelaskan dan membuktikan (disertai dokumen pendukung) atas pembelianindirect material sebesar $US 796.260, sehingga Pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaranpenghitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas Harga Pokok Penjualan terletak padaakun Indirect Material sebesar USD 796.260 yang merupakan
    Namun, walaupun terdapat perbedaan penyajian sebagaimana tersebutdi atas, secara total harga pokok penjualan yang Pemohon Banding cantumkan pada SPT PPhBadan sama dengan total harga pokok penjualan yang tercantum pada audit report.
    Sehinggaperbedaan tersebut terjadi sematamata karena perbedaan bentuk penyajian;bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasilUji Kebenaran Materi (UKM) terungkap halhal sebagai berikut:bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesarUS$796,260.00 dikarenakan nilai pembelian material yang disajikan dalam SPT PPh Badanlebih besar dibandingkan dengan nilai penjualan yang disajikan dalam Laporan Keuangan, danPemohon Banding tidak
    Keuangan Selisihdalam USS dalam USS dalam USSRaw material 20,857,515 20,857,515 0Work in Process 20,612 20,612 0Finish Good 128,554 128,554 0Indirect Material 796,260 796,260Allowances Inv 137,804 137,804 0Jumlah 21,940,745 21,144,485 796,260 bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan penyajian tersebut tidak mengubah ataumenimbulkan perbedaan perhitungan Harga Pokok Penjualan dalam SPT PPh Badan yaknisebesar US$ 24,318,165.00 yang sama besarnya dengan Harga Pokok Penjualan dalamLaporan Keuangan;bahwa
Putus : 30-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1581/B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. HONDA PROSPECT MOTOR (HPM),
10578 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pokok sengketa pada pemeriksaan banding adalah sebagai berikut :DipertahankanNo Uraian Koreksi (Rp) p KeteranganMajelis1 Peredaran Usaha 5.416.022.619 Tidak diajukan PK2 Harga Pokok Penjualan 11.182.135.653 Diajukan PK 2.
    Asahimas Flatglass;Bahwa pada proses pemeriksaan, Pemohon Peninjauankembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif HargaPokok Penjualan (HPP) sebesar Rp13.990.618.100,00 karenaperhitungan Harga Pokok Penjualan yang disajikan olehTermohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan TahunPajak 2006 tidak sesuai dengan nilai persediaan yang ada didalam Neraca, sehingga Harga Pokok Penjualan yangPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) masukkanadalah
    tidaksesuai dengan perhitungan Harga Pokok Penjualan dalamLaporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP SiddhartaSiddharta & Widjaja.Halaman 13 dari 19 halaman.
    pokok penjualan)Halaman 14 dari 19 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesarRp11.182.135.653,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danHalaman 17 dari 19 halaman.
Register : 14-06-2011 — Putus : 16-09-2014 — Upload : 10-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-55216/PP/M.IIA/12/2014
Tanggal 16 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
28068
  • Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp.20.504.212.028.522,00Il. Penyesuaian Fiskal Audited Pertamina (Rp. 5.413.045.376.854,00)Rp.12.799.536.921.324,00Dengan perincian sebagai berikut:I. Koreksi Peredaran Usaha sebesar (Rp.2.291.629.730.344,00)II. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.20.504.212.028.522,00 yang terdiri d1.
    Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 20.504.212.028.522,00 yang teldari:1.
    Pokok Penjualan detmenggunakan laporan keuangan yang dibuat oleh KAP Ernst & Young untuk tahun
    Nomor 17bahwa Pemohon Banding tidak setuju pada saat pemeriksaan Terbanding melakkoreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) atas Non Deductible Expense (NDE) Hilir bebiaya pemasaran sebesar Rp.144.943.660.431,00 dikarenakan NDE Hilir yang diko1merupakan biaya untuk kegiatan usaha perusahaan yang dapat dibiayakan (DeducExpense);bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP044/TOPN/PJ.0401/.tanggal 23 Juli 2008 Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP)Non Deductible Expense (NDE)
    Pokok Penjualan dengan menggunakan lapkeuangan yang dibuat oleh KAP Emst & Young untuk tahun 2005 setRp.1.654.703.439.450,00.
Register : 19-12-2012 — Putus : 11-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54013/PP/M.VIB/15/2014
Tanggal 11 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
25947
  • Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 556.535.639,003. Biaya Usaha Lainnya (Asuransi) Rp. 409.310.928,00sebesarJumlah Rp. 2.056.893.165,00Menimbang, bahwa hasil pemeriksaan atas materi sengketa banding dalam persidangan adalahsebagai berikut:1.
    Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.556.535.639,00Menurut Terbanding : bahwa penelitian dilakukan dengan cara mentrasir angka yang tercantum dalam SPTke buku besar, buku kas/bank serta melakukan pengujian arus hutang terhadappembelian untuk menentukan harga pokok penjualan;Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas, maka nilai Harga Pokok Penjualanseharusnya adalah sebesar Rp.124.462.504.603,00 sebagaimana tercantum dalamSPT Pemohon Banding;Menurut Majelis : bahwa perhitungan
    Pokok Penjualan sehinggaharus dikeluarkan dari perhitungan Harga Pokok Penjualan;e bahwa terdapat pembayaran hutang dagang tahun 2007 yang dicatat oleh Terbanding sebagaipembelian tahun 2008 sebesar Rp.821.317.436,00.bahwa pembayaran sebesar Rp.821.317.436,00 ini terbukti merupakan pembayaran pembeliantahun 2007 yang Faktur Pajaknya dibuka pada bulan November 2007 (3 Faktur Pajak Standar) danDesember 2007 (17 Faktur Pajak Standar);bahwa terbukti pula atas keseluruhan pembelian dengan Faktur Pajak
    Standar sebesarRp.821.317.436,00 sudah dicatat sebagai pembelian Pemohon Banding untuk tahun 2007bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pengeluaran atas pembayaran hutang dagangtahun 2007 harus dikeluarkan dari perhitungan Harga Pokok Penjualan Tahun 2008;e Terdapat pembayaran uang muka pembelian tahun 2009 sebesar Rp.60.151.923,00 yang dicatatoleh Terbanding sebagai pembelian tahun 2008bahwa sesuai bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, atas pembayaran uang muka 2009,barang baru
    Pokok Penjualan tahun 2008, terdapat kesalahan dan kekurangan input angkapembelian dan juga tidak memperhitungkan persediaan barang dagangan, baik persediaan barangdagangan awal maupun barang dagangan akhir;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Harga PokokPenjualan tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan permohonan banding PemohonBanding terhadap koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 556.535.639,00bahwa dengan demikian Harga Pokok Penjualan
Register : 02-07-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54158/PP/M.XVB/14/2014
Tanggal 16 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
32094
  • Ray aa/ N24JeRiyHaPdnghasilan Pasal 25 Orang PribadiTanogPajakPdkahinSeyake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atasPenghasilan Netto yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.081.724.223,00 yang terdiri dari:1. koreksi positif Peredaran Usaha Rp2.861.948.280,00;2. koreksi negative Harga Pokok Penjualan (Rp = 21.015.422,00);3. koreksi positif Biaya Usaha Rp 240.791.365,00;1.
    Koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp21.015.422,00)Mbahbvut bertbasatin hasil penelitian Terbanding, tidak terdapat Harga Pokok Penjualan Jasa Hotel karenatelah diperhitungkan dalam biaya usaha;Mbahwa &etaohSurBaBbdmbngnya Pemohon Banding tidak secara spesifik menyampaikan alasan pengajuanbandingnya atas koreksi Harga Pokok Penjualan ini;Mbahyet Menelist Majelis terdapat koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp21.015.422,00) yangdilakukan oleh Terbanding yang terdiri dari koreksi
    negatif Pembelian Barang Dagangan sebesar(Rp31.026.882,00) dan koreksi positif retur pembelian sebesar Rp10.011.460,00;bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding tidak secara spesifik menyampaikan alasan pengajuanbandingnya atas koreksi Harga Pokok Penjualan ini;bahwa selanjutnya dalam persidangan pada tanggal 26 Maret 2014 serta dalam penjelasan akhirnya dalamSurat Nomor: 01/VI/HRBD/2014, Pemohon Banding menyatakan setuju terhadap koreksi negatifTerbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar (
Register : 01-03-2013 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52992/PP/M.XIIIB/15/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
21078
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52992/PP/M.XIIIB/15/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Badan: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksipenghasilan neto atas koreksi Harga Pokok Penjualan;: bahwa terdapat pengeluaran yang dibebankan juga dalam penambahan aktiva tetapberupa dapur/furnice, yaitu pengeluaran kepada PT Ketira Engeneering sebesarRp109.999.900,00 berupa biaya pembuatan mini
    bore pile;: bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan pembelian sebesarRp1.945.308.540,00 tersebut sebagai unsur Harga Pokok Penjualan ataspenggantian bagianbagian dari tungku (bukan bahan baku) untuk pelaksanaanperbaikan (overhaul) alat produksi yang dilakukan secara rutin oleh karena tungkutungku tersebut memang mempunyai risiko yang tinggi untuk meledak dengan suhu> 2000 derajat celsius;: bahwa berdasarkan buktibukti, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalampersidangan Majelis mengemukakan
    halhal yang menjadikan dasar pertimbangansebagai berikut:bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian besi plat, besi siku, beton jadi,conveyor, sewa genset, dan sparepart genset untuk pemeliharaan (overhaul) tungkutungku yang mempunyai risiko yang tinggi untuk meledak dengan suhu > 2000derajat Celsius, yang dibebankan langsung dalam Harga Pokok Penjualan sebesarRp1.945.308.540,00;bahwa Pasal 11 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali
    Pokok Penjualan ataspenggantian bagianbagian dari tungku (bukan bahan baku) untuk pelaksanaanperbaikan (overhaul) alat produksi yang dilakukan secara rutin oleh karena tungkutungku tersebut memang mempunyai risiko yang tinggi untuk meledak dengan suhu> 2000 derajat Celsius.
