Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2016 — Putus : 16-02-2017 — Upload : 05-05-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 741/Pid.Sus/2016/PN.Bls
Tanggal 16 Februari 2017 — HERRY CHARLES alias APENG
9224
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa HERRY CHARLES alias APENG tersebut sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 4 (Empat) bulan
    HERRY CHARLES alias APENG
    Menyatakan terdakwa HERRY CHARLES Alias APENG telah terbukti danbersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan panganyang tidak memiliki izin edar dalam 142 jo Pasal 91 Ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dalamDakwaan Tunggal;Halaman 1 dari 15 Halaman Putusan Nomor 741/Pid.Sus/2016/PN BlsKunjungi Website kami di pnbengkalis.go.id2.
    Menyatakan Terdakwa HERRY CHARLES alias APENG, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan SengajaMengedarkan Pangan Yang Tidak Memiliki zin Edar:2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa HERRY CHARLES aliasAPENG tersebut sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengankurungan selama 4 (Empat) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa: No.