Ditemukan 1 data
39 — 5
Menyatakan terdakwa HENDRA EDI WIYANTO ALIAS HENDRA SAPUTRA BIN SAHRUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
- HENDRA EDI WIYANTO ALIAS HENDRA SAPUTRA BIN SAHRUL