    Pokok Penjualan sebesarRp1.945.308.540,00 tetap dipertahankan.: bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa tidakterdapat cukup alasan untuk menerima permohonan banding Pemohon Bandingkarenanya permohonan Banding ditolak;: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksiadministrasi, kecuali
Register : 10-06-2013 — Putus : 20-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49739/PP/M.VI/15/2013
Tanggal 20 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
20537
  • Pokok Penjualan pada PajakPenghasilan Badan;: bahwa Pemohon Banding menyatakan pihaknya meminta Terbanding melakukankoreksi negatip (menambah) jumlah Harga Pokok Penjualan dengan menambahkanPajak Masukan atas pembelian pupuk dan racun sebesar Rp1.798.939.444,00;: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data yang ada dalam berkasbanding dan keterangan kedua belah pihak dalam persidangan diketahui bahwasengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.798.939.444,00 tidak berasal darikoreksi Terbanding
    atas SPT PPh Badan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;bahwa sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.798.939.444,00 berasal daripermohonan Pemohon Banding pada saat pembahasan hasil pemeriksaan untukmenambah jumlah Harga Pokok Penjualan dengan memasukkan unsur PajakMasukan pembelian pupuk dan racun;bahwa Pemohon Banding meminta Pajak Masukan pembelian pupuk dan racundibebankan sebagai biaya dalam Harga Pokok Penjualan karena Terbandingmelakukan koreksi atas Pajak Masukan tersebut dalam Surat
    Pokok Penjualan;MenimbangMengingatMemutuskanbahwa menurut Majelis, pelaporan suatu transaksi sebagai Pajak Masukan ataudibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto, seharusnya dilakukan oleh WajibPajak pada saat melaporkan Surat Pemberitahuan melalui system self assessment;bahwa dengan demikian Pemohon Banding harus menentukan apakah PajakMasukannya akan diperlakukan sebagai Kredit Pajak pada Surat PemberitahuanMasa Pajak Pertambahan Nilainya ataukah akan dibebankan sebagai pengurangpenghasilan
    bruto pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan, sesuaiketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa dalam sengketa ini, Pemohon Banding tidak membebankan Pajak Masukantersebut dalam SPT PPh Badan Tahunannya namun meminta Pajak Masukandibebankan sebagai Harga Pokok Penjualan Pajak Penghasilan Badan setelahdilakukan pemeriksaan oleh Terbanding;bahwa Majelis berpendapat, dalam hal Surat Pemberitahuan sudah dilaporkan, makaPemohon Banding tidak dapat lagi menambah atau mengurangi transaksinya
    ,kecuali melalui SPT Pembetulan (dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan);bahwa berdasarkan faktafakta:Terbanding tidak melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan Pajak Masukanpembelian pupuk dan racun sebesar Rp.1.798.939.444,00 pada SPT PPh BadanTahun 2009, sehingga secara prinsip tidak ada sengketa atas Harga PokokPenjualan sebesar Rp1.798.939.444,00;Pemohon Banding tidak membebankan Pajak Masukan atas pembelian pupuk danracun sebesar Rp.1.798.939.444,00 tersebut dalam Surat Pemberitahuan
Register : 06-02-2012 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49300/PP/M.VI/15/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12130
  • Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan Rp.40.847.552.160,003. Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto Rp. 541.956.512,00Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.97.226.065.807,00bahwa untuk perkebunan kelapa sawit, luas areal tanam dan tingkat pekerjaberbanding lurus dengan jumlah produksi dan perhitungannya sebenarnyasederhana. Terbanding memeriksa data SPPT PBB untuk mengetahui luasareal tanaman kemudian menggunakan data dari buku yang bersifat universaldan menghasilkan angka yang besar sekali.
