Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 42 /PID.SUS/2020/PT.TTE
Tanggal 7 Desember 2020 — Hasan Sibela alias Acang
1760
  • Menyatakan Terdakwa HASAN SIBELA Alias ACANG di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan dan denda sejumlah Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3.
    Hasan Sibela alias Acang
Register : 16-11-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 22-02-2021
Putusan PN Sanana Nomor 55/Pid.Sus/2020/PN Snn
Tanggal 23 Nopember 2020 — HASAN SIBELA Alias ACANG
16492
  • Menyatakan Terdakwa Hasan Sibela alias Acang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aparatur sipil negara, kepala desa atau sebutan lain/lurah telah membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
    HASAN SIBELA Alias ACANG
    Menyatakan terdakwa HASAN SIBELA Alias ACANG telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pejabatHalaman 1 dari 18 Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2020/PN Snnaparatur sipil negara, kepala desa atau sebutan lain/urah telah membuatkeputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salahsatu pasangan calon sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 188UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti UndangUndang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
    Menetapkan terdakwa HASAN SIBELA Alias ACANG untuk membayar biayaperkara sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat HukumTerdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwadinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan (vrijspraak) atau setidaktidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag vanRechtsvervolging) atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusanyang seadiladlinya (ex aeqou et bono);Setelah mendengar
    tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa/Penasihat Hukum terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa HASAN SIBELA Alias ACANG pada hari Rabutanggal 14 Oktober 2020 sekira pukul 08.05 WIT atau setidaktidaknya padasuatu waktu pada bulan Oktober
    Menyatakan Terdakwa Hasan Sibela alias Acang tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aparatur sipi!negara, kepala desa atau sebutan lainJurah telah membuat keputusandan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satupasangan calon sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp 3.000.000.