Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-08-2017 — Upload : 15-11-2017
Putusan PN MASAMBA Nomor 75/Pid.B/2017/PN Msb
Tanggal 21 Agustus 2017 — Hasril Alias Onggeng;
6122
  • Menyatakan terdakwa Hasril Alias Onggeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasril Alias Onggeng dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Hasril Alias Onggeng;
    PUTUSANNomor 75/Pid.B/2017/PN Msb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Masamba yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Hasril Alias Onggeng;Tempat lahir : Cendana Putih Satu;Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun/13 Juli 1993;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Cendana Putih Satu KecamatanMappadeceng Kabupaten Luwu Utara;Agama :
    Menyatakan terdakwa Hasril Alias Onggeng secara sah dan meyakinkanbersalah telah melakukan tindak pidana dengan terangterangan dantenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimanadakwaan kesatu melanggar Pasal 170 Ayat (1) Kitab UndangUndangHukum Pidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasril Alias Onggeng denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    Alias Onggeng, pada hari Kamis tanggal 13 April2017 sekitar jam 23.00 WITA, atau setidaktidaknya pada waktuwaktu laindalam bulan April tahun 2017, bertempat di Jalan Poros Lorong 01 DesaSidoraharjo Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara, atau setidaktidaknya pada suatu tempattempat lain yang masih termasuk daerah hukumPengadilan Negeri Masamba, dengan sengaja melakukan, menyuruhmelakukan, atau turut melakukan penganiayaan terhadap saksi korbanSampurno Alias Sam, yang dilakukan Terdakwa bersama
    Alias Onggeng yang sehat jasmani danrohaninya, maka jelaslah sudah pengertian barang siapa yang merupakansubjek hukum dalam perkara ini adalah benar Terdakwa yaitu Hasril AliasOnggeng, yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Masambasehingga tidak terdapat adanya error in persona dalam mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakimberpendapat unsur barang siapa telah terpenuhi dan terbukti;Ad. 2.
    Menyatakan terdakwa Hasril Alias Onggeng terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasanterhadap orang;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasril Alias Onggeng dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Putus : 21-08-2017 — Upload : 15-11-2017
Putusan PN MASAMBA Nomor 77/Pid.B/2017/PN Msb
Tanggal 21 Agustus 2017 — Randi Bin Abdullah, Dk;
5838
  • Kemudian saksi Anangmenegur Korban dan Toyib, kenapa kau datang kemari nanti dipukul anakanak, kemudian Toyib menjawab, Tidak ji kita mau baku atur damai,namun temanteman Anang, yakni saksi Hasril Alias Onggeng, terdakwaRandi Bin Abdullah dan terdakwa Pangki Bin Buka serta lIpo dan Ilham yangsaat itu sudah dalam keadaan emosi sehingga sempat terjadi perdebatan.Kemudian Hasril Alias Onggeng menegur Toyib, jago ko berani datang kesini?
    Toyib menjawab, anaknya di sana tidak berani datang nantikalau datang malah kacau, kemudian Hasril Alias Onggeng mengatakan,suruh kemari telephoni, sehingga Toyib menelpon namun waktu itu salahsambung menelpon ibunya mendengar hal tersebut Korban tertawa makasalah satu Hasril Alias Onggeng membentak, kenapa ketawaketawa ko?Melawan kau kah?
    Lalu melihat Hasril Alias Onggeng memukul Korbankemudian seketika itu juga serentak terdakwa Randi Bin Abdullah danterdakwa Pangki Bin Buka, kemudian lpo, dan Ilham bersamasamamengerumuni Korban dan langsung memukuli Korban.
    Kemudian saksi Anangmenegur Korban dan Toyib, kenapa kau datang kemari nanti dipukul anakanak, kemudian Toyib menjawab, Tidak ji kita mau baku atur damai,namun temanteman Anang, yakni saksi Hasril Alias Onggeng, terdakwaRandi Bin Abdullah dan terdakwa Pangki Bin Buka serta lpo dan Ilham yangsaat itu sudah dalam keadaan emosi sehingga sempat terjadi perdebatan.Kemudian Hasril Alias Onggeng menegur Toyib, jago ko berani datang kesini?
    Toyib menjawab, anaknya di sana tidak berani datang nantikalau datang malah kacau, kemudian Hasril Alias Onggeng mengatakan,suruh kemari telephoni, sehingga Toyib menelopon namun waktu itu salahsambung menelpon ibunya mendengar hal tersebut Korban tertawa makasalah satu Hasril Alias Onggeng membentak, kenapa ketawaketawa ko?Melawan kau kah? kemudian Korban menjawab, tidak ji, kKemudian HasrilAlias Onggeng mendorong Korban dan langsung memukul Korban padabagian kepala.