    Pokok Penjualan ini hanyaberkaitan dengan sengketa bukti materiil, bukan merupakan sengketa yuridis,oleh karenanya Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Bandingmelakukan pengujian atas perhitungan Harga Pokok Penjualan yang telahdilakukan oleh Terbanding dengan melihat bukti fisik dokumen pendukung.bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding telahmelakukan pengujian atas perhitungan Harga Pokok Penjualan berdasarkanbuktibukti berupa:Faktur Pajak StandarSales ContractDelivery OrderSlip
    bahwa hasil pengujian atas Harga Pokok Penjualan menunjukkan bahwamemang ada beberapa pembelian yang belum diperhitungkan olehTerbanding, yaitu pembelian dengan Faktur Pajak sebagai berikut:No Faktur Tanggal Faktur PPN DPP PPN(Rp)010.00008.00000222 21 Juli 2008 60.792.019 607.920.195010.00009.000001 11 16 Maret 2009 24.243.592 242.435.920010.00009.00000108 16 Maret 2009 5.228.898 52.288.982010.00009.00000106 16 Maret 2009 1.025.362 10.253.621010.00009.00000086 06 Maret 2009 23.968.241 239.682.419Jumlah
    Pokok Penjualan menjadi sebagai berikut:Koreksi HPP cfm Terbanding Rp 40.847.552.160,00Koreksi tidak dapat dipertahankan:akun 2150910 & 2120147Rp.23.114.437.119,00akun 2940111Rp.17.628.591.617,00jumlah Rp 40.743.028.736,00 Koreksi tetap dipertahankan Rp 104.523.424,00bahwa dengan demikian Harga Pokok Penjualan sesuai hasil persidanganmenjadi sebagai berikut:Harga Pokok Penjualan cfm Rp 286.698.479.636,00TerbandingKoreksi tidak dapat dipertahankan Rp 40.743.028.736,00Harga Pokok Penjualan cfm hasil
    Pokok Penjualan Rp =: 104.523.424,00Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Rp 535.437.691,00Jumlah Rp 639.961.115,00Koreksi tidak dapat dipertahankan:Koreksi Peredaran Usaha Rp 97.226.065.807,00Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp = 40.743.028.736,00Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Rp 6.518.821,00Jumlah Rp = 137.975.613.364,00Total Rp = 138.615.574.479,00bahwa selanjutnya Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak Juli 2008Juni 2009dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Peredaran Usaha Rp 518.242.743.224,00Harga
Putus : 08-11-2017 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1931/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. UNITED DICO CITAS
9247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Harga Pokok Penjualan xxx ;Cr.
    Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.998.293.621 ,00;B. Koreksi Positif atas Biaya Usaha sebesar Rp120.942.134,00;yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;Il.
    Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesarRp4.998.293.621,00;e bahwa atas koreksi Harga Pokok Penjualan diatas, PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan pengujianapakah pengeluaran tersebut merupakan biaya promosi yanglangsung dibebankan dalam harga pokok sehingga seharusnyamelampirkan daftar nominatif SPT Tahunan PPh Badansebagaimana diatur dalam PMK Nomor: 02/PMK.03/2010 ataukahmerupakan nilai discount internal yang diklaimkan oleh kantorcabang ke kantor pusat, sehingga tidak
    Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.998.293.621 ,00;A.1.
    Pokok Penjualan.
Register : 29-06-2012 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50634/PP/M.IA/15/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14263
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut50634/PP/M.IA/15/2014Bea Masuk2004bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :eeterutang;Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.602.983.440,00;Harga Pokok Penjualan yang belum diperhitungkan sebesar Rp.1.336.616.187,00;Koreksi negatif Biaya Usaha sebesar (Rp.5.102.016,00);Penerapan Pasal 4 ayat (2) Final UU PPh dalam menghitung besarnya pajak
    Hal tersebut diperkuat dengan tidak dicantumkan secara jelaspenggunaan bahan untuk setiap proyek yang sedang dikerjakan, sehingga Terbandingmerasa kesulitan untuk menghitung Harga Pokok Penjualan untuk setiap proyek;bahwa akibat ketidakkonsistenan oleh Terbanding yang melakukan koreksi atas peredaranusaha sebesar Rp 1.602.983.440, namun Terbanding tidak melakukan koreksi atas HargaPokok Penjualan) mengakibatkan gross margin (laba kotor) melonjak dari Rp615.011.563.atau sebesar 18% (delapan be/as
    Terbanding sedangkan Harga Pokok Penjualan sebesarRp.1.336.616.187,00 yang belum dilaporkan tidak dikoreksi negatip olehTerbanding:bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding tidak konsisten dengan propermatching concept (penandingan biaya dan pendapatan) sebagaimana diatur dalamStandard Akuntansi Keuangan Indonesia (GAAP = General Accepted AccountingPrinciples).
