Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2014 — Putus : 12-03-2014 — Upload : 07-04-2014
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 90/PID.B/2014/PN.KAG
Tanggal 12 Maret 2014 — - HERMANTO Als BUYUNG Bin AGUSCIK
466
  • Menyatakan terdakwa HERMANTO Als BUYUNG BIN AGUSCIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMANTO Als BUYUNG BIN AGUSCIK dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    - HERMANTO Als BUYUNG Bin AGUSCIK
    als BUYUNG bin AGUSCIK terbukti bersalahmelakukan tindak pidana penadahan, melanggar Pasal 480 ke1 KUHP sebagaimanadalam dakwaan kesatu.2 Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa HERMANTO Als BUYUNG bin AGUSCIKdengan Pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan danterdakwa tetap ditahan.Menyatakan barang bukti berupa 1 ekor ayam jantan (bangkok) warna bulu abuabu warnaleher merah warna ekor hitam dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Aman Rozi.Menghukum terdakwa untuk membayar
    (dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaansecara lisan yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan atas tuntutan dari PenuntutUmum ;Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan kedepan Persidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut :Kesatu.Bahwa terdakwa HERMANTO als BUYUNG bin AGUSCIK, pada hari Sabtu tanggal14 Desember 2013 pukul
    Kemudiansaat terdakwa bertemu Bambang, terdakwa mengatakan kalau ayam tersebut dianggap sebagaipembayaran hutang Bambang kepadanya sebesar Rp 80.000, (delapan puluh ribu rupiah),dengan demikian terdakwa akan mendapat keuntungan dari pembayaran dengan ayam tersebutkarena terdakwa tahu harga pasaran 1 ekor ayam bangkok tersebut sekitar Rp 300.000, (tigaratus ribu rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke1KUHPidana.4Atau KeduaBahwa terdakwa HERMANTO als BUYUNG
    Als BUYUNG Bin AGUSCIK, serta terdakwa mampumenjawab pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum danidentitas terdakwa telah pula dibenarkan oleh saksisaksi didalam persidangan ini, sehinggaunsur Barangsiapa telah terbukti secara sah menurut hukum ;Unsur Dengan sekongkol membeli, menjual, menerima gadai, menggadaikan sesuatubarang;seMenimbang, bahwa unsur dengan sekongkol atau biasa juga disebuttadah (Heling) sebagaimana menurut penerapan pasal ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan
    Als BUYUNG BIN AGUSCIK telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMANTO Als BUYUNG BIN AGUSCIKdengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4 Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5 Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) ekor ayam jantan (bangkok) warna bulu abuabu warna