    Berdasarkan logika yang sehat, setiap terdapat tambahan peredaranusaha/penghasilan sudah semestinya diperlukan tambahan biaya;bahwa Pemohon Banding menyatakan apabila Harga Pokok Penjualan atasperedaran usaha yang belum dilaporkan tidak diperhitungkan, maka mengakibatkanperhitungan Rugi/Laba tahun 2004 menjadi tidak wajar, karena menghasilkan GrossMargin sebesar 45% (empat puluh lima persen) dan net Margin sebesar 38% (tigapuluh delapan persen) yang diluar kewajaran di dunia usaha bidang kontraktor
    wajar adalah sebesar Rp.4.142.697.609,00, sehinggapermohonan banding Pemohon Banding terhadap Harga Pokok Penjualan sebesarRp.1.336.616.187,00 dikabulkan oleh Majelis ;3.
Register : 23-06-2011 — Putus : 08-09-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54983/PP/M.VB/15/2014
Tanggal 8 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
26580
  • Pokok Penjualan (awal dan akhir) Tahun 2008rekapitulasi Harga Pokok Penjualan dengan Persediaan Awal dantahun 2008 adalah sebagai berikut :Persediaan Akhir Uraian Jan Feb Mar /Apr Mei Jun jJul Agt Sept Okt Nov /Dess.d.DesPersediaanAwal 1.454. 1.320. 1.321. 1.210. 1.325. 1.270. 1.220. 1.162. 1.135. 1.404. 1.575. 1.804. 16.20094.1 241.4 140.9 193.1 /282.1 419.7 532.2 995.6 246.6 176.5 /448.9 484.7 4.256.16,73 05,44 87,34 78,01 37,43 54,46 96,97 41,80 34,83 04,26 /40,61 22,29 320Pembelian705.4 302.5
    Pokok Penjualan adalah sebagai berikut :Uraian cfm Terbanding Persediaan AwalPembelianOngkos Angkut PembelianPotongan PembelianBarang TersediaPersediaan Akhir1.454.094.116,0015.172.697.880,002.146.438.411,002.640.000,0018.770.590.407,001.706.618.633,00 Harga Pokok Penjualan 17.063.971.774,00 bahwa adapun rekapitulasi omzet/peredaran usaha tahun 2008 menurut arus piutang adalah sebagaiberikutRekapitulasi Arus Piutang (awal dan akhir) Tahun 2008 Uraian Jan Feb Mar jApr Mei Jun jJul Agt Sept Okt Nov
    Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp2.770.514.319)Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa koreksi negatif atas pembelian lokal (HPP) sebesar Rp2.770.514.319berdasarkan bukti laporan persediaan bahan per cabang dan laporan delivery order(DO) penerimaan barang dari PT.
    Valindo Auto Protection (PT.VAP);: bahwa nilai Pembelian dan Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding di atas sudahsesuai dengan buku besar, arus piutang serta pembayaran Pemohon Bandingkepada supplier;: bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.770.514.319, terdiri dari :Pemohon Banding Terbanding SelisihSelisih persediaan Rp 572.444.803 Rp1.454.094.116 (Rp 881.649.313)awalPembelian lokal Rp3.795.536.475 Rp6.766.079.000 (Rp2.974.679.001)Persediaan akhir Rp 620.804.638 Rp1.706.618.633 Rp1.085.813.995
    Pembelian lokalbahwa koreksi Terbanding disebabkan adanya Koreksi negatif atas HPP berupa Retur Pembeliansebesar Rp2.974.679.001.bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap jumlah Harga Pokok Penjualan sebagai berikut :bahwa dari penelitian terhadap Harga Pokok Penjualan ditemukan data bahwa selisih pembelianRp.2.974.679.000 adalah disebabkan adanya perbedaan antara saldo awal dan saldo akhirpersediaan, dan retur pembelian dengan pembahasan sebagai berikut :Saldo Awalbahwa berdasarkan SPT Tahunan
Putus : 11-11-2014 — Upload : 21-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 600/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Nopember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTINAPUTERA EKAPERKASA
18969 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pokok Penjualan sejumlah Rp58.444.675.042,00 yangmerupakan bagian terbesar dari total koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlahRp59.593.258.764,00 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaantanggal 29 September 2006;Alasan dan Penjelasan Pemohon Banding;Bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesarRp58.444.675.042,00 adalah dengan perhitungan sebagai berikut:Menurut Pemohon Banding Rp196.518.224.707,00Menurut Pemeriksa Rp138.073.549.665.00Koreksi Rp 58.444.675.042,00;Bahwa
    Jumlah tersebut telahsesuai dengan angka pospos biaya yang menjadi unsur harga pokok penjualan menurutbuku besar serta telah sesuai pula dengan angka harga pokok penjualan menurutLaporan Audit Drs. Syarbini Ikhsan. Setelah dikurangi dengan koreksi positip atas biayarepresentatif sebesar Rp153.743.528,00, maka harga pokok penjualan menurut fiskaladalah Rp196.518.224.707,00.
    Dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapatmenerima harga pokok penjualan menurut Terbanding sebesar Rp138.073.549.665,00yang diambil sepenuhnya dari angka Laporan Laba Rugi yang bukan sebenarnya (untukkepentingan tender proyek) dan oleh karena itu Pemohon mengajukan banding terhadapkoreksi Terbanding atas harga pokok penjualan sebesar Rp58.444.675.042,00;Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan sebagaimana dikemukakan di atas,maka perhitungan Pajak Penghasilan Badan terutang yang seharusnya menurut
    pokok penjualan Rp58.444.675.042,00 didasarkan padahasil pemeriksaan lapangan di kantor Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), yaitu di JI.
    Balai Pustaka Timur Raya Nomor 39 Blok ANomor 10 Jakarta, pada tanggal 27 April 2006, dimana Pemeriksa menemukanadanya perbedaan antara harga pokok penjualan pada Surat PemberitahuanTahunan PPh Badan dengan harga pokok penjualan pada Laporan KeuanganAudited KAP Drs.
Register : 05-04-2013 — Putus : 05-05-2014 — Upload : 22-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52306/PP/M.IA/15/2014
Tanggal 5 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17048
  • Pokok Penjualan sebesar US$ 244,914.18 terdiri atas:2.1.
    Biaya Canteen Ingredients Reimbursement sebesar US$ 1,655.18;bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi atas Cantten IngredientsReimbursementsebesar US$1,665.18 karena merupakan natura;: bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 244,914.18 terdiri atas:2.1.
    Pokok Penjualan sebesar US $ 243.259.00 tidak dapatdipertahankan;2.2.
    Pokok Penjualan;bahwa menurut Pemohon Banding tidak terjadi dobel pembebanan, karena HargaPokok Penjualan Produk Sampel dicatat Penjualan, sedangkan Biaya Sampeldidebet dengan mengkredit piutang.
    tersebut telah dibalance dengan penjualan yang sebenarnya tidak ada;bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan tidak terdapat pencatatanganda atas biaya sampel dengan Harga Pokok Penjualan, oleh karena itu koreksiTerbanding sebesar US$ 99,264.18 tidak dapat dipertahankan;Biaya Canteen Ingredients sebesar US$ 988,22bahwa koreksi Terbanding sebesar US$ 988,22 merupakan alokasi koreksi biayanatura sebagaimana dibahas pada butir 2.2 (Koreksi Harga Pokok Penjualan BiayaCanteen Ingredients
Register : 12-12-2012 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50485/PP/M.XIIIB/14/2014
Tanggal 13 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
26279
  • Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar ( Rp 451.211.990.00)Nilai Sengketa R 27.151Mbabwat Terbanding dalam rangka mempertahankan koreksinya menyampaikan alasan yang mendasarikoreksinya baik secara lisan maupun tertulis, hasil analisa pengujian terhadap bukti, fakta, kesimpulandan pendapat yang didasari peraturan perpajakan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam SuratUraian Banding yang dikutip dalam putusan ini, serta memberikan penjelasan secara lisan terkait denganhasil analisa terhadap bukti
    Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp451.211.990,00Mbahyut Terbanding menyatakan secara eksplisit alasan koreksinya sebagaimana dituangkan dalam SuratUraian Banding Nomor $501/WPJ.15/2013 tanggal 8 Maret 2013 sebagaimana dikutip dalam putusanini pada halaman 8 s.d. 9 yang intinya menyampaikan halhal sebagai berikut:bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan berasal dari hasil penelitian Terbanding terhadap aplikasikonfirmasi PKPM pada Menu Portal Direktorat Jenderal Pajak, dimana ditemukan terdapat PajakMasukan
    sebesar Rp45.121.199,00 dengan pembelian sebesar Rp451.211.990,00 yang tidak dilaporkanoleh Pemohon Banding sehingga menyebabkan Harga Pokok Penjualan menjadi sebesarRp10.114.858.261,00;bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk tetapmempertahankan koreksi negatif Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp451.211.990,00,sehingga Harga Pokok Penjualansebesar Rp10.114.858.261,00;Mbahyet Pemohon Banding menyatakan terkait dengan Faktur Pajak lawan transaksi
    Olehsebab itu Pemohon Banding tidak dapat menerima selisih jumlah sebesar Rp451.211.990,00 dibebankansebagai Harga Pokok penjualan;bahwa atas koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp451.211.990,00 yang berasal darikonfirmasi PKPM, dijadikan oleh Terbanding sebagai data dasar yang cakupannya diperluas untukmemperkuat hubungannya dengan koreksi positif atas Peredaran Usaha;bahwa terkait hal tersebut di atas, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena dalam setiappembelian barang dagangan
    Pokok Penjualan karena Terbanding mendapatkan databerupa aplikasi dari PKPM yang menemukan bahwa terdapat pembelian Pemohon Banding daribeberapa Pengusaha Kena Pajak, diantaranya adalah PT Roda Mas yang oleh Pemohon Banding belumdilaporkan sebagai pembelian.
Register : 29-11-2010 — Putus : 23-05-2013 — Upload : 11-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45101/PP/M.XVI/15/2013
Tanggal 23 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15544
  • Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD.31,400,515.00Jumlah USD.34, 182,847.001.
    Koreksi Harga Pokok Penjualansebesar USD. 31,400,515.00Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD. 31,400,515.00 terdiri dari :a. Harga Pokok Penjualan Pembelian sebesar USD. 31,391,019.00b.
    Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD. 31,400,515.00a. Harga Pokok Penjualan Pembelian sebesar USD. 31,391,019.00b. Harga Pokok Penjualan Overhead Pabrik (Biaya Lainya) sebesar USD. 9,496.00Ad. a.
    Pokok Penjualan Pembelian sebesar USD.31.391.019,00 Tetap Dipertahankan;Ad. b.
Register : 06-12-2012 — Putus : 11-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54011/PP/M.VIB/15/2014
Tanggal 11 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18459
  • Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp.216.218.443)Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas harga pokok penjualan sebesarRp1.313.304.091,00 karena berdasarkan uji dokumen diketahui bahwa adabeberapa PO yang telah terjadi tetapi tidak diketemukan SCnya sehinggaTerbanding mengadjust salesnya sesuai dengan prosentase laba untuk bulanterjadinya, begitu juga sebaliknya ada beberapa SC yang terjadi tetapi tidakditemukan POnya sehingga Pemeriksa mengadjust purchasenya sesuai denganprosentase
    Pokok Penjualan, sebagai contohKelebihan pencatatan pembelian oleh Terbanding, Pembayaran Bonus PenjualanTahun 2007 Bagi Para Konsumen Perusahaan Pemohon Banding yang dianggapsebagai pembelian, Retur Pembelian Yang Belum Dicatat oleh Terbanding, dan NilaiPersediaan Barang Dagangan pada Akhir Tahun 2007 yang belum diperhitungkanoleh Terbanding maupun pembelian yang belum dicatat dalam perhitungan HargaPokok Penjualan; Menurut Majelis : bahwa perhitungan koreksi Harga Pokok Penjualan adalah sebagai
    yang memerinci koreksi Terbanding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap buktibukti yang disampaikan oleh Pemohon Bandingdan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan beberapa kesalahan input daridokumen sumber ke Kertas Kerja, belum memperhitungkan nota retur yang terjadi, dan melakukankesalahan klasifikasi bonus penjualan sebagai Harga Pokok Penjualan;bahwa kesalahan input yang terjadi antara lain adalah sebagai berikut:1.
    Pokok Penjualan belummemperhitungkan nilai persediaan barang dagangan pada akhir tahun, padahal persediaan barangdiakhir tahun sangat mempengaruhi nilai Harga Pokok Penjualan;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa ReturPembelian belum diperhitungkan dalam menghitung Harga Pokok Penjualan;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa perhitungan Harga PokokPenjualan yang dilakukan oleh Terbanding tidak valid karena Terbanding
    Pokok Penjualan sehingga Harga Pokok Penjualan menjadisebagai berikut: HPP cfm Terbanding Rp 140.648.874.918,00Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp (216.218.443,00)HPP cfm hasil persidangan Rp 140.432.656.475,003.
Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1363 B/PK/PJK/2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs CV DIMAS MOTOR
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp18.535.914.725,00bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualansebesar Rp18.535.914.725.00;bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP012/WPJ.27/KP.0305/2013 tanggal 27 Maret 2013, Terbandingmelakukan perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) sebagai berikut.
    motor bekas;bahwa oleh karena Majelis tidak memperoleh data lain untukmenguraikan Harga Pokok Penjualan menjadi rincian Harga PokokPenjualan Sepeda motor Baru dan Harga Pokok Penjualan Sepedamotor Bekas, Majelis berkesimpulan Harga Pokok Penjualan SepedaHalaman 12 dari 33 halaman.
    berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan sengketakoreksi harga pokok penjualan adalah sebesar Rp14.880.684.725 yangterdiri dari:1.
    Harga Pokok Penjualan Sepeda motor Baru sebesar Rp14.880.684.725,002. Harga Pokok Penjualan Sepeda motor Bekas sebesar Rp3.655.230.000,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan sertapenelitian terhadap data dan dokumen yang disampaikan oleh parapihak, diperoleh faktafakta sebagai berikut:1.
    Putusan Nomor 1363/B/PK/PJK/2016bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbandingatas harga pokok penjualan sepeda motor baru sebesarRp14.880.684.725,00 tidak dapat dipertahankan;Harga Pokok Penjualan Motor Bekas sebesar Rp3.655.230.000,00bahwa buktibukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding yaitu:1. Prosedur (proses) penjualan motor bekas;2.
Register : 25-06-2009 — Putus : 17-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT. 44513/PP/M.XIV/15/2013
Tanggal 17 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12251
  • Pokok Penjualan sebesar Rp. 1.975.201.000,00.
    PerkebunNusantara HI sebesar Rp.1.975.201.000,00 pada tahun 2005 yang telah dibukukan ddibebankan sebagai harga pokok penjualan di tahun 2005;bahwa atas pembelian dari PT. Perkebunan Nusantara III tersebut, PT.
    Pokok Penjualan sebesar (R1.975.201.000,00) Menurut bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas harga pokok penjualan sebesar Rp.Terbanding 1.975.201.000,00 terkait adanya pembelian kayu karet dari PTPN III sebesar Rp.1.975.201.000,00 yang belum dilaporkan sebagai pembelian Tree;Menurut bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi negatif harga pokok penjualan sebesarPemohon Rp. 1.975.201.000,00 karena pembelian pohon dari PTPN III telah dibukukan danBanding dibebankan pada harga pokok penjualan
    tahun 2005;Menurut Majelis bahwa telah dilakukan koreksi negatif atas harga pokok penjualan sebesar Rp. 1.975.201.000,00 terkait adanya pembelian kayu karet dari PTPN III sebesar Rp.1.975.201.000,00 yang belum dilaporkan sebagai pembelian Tree yang tidak disetujui olelPemohon Banding karena menurut Pemohon Banding pembelian tersebut telah dibukukandan dibebankan pada harga pokok penjualan tahun 2005;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah membuktikan pembelian pohon yadibukukan pada tahun
    Pokok Penjualan cfm SPT/WP Rp 29.812.531.098,00e Harga Pokok Penjualan cfm Pemeriksa R 1 2e Koreksi Rp 1.975.201.000,00bahwa terhadap barang yang diterima tahun 2005 tersebut yang faktur pajaknya baditerbitkan tahun 2006 oleh pihak Penjual yakni PT.
Register : 27-12-2012 — Putus : 11-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54008/PP/M.VIB/16/2014
Tanggal 11 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12222
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54008/PP/M.VI.B/16/2014Jenis Pajak : Pajak Pertambahan NilaiTahun Pajak : 2005Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiDasar Pengenaan Pajak;Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan karenaadanya koreksi Harga Pokok Penjualan atas pembayaran pembelian untuk tahun2004 dan 2006 yang masuk dalam perhitungan pembelian tahun 2005 dan doubleatas pembelian tahun 2005;Menurut
    pokok penjualan, yaitu dengan cara sebagai berikut:bahwa Terbanding mencari ratio antara nilai peredaran usaha dan harga pokok penjualan sebesar 101,80%;bahwa Terbanding menghitung nilai harga pokok penjualan Pemohon Banding dengan menggunakan metodealiran arus kas Pemohon Banding dan mengkombinasikan menjadi metode accrual basis dan diperolehangka Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding sebesar Rp.79.627.682.614,00;bahwa setelah itu Terbanding menerapkan ratio penjualan dengan HPP tersebut sehingga
    Pokok Penjualan berdasarkan arus kas yangdibantah oleh Pemohon Banding dengan menyatakan perhitungan Terbanding tidak valid karena adanyakesalahan catat, pencatatan ganda maupun kekurangan pencatatan;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini hanya berkaitan denganmasalah pembuktian dokumen, oleh karena itu Majelis meminta kedua pihak yang bersengketa untukmelakukan Uji Kebenaran Materi terhadap nilai Harga Pokok Penjualan;bahwa berdasarkan Uji Kebenaran Materi
    Selisih Rp.11.900.000bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uibukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga PokokPenjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi sebesarRp.11.900.000,00 adalah Biaya Gaji dan bukan merupakan Harga Pokok Penjualan. Berdasarkanhasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.16.
    Pokok Penjualan sebesarRp.323.070.125,00 yang menjadi dasar untuk melakukan gross up Peredaran Usaha tidak dapatdipertahankan;bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan tidak dapat menyakini dan mempertimbangkan bukti yangdisampaikan dalam uji kebenaran materi dengan alasan buktibukti yang disampaikan pada saat ujikebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupunkeberatan, Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa dalam pemeriksaan pada persidangan